NusanTaRa.Com
byLaDollaHBantA, 24/06/2020
Cantrang Laut Dalam |
Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meragukan argumen yang menyebut alat
tangkap ikan cantrang disebut merusak karang di laut. Sebab, kata Edhy, secara
kasat mata bisa dilihat bahwa cantrang yang terbuat dari tali tidak dapat merusak karang yang begitu
kokoh. " Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu,
kan tidak masuk akal kalau dia merusak ", Ujar SiDin Edhy Prabowo dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020
Cantrang
kembali akan di izinkan beroperasi oleh Edhy Prabowo sejak awal Juni, karena sebelumnya alat ini dilarang beroperasi di era menteri Susi Pudjiastuti. " Ada delapan jenis alat tangkap baru yang
memang perlu kita tetapkan ", Ujar
SiDin Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan
dan Perikanan dalam konsultasi publik
yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020 dan Cantrang
adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh KKP untuk
menggenjot produktifitas penangkapan ikan.
Edhy
Prabowo kemudian berargumen bahwa cantrang yang dibuat dari tali tidak mungkin
bisa merusak karang, sehingga ia menilai anggapan itu sedikit tidak masuk
akal. " Cantrang merusak karang saya pikir kasat mata
saja bisa lihat, cantrang itu dibuat dari tali. Kekuatannya juga kalau narik
karang yang begitu kokoh bagaimana mungkin bisa ketarik cantrang itu. Kan tidak
masuk akal, pasti pemilik jaring juga tak mau nangkap di karang ",
Ujar SiDin Edhy Prabowo.
Meski
perdebatan tentang Cantrang yang dituduh tidak ramah lingkungan masih ada, baginya itu lebih kepada cara pandang, namun Pak Edhy
sepakat bahwa kalau penggunaan cantrang tidak bole diadu dengan nelayan
tradisional. Sehingga, zonasi dan ukuran cantrang pun tetap diatur, " Gak boleh terlalu kecil ukuran jaringnya, agar
ikan kecil masih bisa hidup ", Ujar SiDin Edhy Prabowo. Sementara Trian
mengatakan akan ada tindakan Pengawasan khususnya
untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan, " Untuk
cantrang yang ramah lingkungan ", Ujarnya SiDin Trian.
Sebelumnya
kedelapan alat tangkap ikan itu belum diatur ataupun tidak dilarang dalam
Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap
Ikan. Penetapan alat tangkap ikan bebas dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap
Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin
pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan
payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran,
pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Sebuah
tulisan dalam situs resmi KKP yang terbit sejak zaman Susi Pudjiastuti
menjelaskan, bahwa cantrang bekerja
dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan
demersal (ikan dasar). Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat
merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang
menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.
Menurut
data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan
sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah
menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini
sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang
oleh masyarakat. Data tersebutlah yang
menjadi kebijakan KKP pada era terdahulu yang menurut Edhy hal tersebut sangat
disayangkan mengingat produktipitas dan ketergantungan nelayan akan hal
tersebut, dan dengan sedikit pembenahan akan alat tangkap itu dan kebijakan itu
bisa diterapkan.
" Masalah Cantrang ke depan kita ingin cantrang
tetap punya pemberdayaan ekonomi, punya nilai ekonomi. Ada perdebatan anggapan cantrang
dituduh tidak ramah lingkungan, itu kan hanya cara pandang saja ",
Ujar SiDin Edhy, Selasa (23/6).
Cantrang Pantai |
Menarik
Jaring ramai-ramai dari Pantai,
Cantrang terlarang kembali
akan diizinkan beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar