NusanTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI, 10/11/2019
Mulai
1 Januari 2020, Kota Bandung akan terbebas dari asap rokok dan bagi yang melakukannya disembarang tempat di kota Bandung akan didenda
Rp 50 Juta. Aturan tersebut telah tertuang di dalam Perda nomor 13 tahun 2017
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda tersebut
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
dalam aturan itu para perokok di sembarangan di Kabupaten Bandung akan
dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020. " Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk ", Ujar SiDin Marlan, Jumat (8/11/2019). Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat sambil memantapkan pembentukan Satgas.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020. " Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk ", Ujar SiDin Marlan, Jumat (8/11/2019). Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat sambil memantapkan pembentukan Satgas.
Asisten
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Pemkab Bandung H. Marlan
mengatakan, untuk mengoptimalkan implementasi Perda 13 Tahun 2017 Tentang KTR,
Pemkab Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor
700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak
KTR. " Untuk Perda KTR sudah kami sosialisasikan
dari awal 2018, begitu perda ini ditetapkan oleh DPRD. Setelah satu tahun
sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana
per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan ",
Ujar SiDin H. Marlan dalam keterangannya yang disamppaikan Humas Pemkab Bandung belum lama ini.
Namun implementasi Perda, lanjut Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan dan untuk sementara satuan Saatgas baru berjumlah 60 personel. " Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui Kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insya Allah per 1 Januari (2020), satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan ", Ujar SiDin laji.
Namun implementasi Perda, lanjut Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan dan untuk sementara satuan Saatgas baru berjumlah 60 personel. " Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui Kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insya Allah per 1 Januari (2020), satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan ", Ujar SiDin laji.
Dalam
penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari
teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.
" Untuk pidana, diberlakukan
Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau
denda maksimal Rp 50 juta ", Ujar SiDin Marlan dengan Plabomoranya. "
Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal,
institusi terkait, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang
peduli kesehatan," ucapnya. Dalam
Perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak
lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan
merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.
" Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok ", Ujar Marlan.
" Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok ", Ujar Marlan.
Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. " Kami contohkan di kawasan Pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok ", Ujarnya laji.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung H Kawaludin, yang juga selaku Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR menambahkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana. Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sanksinya yaitu berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan atau denda.
Sedangkan, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu, akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya. Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan atau memperagakan rokok di KTR.
Bencong
tengik mengepulkan asap ke langit,
Kota Bandung melarang merokok di sembarang tempat.
Kota Bandung melarang merokok di sembarang tempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar