NusanTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA, 16/03/2019
byRyaNSyaHPutrA, 16/03/2019
Ir. Fuazi Idris ME Direktur Penataan SDA Kementerian PUPR RI (tengah berbet) |
Pengukuhan
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Berau Kelai
dan Wilayah Sungai Sesayap, dilakukan
Direktur Penataan Sumber Daya Air (PSDA) Kementerian PUPR RI Bapak Ir. Fauzi
Idris ME mewakili menteri PUPR RI di Hotel Pinaya Tarakan, Jum’at
15/03/2019. TKPSDA WS-Berau Kelai yang
di lantik beranggotakan 34 orang dan pimpinan dari Dinas PUPR Prov. Kalimantan
Timur dan TKPSDA WS-Sesayap yang dilantik beranggotakan 28 orang dengan pimpinan dari Dinas PUPR Kalimantan
Utara.
TKPSDA Merupakan satu tim yang berupaya mewujutkan
tersedianya SDA bagi masyarakat, Industri dan umum dengan baik melalui Upaya
Perencanaan, Melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi
Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air
melalui cara koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait lainnya. TKPSDA WS-Kelai dan WS-Sesayap merupakan
lembaga pusat yang menangani langsung SDA yang ada di Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara di bawah Balai Wilayah
Sungai Kalimantan III di Samarinda.
“ Ada sekitar 128 buah TKPSDA yang ada di
Indonesia yang langsung berada di bawah Kementerian
PUPR RI Jakarta “’ Ujar SiDin Fauzii
Idris dalam kata sambutannya, semua itu
diharapkan dapat menjamin dan pengamankan ketersedian air permukaan bagi
kebutuhan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Beliau juga mengatakan bahwa ada 5
TKPSDA yang berada di Kalimantan Timur
dan Kalimantan Utara ; TKPSDA WS-Kelai, TKPSDA WS-Sesayap, TKPSDA WS-Mahakam,
TKPSDA WS-Kayan dan TKPSDA WS-Berau,
namun 1-3 dikelola Pusat meski
TKPSDA WWS-Mahakam belum dikukuhkan karna suatu persoalan dan 2 TKPSDA lainnya (WS-Kayan dan WS-Berau) dikelola
pemerintah daerah Provinsi).
Sidang Komisi Pengendalain Daya Rusak Air |
TKPSDA
yang diambil pemerintah pusat karena wilayah tugas tersebut luas, kepentingan Negara,
wilayahnya lintas Provinsi dan Wilayahnya Lintas Negara, sehingga lebih
memudahkan dalam mencapai tujuan pengelolaan SDA, sebagaimana dikatakan Bapak
Fauzi Idris. PSDA berupaya dalam
menjalankan fungsinya optimumnya untuk ;
=Melestarikan sumber daya air (Konservasi SDA), =Memenuhi berbagai kebutuhan sumber daya air
secara berkelanjutan (pendayagunaan SDA) dan
=Memecahkan memecahkan berbagai masalah bencana terkait air
(Pengendalian Daya rusah air).
TKPSDA
WS-Kelai dan WS-Sesayap dalam menjalankan pungsi PSDA di areanya masing-masing
terdiri dari tiga Komisi, Komisi Konservasi, Komisi Pendayagunaan SDA dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air
masing-masing dipimpin untuk memutuskan kebijakan tentang kegiatannya. Ketiga Komisi akan menyelenggarakan Rapat
Pleno Luar biasa dalam memutuskan Tata Tertib persidangan dalam berbagai rapat
yang ada di TKPSDA dan Menetapkan Kebijakan SDA, Pola SDA dan Rencana SDA yang
menjadi kerangka acuan setiap STKSDA masing-masing.
Wilayah
sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau
lebih daerahaliran sungai dan/atau pulau – pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sama dengan 2.000 km2. Ada tiga
masalah klasik air terlalu berlebihan – Banjir, terlalu sedikit – kekeringan dan
terlalu kotor/tercemar – Gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan, “ Pendayagunaan
sumber daya air berdasarkan pendekatan Wilayah Sungai “ One river, one plan, one integrated
menegement “, Ujar SiDin Sigid HD Pramana Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan Direktorat Bina PSDA dalam
pembekalannya.
Kegiatan
Pengukuhan TKPSDA WS-Kelai dan WS-Sesayap berlangsung selama 3 hari pada 13 – 15 Maret 2019 di Lotus Pinaya Hotel Tarakan,
dimulai dengan acara pembekalan berbagai materi terkait kegiatan PSDA dan
Sidang Komisi masing-masing PSDA yang akan turut disyahkan dalam pengukuhan
tersebut. Pemateri dalam acara ini
dibawakan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan pemateri dari
Kementerian PUPR RI Jakarta.
Orang
Punan dihulu Sungai,
Pengelolaan
SDA wujutkan hidup damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar