NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 3/3/2018
Menteri
Kelautan dan Perikanan mengapresiasikan keberhasilan Petugas Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta dalam menjalankan tugasnya
untuk mengawasi keluar masuknya barang
sehingga dapat mencegah kerugian yang besar bagi Negara, sebagaimana keberhasailan mereka pada Kamis 22/2/2018 menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih
lobster. Dasar penangkapan tersebut PerMen Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/201 tentang larangan penangkapan
dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik
lndonesia dan Pasal 102 A huruf A Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Benih lobster tersebut diselundupkan oleh
empat orang kurir, yakni YYA, AJ, PF, dan MRW bersama seorang pimpinan.
Pengaturan tentang Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut tentunya untuk mengatur pertubuhan mereka di alam yang sekarang semakin berkurang dan menjaga kelestarian produksi alam tersebut, karena semakin meningkatnya penangkapan alam yang tak terkendali sementara pertumbuhannya tidak seimbang. Komoditas tersebut memiliki harga yang cukup tingga dengan pangsa pasar sebagian besar di pasar luar negeri dan perkotaan sehingga daerah pelabuhan dan Bnadara udara menjadi titik rawan dalam memasok komoditas tersebut baik antar kota maupun luar negeri, maka peran Bea Cukai baik sebagai penaambah devisa Negara maupun pencegah kaluar masuk barang sangat penting, sebagaimana kejadian di Bandara Soekarno-Hatta.
Kelima pelaku penyelundupan benih lobster dikenakan Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan. " Setiap orang yang mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan dengan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2018) berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. " Petugas telah mengamankan 71.982 ekor benih lobster yang dalam 193 bungkus kemasan dan akan diselundupkan ke Singapura melalui maskapai penerbangan Indonesia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ", Ujar SiDin Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam jumpa pers di Aula Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Sri Mulyani menambahkan, modus yang digunakan dalam penyelundupan benih lobster kali ini adalah dengan memasukkan 193 bungkus kemasan itu ke dalam empat koper penumpang yang akan berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airways.
Pengaturan tentang Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut tentunya untuk mengatur pertubuhan mereka di alam yang sekarang semakin berkurang dan menjaga kelestarian produksi alam tersebut, karena semakin meningkatnya penangkapan alam yang tak terkendali sementara pertumbuhannya tidak seimbang. Komoditas tersebut memiliki harga yang cukup tingga dengan pangsa pasar sebagian besar di pasar luar negeri dan perkotaan sehingga daerah pelabuhan dan Bnadara udara menjadi titik rawan dalam memasok komoditas tersebut baik antar kota maupun luar negeri, maka peran Bea Cukai baik sebagai penaambah devisa Negara maupun pencegah kaluar masuk barang sangat penting, sebagaimana kejadian di Bandara Soekarno-Hatta.
Kelima pelaku penyelundupan benih lobster dikenakan Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan. " Setiap orang yang mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan dengan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2018) berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. " Petugas telah mengamankan 71.982 ekor benih lobster yang dalam 193 bungkus kemasan dan akan diselundupkan ke Singapura melalui maskapai penerbangan Indonesia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ", Ujar SiDin Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam jumpa pers di Aula Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Sri Mulyani menambahkan, modus yang digunakan dalam penyelundupan benih lobster kali ini adalah dengan memasukkan 193 bungkus kemasan itu ke dalam empat koper penumpang yang akan berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airways.
Susi
mengatakan, penyelundupan tersebut dapat merugikan negara hingga miliaran
rupiah. Pasalnya, seharusnya nelayan
lobster dapat memanen hasil dari tangkapan lobster dengan nilai yang lebih
besar karena ukurannya yang besar dan karena proses perdagangannya yang
menguntungkan, kini berkurang karena
mereka memperdagangkan dalam ukuran yang kecil selain itu penangkapan tersebut akan mengurangi pertumbuhan populasi karena kurangnya induk yang teersedia di alam akibat ppenangkapan liar itu. "
Dulu nelayan itu bisa menangkap hingga 700 ton dalam sekali tangkap,
sekarang 300 ton saja dibilang sudah banyak oleh nelayan ", Ujar SiGaluh Susy Pujiastuty.
Dalam pemaparan pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pengagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BKIPM, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Puluhan ribu benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam empat koper yang telah masuk bagasi lantaran curiga petugas membongkar kembali bagasi yang telah masuk pesawat hasil kecohan pada petugas dan ternyata di dalamnya terdapat 193 kantong plastik berisi benih tersebut. " Lalu kita lakukan interogasi dan akhirnya kita berhasil mengamankan diduga pengendalinya, yakni BMW yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani.
Susy Pujiastuti juga membeberkan bahwa nilai jual Lobster yang sudah siap jual memiiliki nilai lebih besar dibandingkan jika dijual dalam keadaan benih, mungkin karena hasil tangkapan yang berkurang akibatnya menurunya prodktipitas alam sehingga yang benihpun mereka tangkap untuk mendapatkan uang sesaat. " Mereka beli ini paling dengan harga Rp 50 ribu dari kita, nanti mereka budi daya dan setelah besar dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per kilonya, sementara nelayan kita terus menurun hasil tangkapannya ", Ujar SiGaluh Susy, ia pun menambahkan jangan seperti ikan Sidat yang sekarang sudah sangat sulit untuk menemukannya karena dulu tidak usaha untuk pembudidayaan untuk memenuhi kebutuhan dan ia berharap agar penindakan terhadap penyelundup harus terus ditegakkan agar kekayaan alam tetap terjaga.
Sebelumnya Minggu, 28/1/2018 Direktorat Polair Polda Bali yang di-back-up oleh personel Intel Brimob Yon C Pelopor Brimobda Bali (Gilimanuk, Jembrana) berhasil mengungkap penyeludupan 8.250 benih Lobster terdiri dari 4.200 ekor jenis Pasir dan 4.050 ekor Jenis Mutiara dengan Nilai Rp 778,5 juta. Empat orang pelaku penyelundupan lobster jenis pasir dan mutiara yang tertangkap tersebut Eko Junaedi, 37, Aman Santoso, 43, Wahyu Bahtiyar Arifi, 28, dan Setiawan, 37. " Lobster tersebut dari Lombok mau dibawa ke Surabaya. Kemudian akan dibawa keluar negeri. Ini jaringan terputus antar pulau kemudian keluar negeri ", Ujar SiDin AKBP Edhy Cahyono Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Bali, Senin (29/1).
Dalam pemaparan pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pengagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BKIPM, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Puluhan ribu benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam empat koper yang telah masuk bagasi lantaran curiga petugas membongkar kembali bagasi yang telah masuk pesawat hasil kecohan pada petugas dan ternyata di dalamnya terdapat 193 kantong plastik berisi benih tersebut. " Lalu kita lakukan interogasi dan akhirnya kita berhasil mengamankan diduga pengendalinya, yakni BMW yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani.
Susy Pujiastuti juga membeberkan bahwa nilai jual Lobster yang sudah siap jual memiiliki nilai lebih besar dibandingkan jika dijual dalam keadaan benih, mungkin karena hasil tangkapan yang berkurang akibatnya menurunya prodktipitas alam sehingga yang benihpun mereka tangkap untuk mendapatkan uang sesaat. " Mereka beli ini paling dengan harga Rp 50 ribu dari kita, nanti mereka budi daya dan setelah besar dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per kilonya, sementara nelayan kita terus menurun hasil tangkapannya ", Ujar SiGaluh Susy, ia pun menambahkan jangan seperti ikan Sidat yang sekarang sudah sangat sulit untuk menemukannya karena dulu tidak usaha untuk pembudidayaan untuk memenuhi kebutuhan dan ia berharap agar penindakan terhadap penyelundup harus terus ditegakkan agar kekayaan alam tetap terjaga.
Sebelumnya Minggu, 28/1/2018 Direktorat Polair Polda Bali yang di-back-up oleh personel Intel Brimob Yon C Pelopor Brimobda Bali (Gilimanuk, Jembrana) berhasil mengungkap penyeludupan 8.250 benih Lobster terdiri dari 4.200 ekor jenis Pasir dan 4.050 ekor Jenis Mutiara dengan Nilai Rp 778,5 juta. Empat orang pelaku penyelundupan lobster jenis pasir dan mutiara yang tertangkap tersebut Eko Junaedi, 37, Aman Santoso, 43, Wahyu Bahtiyar Arifi, 28, dan Setiawan, 37. " Lobster tersebut dari Lombok mau dibawa ke Surabaya. Kemudian akan dibawa keluar negeri. Ini jaringan terputus antar pulau kemudian keluar negeri ", Ujar SiDin AKBP Edhy Cahyono Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Bali, Senin (29/1).
Ada Lobster ngumpet di Karang,
Penangkapan benih alam tidak sesuai Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar