NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 14/03/2019
byAsnISamandaK, 14/03/2019
" Target kami malah ingin lebih banyak dana itu
bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan
perekonomian masyarakat ", Ujar
SiDin Anies Baswedan, Rabu (13/2/2019), seperti dikutip NusanTaRa.com. Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melibatkan organisasi kemasyarakatan
(ormas) dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ormas
akan dipercaya untuk terlibat dalam pembangunan di kampung mereka.
Menurut Anies bahwa pengelolaan APBD
dapat dilakukan masyarakat melalui program
dana swakelola tipe IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penglibatan masyarakat dalam pengelolaan APBD dalam pelaksanaan
pembangunan tentunya bukan tidak bermasalah, mengingat masih lemahnya kesiapan
dan kemaampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan serta regulasi pelaksanaannya,
sebagaimana kata Yayat Supriyatna Pengamat tata kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan
regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah
untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap
daerah. Kebijakan tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang
perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
" Jangan sampai kebijakan penataan kampung
kumuh jadi rebutan proyek di lingkungan masyarakat. Harus jelas bagaimana
perencanaan, pembangunan, dan pengawasannya
", Ujar SiDin Yayat, Rabu
(13/2). Penataan kampung kumuh itu
tambah Yayat, mesti diawasi dengan benar. " Hal
ini penting, jangan sampai kegiatan ini dibiayai oleh APBD dan jadi sumber
korupsi baru ".
Sementara Bahtiar Baharuddin Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, menjelaskan setidaknya ada enam
ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan
dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.
Bahwa hibah hanya diberikan kepada satker kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah bersangkutan, diberikan kepada daerah otonom baru hasil
pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang, BUMN diberikan dalam rangka untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
hibah kepada BUMD diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima
pemerintah daerah dari pemerintah pusat
dan badan dan lembaga yang
bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundangan badan dan lembaga nirlaba
" Itu dibikin peraturannya yang komprehensif
sehingga tidak menyebabkan masyarakat menyimpang dari ketentuan yang sudah
direncanakan ", Ujar SiDin Santoso kepada Ketua Komisi C DPRD DKI. Tak hanya itu, Santoso juga meminta Anies
mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira
terbitnya Permendagri No13 Tahun 2018 ini. Ia tak memungkiri, persoalan dana
hibah maupun bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan
pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum di Indonesia.
Si Doel anak Betawi,
Ormas dengan APBD membangun
DKI.
Masalah yang perlu diperhatikan pengelolaan kerja perlu pengalaman sementara Ormas fokus ke kerja Nirlaba, dua aspek yang perlu keseriusan jangan sampai ketanggungan berakibat ngga ada yang mapan.
BalasHapus