Selasa, 05 Juli 2022

ABDUL QADIR HASAN BARAJA DITANGKAP POLISI KARENA MENYEBARKAN IDEOLOGI YANG TAK SEJALAN PANCASILA

NusaNTaRa.Com  

byBambanGNunukaN,      K  a  m  i  s,     0   9       J  u  n  i        2  0  2  2

Pimpinan Khilafatul Muslim diamankan pihak Polda Metro Jaya Jukarta

Polda Metro Jaya memaparkan alasan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.   Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu,   "  Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang saat ini ada di negara kita  ",  Ujar SiDin Zulpan, Selasa (07/06/2022).

"  Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat  ",  Ujar SiDin Zuloan Laji,  hal tersebut, kata Zulpan, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke-empat.   "  Perbuatan mengajak perbuatan mengubah ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia  ",  Ujar Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut diamankan usai melaksanakan Salat Subuh di masjid sekitar Kantor Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Lampung.  Pengamanan tersebut dilakukan  Tim khusus dari Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polresta Bandar Lampung pada Selasa pagi  (07/06/2022] sekitar pukul 05.30 WIB  dan penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas aksi konvoi sekelompok pengendara Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur belum lama ini.  

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.   Usai melakukan penangkapan serta penggeledahan di Kantor Khilafatul Muslimin itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung yang turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Bandar Lampung yakni Walikota, Dandim, Kapolresta dan tokoh agama (ulama).

Dijelaskan Zulpan, kegiatan konvoi khilafah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin juga terpampang dalam website serta buletin bulanan mereka.   "  Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang yang bertentangan dengan ideologi pancasila  ",   Ujar SiDin Zulpan  dan   "  Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hokum  ",  Ujar SiDin Zulpan menambahkan.

pimpinan Khilafatul Muslimin  Abdul Qadir Hasan diamankan  karena  merupakan seorang mantan residivis atau bekas napi kasus terorisme.   Selain itu, pimpinan ormas ini juga sudah dua kali menjalani hukuman pidana penjara,   "  Dia (Abdul Qadir) yang diamankan ini, mantan napi terorisme yang sudah dua kali ditahan sebelumnya yakni 3 tahun dan 13 tahun  ",  Ujar Direktur  Reserse Kriminal Umum Polda Metro Joyo dan menganggap ideology  ormas tersebur bortontangan dengan  ideology Negara Indonesia  Pancasila.

Kelompok ormas Khilafatul Muslimin tersebut, menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di kanal Youtube hingga buletin serta selebaran (pamflet).   "  Mereka juga memiliki website, lalu di dalamnya ada Youtube, video ceramah mereka. Selain itu, ada buletin dimana buletin ini diterbitkan setiap bulannya dan ada penerbitnya didaerah Sukabumi serta ada juga selebaran  ",  Ujar SiDin Kapolda Metro Jaya  dan mereka sudah melakukan analisis dan menyatakan  merupakan perbuatan melawan hukum UU Ormas  dan UU No. 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran. 

Baraja pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.   Dengan  tuntutan tersebut ia,   "  Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun   ",   Ujar  Zulpan dengan Plabomoranya (hebatnya).

Abdul Qadir Hasan Baraja Diamankan Kepolisian 


Dasar Negara RI  Pancasila,

Pimpinan Khilapatul Muslim ditangkap karena  tak sejalan Pancasila.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...