Senin, 26 Maret 2018

MENTERI SUSI, PENYELAMATAN PULUHAN RIBU BENIH LOBSTER MENYELAMATKAN KEKAYAAN NELAYAN.


NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 3/3/2018



Menteri Kelautan dan Perikanan mengapresiasikan keberhasilan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam menjalankan tugasnya  untuk mengawasi  keluar masuknya barang  sehingga dapat mencegah  kerugian yang besar bagi Negara,  sebagaimana keberhasailan mereka pada  Kamis 22/2/2018  menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster.     Dasar penangkapan tersebut PerMen  Kelautan dan Perikanan Nomor :  56/PERMEN-KP/201 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Republik lndonesia dan Pasal 102 A huruf A Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.   Benih lobster tersebut diselundupkan oleh empat orang kurir, yakni YYA, AJ, PF, dan MRW bersama seorang pimpinan. 

Pengaturan tentang Lobster, Kepiting dan Rajungan tersebut tentunya untuk mengatur  pertubuhan mereka di alam yang sekarang semakin berkurang dan menjaga kelestarian produksi alam tersebut, karena semakin meningkatnya penangkapan alam yang tak terkendali  sementara pertumbuhannya tidak seimbang.    Komoditas tersebut memiliki harga yang cukup tingga dengan pangsa pasar sebagian besar di pasar luar negeri dan perkotaan sehingga  daerah pelabuhan dan Bnadara udara menjadi  titik rawan dalam memasok komoditas tersebut baik antar kota maupun luar negeri, maka peran Bea Cukai baik sebagai penaambah devisa Negara maupun pencegah kaluar masuk barang sangat penting,  sebagaimana kejadian di Bandara Soekarno-Hatta. 

Kelima pelaku penyelundupan benih lobster dikenakan Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan.   "  Setiap orang yang mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan dengan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar  ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani. 

Upaya penggagalan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2018) berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.    "  Petugas telah mengamankan 71.982 ekor benih lobster yang dalam 193 bungkus kemasan dan akan diselundupkan ke Singapura melalui maskapai penerbangan Indonesia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta  ",  Ujar SiDin Sri Mulyani  Menteri Keuangan dalam jumpa pers di Aula Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Sri Mulyani menambahkan, modus yang digunakan dalam penyelundupan benih lobster kali ini adalah dengan memasukkan 193 bungkus kemasan itu ke dalam empat koper penumpang yang akan berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airways.


Susi mengatakan, penyelundupan tersebut dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah.  Pasalnya, seharusnya nelayan lobster dapat memanen hasil dari tangkapan lobster dengan nilai yang lebih besar karena ukurannya yang besar dan karena proses perdagangannya yang menguntungkan,   kini berkurang karena mereka memperdagangkan dalam ukuran yang kecil selain itu  penangkapan tersebut  akan mengurangi  pertumbuhan populasi  karena kurangnya induk yang teersedia  di alam akibat ppenangkapan liar itu.     "  Dulu nelayan itu bisa menangkap hingga 700 ton dalam sekali tangkap, sekarang 300 ton saja dibilang sudah banyak oleh nelayan  ", Ujar SiGaluh  Susy Pujiastuty.

Dalam pemaparan pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,  pengagalan  penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BKIPM, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.   Puluhan ribu benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam empat koper yang telah masuk bagasi lantaran curiga petugas membongkar kembali  bagasi yang telah masuk pesawat hasil kecohan pada petugas dan ternyata di dalamnya terdapat 193 kantong plastik  berisi benih tersebut.    "  Lalu kita lakukan interogasi dan akhirnya kita berhasil mengamankan diduga pengendalinya, yakni BMW yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan  ", Ujar SiGaluh Sri Mulyani.

Susy Pujiastuti juga membeberkan bahwa nilai  jual  Lobster yang sudah siap jual memiiliki nilai lebih besar dibandingkan jika dijual dalam keadaan benih,  mungkin karena hasil tangkapan yang berkurang akibatnya menurunya prodktipitas alam  sehingga yang benihpun mereka tangkap untuk mendapatkan uang sesaat.    "  Mereka beli ini paling dengan harga Rp 50 ribu dari kita, nanti mereka budi daya dan setelah besar dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per kilonya, sementara nelayan kita terus menurun hasil tangkapannya  ",  Ujar SiGaluh Susy,  ia pun menambahkan jangan seperti ikan Sidat yang sekarang sudah sangat sulit untuk menemukannya karena dulu tidak usaha untuk pembudidayaan untuk memenuhi kebutuhan dan ia berharap agar penindakan terhadap penyelundup harus terus ditegakkan agar kekayaan alam tetap terjaga.

Sebelumnya  Minggu, 28/1/2018   Direktorat Polair Polda Bali yang di-back-up oleh personel Intel Brimob Yon C Pelopor Brimobda Bali (Gilimanuk, Jembrana) berhasil mengungkap penyeludupan  8.250 benih Lobster  terdiri  dari 4.200 ekor jenis Pasir dan 4.050 ekor Jenis Mutiara dengan Nilai Rp 778,5 juta.    Empat orang pelaku penyelundupan lobster jenis pasir dan mutiara yang tertangkap tersebut  Eko Junaedi, 37, Aman Santoso, 43, Wahyu Bahtiyar Arifi, 28, dan Setiawan, 37.    "  Lobster tersebut dari Lombok mau dibawa ke Surabaya. Kemudian akan dibawa keluar negeri. Ini jaringan terputus antar pulau kemudian keluar negeri  ",  Ujar SiDin AKBP Edhy Cahyono Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Bali, Senin (29/1).



Ada Lobster ngumpet di Karang,
Penangkapan benih alam tidak sesuai Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...