Sabtu, 16 November 2019

KOTA BANDUNG MENERAPKAN PELARANGAN MEROKOK DISEMBARANG TEMPAT MULAI 01 JANUARI 2020, DENDA Rp 50 JUTA


NusanTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI,  10/11/2019

Mulai 1 Januari 2020, Kota Bandung akan terbebas dari asap rokok  dan bagi yang melakukannya  disembarang tempat di kota Bandung  akan  didenda Rp 50 Juta.        Aturan tersebut telah  tertuang di dalam Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).   Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda  tersebut  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),   dalam aturan itu  para perokok  di sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.   "  Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk  ",   Ujar SiDin Marlan, Jumat (8/11/2019).   Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat  sambil memantapkan  pembentukan Satgas.

"  Per 1 Januari 2020, kami akan melakukan Perda KTR  ",   Ujar SiDin Marlan.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Pemkab Bandung H. Marlan mengatakan, untuk mengoptimalkan implementasi Perda 13 Tahun 2017 Tentang KTR, Pemkab Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.   "  Untuk Perda KTR sudah kami sosialisasikan dari awal 2018, begitu perda ini ditetapkan oleh DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan  ",  Ujar SiDin H. Marlan dalam keterangannya yang disamppaikan  Humas Pemkab Bandung belum lama ini.

Namun implementasi Perda, lanjut Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan dan untuk sementara satuan Saatgas baru berjumlah 60 personel.   "  Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui Kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insya Allah per 1 Januari (2020), satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan  ",  Ujar SiDin laji.


Dalam penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.   "  Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta  ",  Ujar SiDin Marlan dengan Plabomoranya.    "  Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli kesehatan," ucapnya.   Dalam Perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

"  Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok  ",  Ujar  Marlan.

Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.  "  Kami contohkan di kawasan Pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok  ",   Ujarnya laji.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung H Kawaludin, yang juga selaku Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR menambahkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana.   Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sanksinya yaitu berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan atau denda.

Sedangkan, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu, akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.    Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan atau memperagakan rokok di KTR.


Bencong tengik mengepulkan asap ke langit,
Kota Bandung melarang merokok di sembarang tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...