Jumat, 29 Maret 2019

ORMAS DI DKI AKAN TERLIBAT KELOLA DANA PEMBANGUNAN APBD.

NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 14/03/2019



"  Target kami malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat  ", Ujar SiDin Anies Baswedan, Rabu (13/2/2019), seperti dikutip NusanTaRa.com. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ormas akan dipercaya untuk terlibat dalam pembangunan di kampung mereka.

Menurut Anies bahwa pengelolaan APBD dapat dilakukan  masyarakat melalui program dana swakelola tipe IV  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   Penglibatan masyarakat dalam pengelolaan APBD dalam pelaksanaan pembangunan tentunya bukan tidak bermasalah, mengingat masih lemahnya kesiapan dan kemaampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan serta regulasi pelaksanaannya, sebagaimana kata Yayat Supriyatna Pengamat tata kota. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.   Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"  Jangan sampai kebijakan penataan kampung kumuh jadi rebutan proyek di lingkungan masyarakat. Harus jelas bagaimana perencanaan, pembangunan, dan pengawasannya  ",  Ujar SiDin Yayat, Rabu (13/2).   Penataan kampung kumuh itu tambah Yayat, mesti diawasi dengan benar.  "  Hal ini penting, jangan sampai kegiatan ini dibiayai oleh APBD dan jadi sumber korupsi baru  ".

Sementara Bahtiar Baharuddin Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.  Bahwa hibah hanya diberikan kepada satker kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah bersangkutan,   diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang,  BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,   hibah kepada BUMD diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat  dan   badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan badan dan lembaga nirlaba

"  Itu dibikin peraturannya yang komprehensif sehingga tidak menyebabkan masyarakat menyimpang dari ketentuan yang sudah direncanakan  ", Ujar SiDin  Santoso kepada Ketua Komisi C DPRD DKI.   Tak hanya itu, Santoso juga meminta Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira terbitnya Permendagri No13 Tahun 2018 ini. Ia tak memungkiri, persoalan dana hibah maupun bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.



Si Doel anak Betawi,

Ormas dengan APBD membangun DKI.


1 komentar:

  1. Masalah yang perlu diperhatikan pengelolaan kerja perlu pengalaman sementara Ormas fokus ke kerja Nirlaba, dua aspek yang perlu keseriusan jangan sampai ketanggungan berakibat ngga ada yang mapan.

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...