NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakrI, 28/07/2019
byMuhammaDBakrI, 28/07/2019
Kepala
Desa (Geuchik) Meunasah Rayeuk,
Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Munirwan ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penjualan benih padi IF8 tanpa label dan telah ditahan di Mapolda Aceh pada Selasa
(23/7/2019). Tgk. Munirwan yang juga
Direktur PT. Bumides Nisami, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lalu memperbanyak
dan menerima benih IF8 tersebut
untuk dijual kepada kalangan petani
setempat sebagai benih yang akan ditanam
musim itu.
Pemerintah
Aceh tahun 2017 mencoba mengembangkan benih IF8 di Aceh Utara dengan menguji benih IF8 yang langsung diserahkan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada
petani Aceh Utara dengan harapan agar produktivitas hasil panen meningkat. Uji
coba benih tersebut ternyata sangat berhasil
dibanding saat menggunakan benih biasa,
karena penggunaan benih IF8 beerhasil panen sebanyak 10 ton/ha sedang
sebelumnya hanyamencapai 7 ton/ha.
Dari
inovasi ini, lalu Kepala Desa Meunasah Rayeuk Tgk. Munirwan memperbanyak benih
IF8 dan dijual kepada kalangan petani setempat. Produk benih itu dikemas dan
diberi nama IF8. Pengembangan benih ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong
atau Desa (BUMD) di Desa Meunasah Rayeuk, dan benih ini sudah digunakan oleh
ratusan petani di wilayah Aceh Utara.
Sebelumnya
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan
kasus ini ke Polda Aceh terkait penyebran dan
penanaman benih padi yang belum memiliki label. " Untuk maksud tersebut, kami
melaporkan kepada bapak agar dapat mengambil langkah-langkah penertiban sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku ", Ujar
bunyi surat Kepala Dinas
Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada Kapolda Aceh tanggal 28 Juni 2018.
Nasir Jamil Anggota DPR RI dari Aceh |
Sebagaimana
diketahui UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan
pemerintah RI nomor 44 tahun 1995 tentang pembenihan tanaman yang melarang
peredaran benih tanpa label. Ternyata benih
IF8 yang telah digalakkan di Desa
Meunasah Rayeuk meski produktifitas baik tapi belum memiliki sertifikasi
atau pelebelan yang dibenarkan oleh pemerintah.
Menanggapi
hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menyayangkan
sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Geuchik
Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8, baginya tindakan ini terkesan tidak mendidik
dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di
bidang pertanian dan perkebunan. Karenanya
ia mendesak kepada Dinas Pertanian dan
Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh tersebut, “ Jangan kriminalisasi geuchik dan petani
yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan
dihukum ”, Ujar SiDin Nasir Djami, Kamis (25/7/2019).
Anggota
Fraksi PKS itu menambahkan, Seharusnya Dinas
Pertanian dan Perkebunan secepatnya melakukan pembinaan kepada para petani yang
belum menyertifikatkan inovasi mereka, Jika
sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Geuchik Munirwan tidak akan
berurusan dengan hukum. “ Dan Kepada Kapolda Aceh saya berharap bisa
menangguhkan penahanan Geuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar
kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan
hokum ”, Ujar SiDin Nasir Djamil.
Terlepas
dari persoalan hukum, benih padi IF8 ini telah mendapat pengakuan di level
nasional. Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah memberikan
penghargaan kepada desa Meunasah Rayeuk karena mampu menciptakan inovasi lewat
benih IF8. Keuchik Munirwan juga mendapat penghargaan dari pemerintah Aceh
karena mampu mengelola dana desa dengan baik lewat inovasi tersebut.
Dilansir
Kompas.com, benih IF8 merupakan hasil penemuan dari kalangan petani di
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 2012. Lalu seorang Dosen pada
Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Alam
Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dwi Andreas Santosa melakukan
inovasi dengan mendorong para petani di Karanganyar untuk mengembangkan bibit
padi IF8.
Dia
menyebutkan, benih itu mulai diperkenalkan sejak tahun 2012 lalu. Masuk ke Aceh
tahun 2017 dan diterima oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama jajaran dinas
pertanian. “ Saat itu tahun 2017. Ada
400 hekatar lahan mau ditanami padi. AB2TI Aceh mengontak saya tanya apa benih
yang bagus. Saya bilang 200 hekar coba IF8 dan sisanya Ciherang. Waktu terima
bibit itu ada Gubernur Aceh lo, Pak Irwandi saat itu ”, Ujar SiGaluh Dwi Adreas Santoso dengan agak Gancak , hasil
panennya mencapai 11,6 ton/ha bahkan di Tanah jawa mencapai 13 ton/ha.
PETANI
MAJU PENUH INOVASI,
GEUCHIK
MUNIRWAN ANTARA KEMAJUAN DAN LEBELISASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar