Selasa, 09 Juni 2020

PEMBATALAN PEMBERANGKATAN IBADAH HAJI 2020, DISAMPAIKAN MENAG FACHRUL RAZI.


NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG,                    06/06/2020


"  Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah  ", Ujar SiDin Fachrul Razi Menteri Agama RI,  Selasa 02 Juni 2020.  Keputusan ini menjadi sikap Pemerintah RI dalam penyelenggaraan Haji 2020  terkait  perkembangan Virus Corona di dunia yang belum  reda, keputusan ini dijalankan secara resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan meniadakan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020.

Pengumuman keputusan ini disampaikan Menag dalam konferensi pers virtual di Jakarta terkait keputusan pemerintah meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah.    Pengumuman ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dirundingkan secara alot,  namun yang  pasti disebutkan Menteri Agama Fachrul Razi adalah karena perkembangan pandemi virus corona yang masih belum mereda dan dasar keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selain karena alsan tersebut,  sebelumnya telah ada  keputusan dari pihak Kerajaan Arab Saudi, pada Kamis 27 - 2 - 2020  Arab Saudi terlebih dahulu menyetop kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara untuk mengantisipasi merebaknya wabah virus corona.

Menteri Agama mengakui keputusan ini cukup pahit dan  sulit untuk diterima, setelah pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha terkait pemberian perlindungan jemaah haji dan sikap kebijakan negara Arab Saudi sebagai penyelenggara tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, sehingga terbitlah keputusan ini dengan berbagai saran dari Majelis Ulama Indonesia.     Dalam surat keputusan itu bersesuaian dengan amanat undang-undang bahwa pelaksanaan ibadah haji juga harus mengutamakan kesehatan serta keselamatan jemaah Haji,  selain persyaratan ekonomi dan fisik. 

Ketetapan pemerintah Republik Indonesia menjadinya sebagai negara ke 23 negara yang membatalkan keberangkatkan jemaah Hajinya termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, hingga Malaysia.  Larangan penerbitan visa umrah juga dialami beberapa negara di timur tengah bahkan kepada penyumbang tertinggi jemaah umrah dari Pakistan disusul Indonesia 221.723 orang.   Imbas keputusan tersebut  2.393 jemaah dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) batal berangkat  hari itu dan 1.685 jemaah terpaksa dipulangkan karena  tertahan di negara transit.

Ditengah ketidak pastian dan keresahan masyarakat akan penyelenggaraan haji ini sebelumnya  terkait Covid-19,  Komnas Haji dan Umrah sebelumnya telah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Agama segera mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman jemaah haji Indonesia tahun 2020, karena Covid-19 masih menjadi pandemi dunia.

"  Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas haji  ",  Ujar SiDin Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj lewat keterangan tertulis pada Jumat, 22 Mei 2020.


Bersiap naik haji sejak tahun 2009,

Jemaah Haji 2020 batal karena keadaan Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...