NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 06/06/2020
" Pemerintah memutuskan untuk tidak
memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah ", Ujar SiDin Fachrul Razi Menteri Agama
RI, Selasa 02 Juni 2020. Keputusan ini menjadi sikap Pemerintah RI
dalam penyelenggaraan Haji 2020 terkait perkembangan Virus Corona di dunia yang
belum reda, keputusan ini dijalankan
secara resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan meniadakan pemberangkatan
ibadah haji tahun 2020.
Pengumuman keputusan ini disampaikan
Menag dalam konferensi pers virtual di Jakarta terkait keputusan pemerintah meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah. Pengumuman ini dibuat berdasarkan sejumlah
pertimbangan yang dirundingkan secara alot,
namun yang pasti disebutkan
Menteri Agama Fachrul Razi adalah karena perkembangan pandemi virus corona yang
masih belum mereda dan dasar keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji
tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Pemerintah memutuskan tidak
memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona
(Covid-19) selain karena alsan tersebut, sebelumnya telah ada keputusan dari pihak Kerajaan Arab Saudi, pada Kamis 27 - 2 - 2020 Arab Saudi terlebih dahulu
menyetop kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara untuk mengantisipasi
merebaknya wabah virus corona.
Menteri Agama mengakui keputusan ini
cukup pahit dan sulit untuk diterima,
setelah pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha terkait pemberian
perlindungan jemaah haji dan sikap kebijakan negara Arab Saudi sebagai
penyelenggara tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, sehingga
terbitlah keputusan ini dengan berbagai saran dari Majelis Ulama Indonesia. Dalam surat keputusan itu bersesuaian dengan
amanat undang-undang bahwa pelaksanaan ibadah haji juga harus mengutamakan
kesehatan serta keselamatan jemaah Haji, selain persyaratan ekonomi dan fisik.
Ketetapan pemerintah Republik
Indonesia menjadinya sebagai negara ke 23 negara yang membatalkan
keberangkatkan jemaah Hajinya termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan,
Jepang, Thailand, hingga Malaysia.
Larangan penerbitan visa umrah juga dialami beberapa negara di timur
tengah bahkan kepada penyumbang tertinggi jemaah umrah dari Pakistan disusul
Indonesia 221.723 orang. Imbas
keputusan tersebut 2.393 jemaah dari 75
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) batal berangkat hari itu dan 1.685 jemaah terpaksa
dipulangkan karena tertahan di negara
transit.
Ditengah ketidak pastian dan
keresahan masyarakat akan penyelenggaraan haji ini sebelumnya terkait Covid-19, Komnas Haji dan Umrah sebelumnya telah
mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Agama segera
mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman jemaah haji Indonesia tahun
2020, karena Covid-19 masih menjadi pandemi dunia.
" Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab
Saudi, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang
berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu
jemaah berikut ribuan petugas haji
", Ujar SiDin Ketua Komnas
Haji dan Umrah, Mustolih Siradj lewat keterangan tertulis pada Jumat, 22 Mei
2020.
Bersiap naik haji sejak tahun 2009,
Jemaah Haji 2020 batal karena keadaan
Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar