Jumat, 01 Maret 2019

BUANG SAMPAH SEMBARANG HARAM HASIL MUNAS NU DI BANJAR.

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 01/03/2019



Membuang SAMPAH Sembarangan hukumnya HARAM demikian sebuah rekomendasi  fatwa yang dikeluarkan Munas  Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, menginjak hari kedua.  Sebelumnya  dalam agenda sidang komisi Bahtsul Masail Waqiyyah membahas bahaya sampah plastik hingga hukum membuang sampah sembarangan.

Asnawi Ridwan koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PB NU,    menjelaskan fakta tentang sampah sudah meresahkan, terutama sampah plastik menjadi permasalahan lingkungan karena terkait pada kebersihan dan kesehatan bagi manusia,  sementara dalam islam bahwa Kebersihan sebagian dari Iman.    Pada 2016, dia menjelaskan, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah terbesar setelah Tiongkok.

Munas Nahdlatul Ulama (NU)  ini juga menyatakan dukungan atas komitmen persaudaraan kemanusiaan yang diteken imam besar Al-Azhar Syekh Ahmad Muhammad al-Tayyeb dan Paus Fransiskus. Dokumen tersebut diteken pada acara Human Fraternity Meeting di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu.   "  Saya tegaskan bahwa NU mendukung komitmen Vatikan dan Al-Azhar yang dituangkan dalam dokumen persaudaraan di Abu Dhabi yang ditandatangani Paus Fransiskus dan imam besar Al-Azhar  ", Ujar SiDin KH Said Aqil Siroj  Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pembukaan Munas tersebut, Rabu (27/2/2019).

"  Kenapa NU mendukung? Hubungan itu didasarkan pada konsepsi persaudaraan yang dianut NU, berupa persaudaraan sesama muslim (ukhuwah islamiyah), persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan manusia (ukhuwah insaniyah)  ", Ujar SiDin KH Said Aqil Siroj.  Persaudaran ini juga diharapkan dapat mempererat dan memprkokoh kesatuan bangsa sebagai satu wujut kehidupan kita bersama.

"  Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen  ", Ujar SiDin  Asnawi  dalam materinya  tentang bahaya sampah plastik di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019).    Kondisi sampah di tanah air cukup memprihatinkan sebagaimana data beberapa studi tentang sampah pada 2012, ditemukan data  bahwa sampah yang diproduksi tidak dikelola sebanyak 7 persen, dibakar 5 persen, didaur ulang 7 persen dan dikubur 10 persen bahkan ditemukan hasil penelitian lain kalau sampah yang sudah tertimbunpun sulit terurai hingga dibutuhkan  waktu  200 tahun untuk terurai saatu waktu sangat panjang. 

"  Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan  ", Ujar SiDin  Asnawi.   Keputusan akan komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan,   karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum dan  "  Penerapan sanksi menjadi wujud dari cita-cita  ", Ujar SiDin Asnai. 

Menurut Asnawi, UU RI 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu dipertegas. Terutama sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan, pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut.   "  Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan madarat yang diderita  ", Ujar SiDin lagi. 

Hasil Munas juga mendukung proses memboikot produk perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya,   tapi langkah boikot yang  diambil   bukanlah berdasarkan  paksaan namun  harus secara suka hati.   "  Ini sifatnya mendorong kepada pemerintah dalam menegakkan Undang Undang.   Dan mendorong lahirnya Undang Undang baru demi menjaga lingkungan. Namun apabila ternyata pada suatu saat dirasa perlu, dengan latar belakang tidak ada ketegasan pemerintah, tidak menutup kemungkinan ulama akan menyuarakan lebih keras, bahkan imbauan untuk boikot  ", Ujar SiDin  Asnawi.

 
Bersih sebagian dari iman,

Munas NU haramkan buang sampah sembarangan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...