Jumat, 08 Desember 2023

JEND FERDY SAMBO DIHUKUM SEUMUR HIDUP SEBELUMNYA HUKUMAN MATI, PERTIMBANGAN MA JASA-JASANYA PADA NEGARA

NusaNTaRa.Com

byRaisALembuduT,   K  a  m   i  s,    2   9    A  g  u  s  t  u  s     2   0   2   3

Jend Ferdy Sambo terpidana seumur hidup atas pembunuhan Brigadir Yosua

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menetapkan Eks Kadiv Propam Polri,  Ferdy Sambo dengan vonis Pidana Mati terkait kematian anggota Polri yaitu Brigadir Yosua dirumah dinas Ferdy Sambo,  telah mengubah menjadi  kurungan seumur hidup.   Dalam pertimbangannya, MA selaku Judex Jurist mengungkap sejumlah alasan untuk mengubah putusan Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Sambo.

"  Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup  ",   Bunyi salinan lengkap putusan perkara Nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Selasa (28/08/2023).   MA menilai riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo menjadi pertimbangan. MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa.

MA menilai bahwa Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam,  selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.   "  Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara  "  dan    Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,  Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan  ",   Ujar MA dalam putusannya.

MA juga menilai bahwa perbaikan vonis terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,   MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.   Akan tetapi, MA menilai perbuatan Sambo memiliki alasan lantaran dipicu oleh peristiwa Magelang yang menyangkut harkat dan martabat keluarganya. Meski peristiwa Magelang itu tak dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.

MA tak membenarkan tindakan Sambo yang melawan hukum tersebut.  Namun, MA mempertimbangkan alasan Sambo melakukan penembakan itu ,   "  Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan  ",  Ucap MA dengan Plabomoranya (Hebatnya).

MA juga mempertimbangkan tujuan dari dan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU No.1/2023 tentang KUHPidana.  

MA menilai bahwa spirit hukum pemidanaan di Tanah Air telah bergeser dari pembalasan menjadi penyesalan,  "  Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan  ",   Ucap Cakap MA.

"  Penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan  ",  Ujarnya lebih menegaskan.

Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.  MA juga mengganti Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kemudian, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kapolri menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai
Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri 
Penugasan kembali Anggota POLRI
yang terlibat dalam kasus kematian Bigadir Yosua



Putusan pengadilan mempetimbangkan Jasa terdakwa.

Hukuman Jenderal Ferdy Sambo menjadi  Seumur Hidup saja.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...