Sabtu, 27 Juli 2019

KOMISI III DPR RI, SEHARUSNYA INI MENJADI MOTIVASI BAGI PETANI DAN MEMINTA KASUS GEUCHIK MUNIRWAN DI ACEH DIHENTIKAN.

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakrI, 28/07/2019



Kepala Desa (Geuchik)  Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Munirwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan benih padi IF8 tanpa label dan  telah ditahan di Mapolda Aceh pada Selasa (23/7/2019).   Tgk. Munirwan yang juga Direktur PT. Bumides Nisami, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lalu memperbanyak dan menerima benih IF8 tersebut  untuk  dijual kepada kalangan petani setempat sebagai benih yang akan ditanam  musim itu.

Pemerintah Aceh tahun 2017 mencoba mengembangkan benih IF8 di Aceh Utara dengan  menguji benih IF8 yang langsung diserahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf  kepada petani Aceh Utara dengan harapan agar produktivitas hasil panen meningkat.   Uji coba benih tersebut ternyata sangat berhasil  dibanding saat menggunakan benih biasa,  karena penggunaan benih IF8 beerhasil panen sebanyak 10 ton/ha sedang sebelumnya hanyamencapai 7 ton/ha. 

Dari inovasi ini, lalu Kepala Desa Meunasah Rayeuk Tgk. Munirwan memperbanyak benih IF8 dan dijual kepada kalangan petani setempat. Produk benih itu dikemas dan diberi nama IF8. Pengembangan benih ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong atau Desa (BUMD) di Desa Meunasah Rayeuk, dan benih ini sudah digunakan oleh ratusan petani di wilayah Aceh Utara.

Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan kasus ini ke Polda Aceh terkait penyebran dan  penanaman benih padi yang belum memiliki label.    " Untuk maksud tersebut, kami melaporkan kepada bapak agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ", Ujar  bunyi surat Kepala  Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada Kapolda Aceh tanggal 28 Juni 2018.  

Nasir Jamil Anggota DPR RI dari Aceh
Sebagaimana diketahui UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan pemerintah RI nomor 44 tahun 1995 tentang pembenihan tanaman yang melarang peredaran benih tanpa label. Ternyata benih  IF8 yang telah digalakkan di Desa  Meunasah Rayeuk meski produktifitas baik tapi belum memiliki sertifikasi atau pelebelan yang dibenarkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Geuchik Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8,  baginya tindakan ini terkesan tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan.   Karenanya ia  mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh tersebut,   “ Jangan kriminalisasi geuchik dan petani yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan dihukum ”, Ujar SiDin Nasir Djami, Kamis (25/7/2019).

Anggota Fraksi PKS itu menambahkan,  Seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan secepatnya melakukan pembinaan kepada para petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka,  Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Geuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum.     Dan Kepada Kapolda Aceh saya berharap bisa menangguhkan penahanan Geuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hokum  ”, Ujar SiDin Nasir Djamil.

Terlepas dari persoalan hukum, benih padi IF8 ini telah mendapat pengakuan di level nasional. Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah memberikan penghargaan kepada desa Meunasah Rayeuk karena mampu menciptakan inovasi lewat benih IF8. Keuchik Munirwan juga mendapat penghargaan dari pemerintah Aceh karena mampu mengelola dana desa dengan baik lewat inovasi tersebut.

Dilansir Kompas.com, benih IF8 merupakan hasil penemuan dari kalangan petani di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 2012. Lalu seorang Dosen pada Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Alam  Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dwi Andreas Santosa melakukan inovasi dengan mendorong para petani di Karanganyar untuk mengembangkan bibit padi IF8.

Dia menyebutkan, benih itu mulai diperkenalkan sejak tahun 2012 lalu. Masuk ke Aceh tahun 2017 dan diterima oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama jajaran dinas pertanian.  “ Saat itu tahun 2017. Ada 400 hekatar lahan mau ditanami padi. AB2TI Aceh mengontak saya tanya apa benih yang bagus. Saya bilang 200 hekar coba IF8 dan sisanya Ciherang. Waktu terima bibit itu ada Gubernur Aceh lo, Pak Irwandi saat itu ”, Ujar SiGaluh  Dwi Adreas Santoso dengan agak Gancak , hasil panennya mencapai 11,6 ton/ha bahkan di Tanah jawa mencapai 13 ton/ha.


PETANI MAJU PENUH INOVASI,
GEUCHIK MUNIRWAN ANTARA KEMAJUAN DAN LEBELISASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...