NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 01/03/2019
byMuhammaDBakkaranG, 01/03/2019
Membuang SAMPAH Sembarangan hukumnya
HARAM demikian sebuah rekomendasi fatwa yang
dikeluarkan Munas Alim Ulama dan Konbes
Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat,
menginjak hari kedua. Sebelumnya dalam agenda sidang komisi Bahtsul Masail
Waqiyyah membahas bahaya sampah plastik hingga hukum membuang sampah sembarangan.
Asnawi Ridwan koordinator Sidang
Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PB NU,
menjelaskan fakta tentang sampah
sudah meresahkan, terutama sampah plastik menjadi permasalahan lingkungan
karena terkait pada kebersihan dan kesehatan bagi manusia, sementara dalam islam bahwa Kebersihan
sebagian dari Iman. Pada
2016, dia menjelaskan, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang
sampah terbesar setelah Tiongkok.
Munas Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menyatakan dukungan atas komitmen
persaudaraan kemanusiaan yang diteken imam besar Al-Azhar Syekh Ahmad Muhammad
al-Tayyeb dan Paus Fransiskus. Dokumen tersebut diteken pada acara Human
Fraternity Meeting di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu. "
Saya tegaskan bahwa NU mendukung komitmen Vatikan dan Al-Azhar yang
dituangkan dalam dokumen persaudaraan di Abu Dhabi yang ditandatangani Paus
Fransiskus dan imam besar Al-Azhar
", Ujar SiDin KH Said Aqil Siroj
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pembukaan Munas tersebut, Rabu
(27/2/2019).
" Kenapa NU mendukung? Hubungan itu didasarkan
pada konsepsi persaudaraan yang dianut NU, berupa persaudaraan sesama muslim
(ukhuwah islamiyah), persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah
wathaniyah), dan persaudaraan manusia (ukhuwah insaniyah) ", Ujar SiDin KH Said Aqil Siroj. Persaudaran ini juga diharapkan dapat
mempererat dan memprkokoh kesatuan bangsa sebagai satu wujut kehidupan kita
bersama.
" Yang paling besar ditimbun di tempat
pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen
", Ujar SiDin Asnawi dalam materinya tentang bahaya sampah plastik di Ponpes
Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019). Kondisi sampah di tanah air cukup
memprihatinkan sebagaimana data beberapa studi tentang sampah pada 2012,
ditemukan data bahwa sampah yang
diproduksi tidak dikelola sebanyak 7 persen, dibakar 5 persen, didaur ulang 7
persen dan dikubur 10 persen bahkan ditemukan hasil penelitian lain kalau
sampah yang sudah tertimbunpun sulit terurai hingga dibutuhkan waktu
200 tahun untuk terurai saatu waktu sangat panjang.
" Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda
atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan,
kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada
pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka
hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan ", Ujar SiDin Asnawi.
Keputusan akan komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada
oknum yang membuang sampah sembarangan,
karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum
dan " Penerapan sanksi menjadi wujud dari
cita-cita ", Ujar SiDin Asnai.
Menurut Asnawi, UU RI 18/2008 tentang
Pengelolaan Sampah perlu dipertegas. Terutama sanksi kepada produsen atau
industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan,
pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut. "
Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa
mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan
madarat yang diderita ", Ujar SiDin
lagi.
Hasil Munas juga mendukung proses
memboikot produk perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah
kemasan atau produksinya, tapi langkah boikot yang diambil bukanlah berdasarkan paksaan namun
harus secara suka hati. " Ini sifatnya mendorong kepada pemerintah
dalam menegakkan Undang Undang. Dan mendorong lahirnya Undang Undang baru demi
menjaga lingkungan. Namun apabila ternyata pada suatu saat dirasa perlu, dengan
latar belakang tidak ada ketegasan pemerintah, tidak menutup kemungkinan ulama
akan menyuarakan lebih keras, bahkan imbauan untuk boikot ", Ujar SiDin Asnawi.
Bersih sebagian dari iman,
Munas NU haramkan buang sampah
sembarangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar