NusanTaRa.Com
byBambanGNunukaN, 25/06/2020
Massa
Aliansi Nasional Anti-Komunis menolak Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan
Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI jalan gatot Subroto,
Jakarta Solata, Rabu (24/06/2020), karena
menilai RUU tersebut akan mengganggu ideologi Pancasila dan time pembahasan
yang kurang tepat.
" Mereka mengklaim RUU HIP bila disahkan nanti
akan mengganggu Pancasila menjadi Ekasila atau Trisila saja "
dan " Mereka
mengklaim ini tidak sesuai dengan adanya ideologi Pancasila ",
Ujar SiGaluh Jonah Homanangan jurnalis Kompas TV. Meski kawasan Gedung DPR/MPR RI sempat diguyur hujan aksi penolakan tersebut
tetap berlangsung, sebanyak 12 orang
perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk
membicarakan tuntutannya.
" Para demonstran mengklaim (RUU HIP) ini
sangat terburu-buru, apalagi digelar dalam masa pandemi corona. Itu sebabnya
meskipun masih dalam momen adanya PSBB transisi, mereka tetap melaksanakan aksi
demo karena DPR sendiri menyelenggarakan RUU HIP ini di tengah masa
pandemi ", Ujar siGaluh
Jonah Hamanangan di Gedung DPR/MPR RI.
Rancangan
Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah disahkan sebagai RUU inisiatif
DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020 telah diusulkan
ke MPR untuk mendapat pengesahan.
Meski telah mendapat telah masuk Program legalasi MPR untuk mendapat
pengesahan sebagai Undang-undang, beberapa tokoh, Organisasi Nasional menolak
pengesahan RUU HIP tersebut.
Hadirnya
RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk
dibahas saat ini, RUU HIP belum mulai
dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden
(surpres) dan daftar inventarisasi masalah dan Pengesahan tersebut
dikhawatirkan mengaburkan makna Pancasila dan memasukkan paham-paham yang tidak
sejalan Pancasila.
Forum
Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena
dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan
dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber
Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun
dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
Sementara
itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan
RUU HIP, karena tidak adanya urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan
pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya,
menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh
Baleg DPR.
Makna
Pancasila akan dikembangkan,
RUU
HIP ancaman Pancasila, agar
dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar