NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, K a m i s, 2 9 S e p t e m b e r 2 0 2 2
Hakim wakil MK Aswanto tidak diporpanjang |
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak
memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang
berasal dari usulan DPR dam DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK)
Guntur Hamzah sebagai penggantinya berasal dari usulan DPR. "
Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat,
apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi
yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah
sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui
? ", Ujar Waka DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai
pemimpin Rapat Paripurna DPR bertanya, Kamis (29/09/2022). "Setuju", jawab anggota dewan yang hadir.
Persetujuan itu diberikan usai lima fraksi di Komisi III
DPR menyatakan setuju Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan
DPR, " Lima fraksi menyetujui, satu fraksi
menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak, dan dua fraksi
tidak hadir ", Ujar SiDin S Dasco dengan Plabomoranya
(hebatnya). Aswanto sebelumnya Guru
Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin di Makassar, beliau menjabat
sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 21/03/ 2014 lalu dipercaya menjadi Wakil Ketua sejak 02/04/2018.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan
alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa
pensiunnya masih panjang. Bambang
menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR, tapi sering menganulir undang-undang produk
DPR di Mahkamah Konstitusi, " Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau
produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu
toh ", Ujar SiDin Bambang W dengan
Plabomoranya (hebatnya) di Gedung DPR,
Jumat (30/09/2022).
Menurut Bambang, Aswanto tidak melaksanakan komitmen
sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR,
atas dasar itulah pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan
Guntur. " Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen,
begitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai
lah ", Ujar SiDin yang juga politikus PDIP itu. Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin
dengan kapasitas Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
Dalam putusan-putusan MK, Aswanto yang berasal dari
daerah Palopo dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen yang
diusulkan DPR RI.
" Mahkamah
Konstitusi harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi
atau melakukan review terhadap substansi undang-undang sekalipun ketika
perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai
politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial. Terkait dengan semangat
tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya menempatkan atau lebih memberikan
prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai
politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa
desain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering)
menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu ",
Ujar SiDin Aswanto dalam pertimbangannya.
Secara tekstual, hak konstitusional partai politik
peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil presiden)
diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Berbeda dengan hak
konstitusional partai politik peserta pemilu, pandangan terkait design
penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah
pemaknaan atau tafsir.
" Tambah lagi, apabila diletakkan dalam disain sistem pemerintahan, mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden) ", Ujar SiDin Aswanto dengan Soppenger (Jumawa) dengan merubah performs.
Professor Aswanto |
Jabatan membuat tugas politis jadi lebih tegar,
Masa Jabatan Aswanto di MK tidak diperpanjang DPR.
NusaNTaRa.Com Adverstesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0821 5385 8932
Tidak ada komentar:
Posting Komentar