NusanTaRa.Com
byBambanGNunukaN, 04/03/2019
byBambanGNunukaN, 04/03/2019
Kata
KAFIR yang terkait dengan pemahaman agama Islam kembali ramai menjadi perbincangan sejumlah tokoh di tanah
air setelah musyawarah ulama NU yang dilaksanakan di Jawa Barat mengeluarkan
fatwa melarang menggunakan kata KAFIR untuk orang yang tidak beragama Islam
dalam kehidupan keseharian. TGB
Muhammad Zainul Majdi seorang ulama sekaligus Gubernur Nusa Tenggaraa Barat
juga turut memberikan penjelasan tentang makna kata kafir dalam ajaran Islam serta memberikan contoh langsung di Kota Suci
Mekkah, Arab Saudi.
Calon
Wakil Presiden (cawapres) 01 KH Ma’ruf
Amin turut meramaikan kehebohan istilah tersebut dengan menyebutkan bahwa, dirinya setuju rekomendasi Nahfdlatul Ulama
atau NU yang meminta tidak menggunakan kata Kafir untuk non-Muslim. “ Ya
mungkin supaya kita menjaga keutuhan, sehingga tidak menggunakan kata-kata yang
seperti menjauhkan, mendeskriminasikan gitu
”, Ujar SiDin Maruf Amin di kediamannya Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui akun Twitternya juga tuurut memberikan
cuitannya seputar @kata Kafir tersebut. "
Saya ulang lagi, #KataKafir itu gak ada dalam konstitusi dan UU, itu ada
dalam kitab suci agama...gak akan gangguin sampeyan...... ", Ujar SiDin Fahri
Hamzah untuk menanggapi pertanyaan netizen (warganet).
Untuk
menjelaskan kata tersebut, ulama yang juga Gubernur Nusa Tenggara Barat dua
perioda, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi menjelaskan secara lengkap
makna @kata kafir melalui akun
Instagramnya, Minggu (03/03/2019). Menurut
Zainul Majdi, dalam hal akidah, berdasarkan kesepakatan para ulama, kata kafir berlaku
untuk siapa pun yang tidak percaya dan ingkar kepada Allah SWT dan rasul-Nya
serta pokok-pokok syarat namun dalam hal muamalah, kata TGB, " Rasul yang mulia mengajarkan umatnya untuk
membangun hubungan saling menghormati dengan siapapun ".
TGB
Zainul Majdi pun sampai menunjukkan foto di Arab Saudi untuk menjelaskan
penggunaan kata non-Muslim bukan kata kafir saat akan memasuki kota suci
Mekkah, Arab Saudi, (Gambar dibawah).
Maka,
saat hijrah, Rasul shallallahu alayhi wasallam menyepakati piagam bernegara
bersama seluruh komponen di Madinah. Dalam
piagam itu ada hak dan kewajiban yang sama serta @kata kafir tidak digunakan dalam piagam itu
untuk menyebut kelompok-kelompok Yahudi yang ikut dalam kesepakatan itu, karena piagam Madinah bukan tentang prinsip
akidah tapi tentang membangun ruang hidup bersama untuk semua warga madinah.
Bagaimana
dengan kita di Indonesia yang hidup di negara-bangsa, Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dihuni oleh persaudaraan multi etnis agar tetap aman dan rukun. Maka salah satu bentuk persaudaraan yang
wajib dijaga dengan sesungguh hati dan sekuat-kuatnya oleh setiap rakyat adalah
persaudaraan sebangsa, ukhuwah wathaniyah yang harus berpijak pada semangat
persatuan dan persaudaraan. Akan lebih
mulia bila menyebut orang yang beragama lain dengan sebutan non muslim dan akan lebih sesuai dengan semangat kita berbangsa.
Foto
diatas adalah penanda saat akan memasuki Tanah Suci Kota Mekkah. Disitu
tertulis : لغير المسلمين
bukan
للكافرين dan
tertulis pula :
"
for non muslims " bukan
"
for disbelievers " atau " for kafir ". Bahkan di Arab Saudi pun,
sebutan "non muslim" dipakai.
KH.
Ma’ruf Amin menanggapi rekomendasi Bahtsul Masail Maudluiyah Nahdlatul Ulama
(NU) agar tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia untuk
menjaga keutuhan NKRI. “ Ya mungkin
supaya kita menjaga keutuhan, sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti
menjauhkan, mendeskriminasikan gitu. Mungkin
punya kesepatakan untuk tidak menggunakan istilah itu ”, Ujar SiDin
Kiai Ma’ruf di kediamannya Jalan
Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
KH
Said Aqil Siroj (Ketua PB NU) mengatakan,
berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tak dikenal dalam sistem
kewarganegaraan pada suatu negara bangsa, sehingga tak ada istilah kafir bagi warga
negara non-Muslim dan setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi. Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di
Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab
suci, yang tidak memiliki agama yang benar.
Tapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah
kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim yang terdiri dari tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak
disebut kafir.
Bertemu
memberikan salam,
TGB
kata Kafir tak elok untuk Non-Muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar