NusaNTaRa.Com
byRaisALembuduT, K
a m i s, 2 9 A g u s
t u s 2 0 2 3
Jend Ferdy Sambo terpidana seumur hidup atas pembunuhan Brigadir Yosua
" Maka demi asas kepastian hukum yang
berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang
telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana
penjara seumur hidup ", Bunyi salinan lengkap putusan perkara Nomor:
813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Selasa (28/08/2023). MA menilai riwayat hidup dan keadaan sosial
Ferdy Sambo menjadi pertimbangan. MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No.
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib
mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa.
MA menilai
bahwa Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun
sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam, selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui
kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "
Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah
berjasa kepada negara " dan “ Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri
kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga
tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang
dilakukan ", Ujar MA dalam putusannya.
MA juga
menilai bahwa perbaikan vonis terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan tujuan
pemidanaan yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana, MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti
bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
J hingga tewas. Akan tetapi, MA menilai
perbuatan Sambo memiliki alasan lantaran dipicu oleh peristiwa Magelang yang
menyangkut harkat dan martabat keluarganya. Meski peristiwa Magelang itu tak
dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.
MA tak
membenarkan tindakan Sambo yang melawan hukum tersebut. Namun, MA mempertimbangkan alasan Sambo
melakukan penembakan itu , " Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam
menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa
Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di
persidangan ", Ucap MA dengan Plabomoranya (Hebatnya).
MA juga
mempertimbangkan tujuan dari dan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang
dalam ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional setelah
diundangkannya UU No.1/2023 tentang KUHPidana.
MA menilai
bahwa spirit hukum pemidanaan di Tanah Air telah bergeser dari pembalasan
menjadi penyesalan, " Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus,
bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di
Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex
stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan
pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian
konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan
penyesalan ", Ucap Cakap MA.
" Penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam
perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik
filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak
hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi Terdakwa dan masyarakat pada
umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan ",
Ujarnya lebih menegaskan.
Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. MA juga mengganti Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kemudian, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Kapolri menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai
Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri Penugasan kembali Anggota POLRI
yang terlibat dalam kasus kematian Bigadir Yosua
Putusan
pengadilan mempetimbangkan Jasa terdakwa.
Hukuman
Jenderal Ferdy Sambo menjadi Seumur
Hidup saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar