Rabu, 19 Oktober 2022

RAPAT DPR MEMUTUSKAN MASA TUGAS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI “ASWANTO” TAK DIPERPANJAN

NusaNTaRa.Com

byPunGKadA,   K  a  m  i  s,   2   9     S  e  p  t  e  m  b  e  r     2  0  2  2

Hakim  wakil MK Aswanto  tidak diporpanjang

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR  dam  DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai penggantinya berasal dari usulan DPR.   "  Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui ?  ",  Ujar Waka DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR bertanya, Kamis (29/09/2022).  "Setuju",  jawab anggota dewan yang hadir.

Persetujuan itu diberikan usai lima fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR,   "  Lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak, dan dua fraksi tidak hadir  ",  Ujar SiDin S Dasco dengan Plabomoranya (hebatnya).   Aswanto sebelumnya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar,  beliau menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 21/03/ 2014  lalu dipercaya menjadi Wakil Ketua sejak 02/04/2018.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.   Bambang menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR,  tapi sering menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi,   "  Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh  ", Ujar SiDin Bambang W dengan Plabomoranya (hebatnya) di Gedung DPR,  Jumat (30/09/2022).

Menurut Bambang, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR,  atas dasar itulah pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.   "  Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen, begitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah  ",  Ujar SiDin yang juga  politikus PDIP itu.   Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin dengan kapasitas Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Dalam putusan-putusan MK, Aswanto yang berasal dari daerah Palopo dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen yang diusulkan DPR RI.

"  Mahkamah Konstitusi harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi atau melakukan review terhadap substansi undang-undang sekalipun ketika perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial. Terkait dengan semangat tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering) menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu  ",   Ujar SiDin Aswanto dalam pertimbangannya.

Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu, pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir.

"  Tambah lagi, apabila diletakkan dalam disain sistem pemerintahan, mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden)  ",  Ujar SiDin Aswanto dengan Soppenger (Jumawa) dengan merubah performs.

Professor Aswanto

 

Jabatan membuat tugas politis jadi lebih tegar,

Masa Jabatan Aswanto di MK tidak diperpanjang DPR.



 NusaNTaRa.Com  Adverstesment 

                          Melayani pemasangan Iklan 

                                          Sila Dail Talian  0821 5385 8932 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...