Minggu, 11 September 2022

EKS REKTOR UNILA HARUS JUJUR DALAM PEMERIKSAAN KASUS KORUPSI PENERIMAAN MABA.

NusaNTaRa.Com

byIrkaBPiranhA,     S  a  b  t  u,    1   0      S  e  p  t  e  m  b  e  r      2  0  2  2

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca
terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022

KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi) berharap mantan Rektor Unila  (Universitas Lampung) Karomani membuka peran pihak lain yang terlibat kasus kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang sedang bergolir,      Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang, serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak lain, silahkan sampaikan langsung ke tim penyidik   ”,  Ujar SiDin  juru bicara KPK Ali Fikri dengan  Plabomoranya,  Sabtu  (10/09/2022).  Disisi lain dalam kasus ini, Ali mengatakan keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.

Keterbukaan Karomani juga  menurutnya bisa membantu penyidikan kasus ini berjalan efektif  dan  penyidikan kasus ini bisa cepat selesai,     Dengan demikian bisa segera memberikan kepastian hukum  ”,  Ujar SiDin Ali Laji.   Ali mengatakan KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi pemberi atau ikut mencicipi duit penerimaan mahasiswa baru di Unila.   Menurut dia, pengembangan perkara ini merupakan bentuk kontribusi lembaga antirasuah untuk reformasi pendidikan yang antikorupsi     KPK berharap penanganan perkara ini menjadi pelatuk bagi dunia pendidikan   ”,  Ujar SiDin Ali Fikri.

Sebelumnya  pemerhati pendidikan Prof. Suyanto menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk korupsi akibat sifat rakus.  Suyanto menilai praktik dugaan suap yang terjadi di lingkungan Unila bukan dilakukan karena desakan kebutuhan keuangan,  "   Mereka yang korupsi itu kan keuangannya sudah cukup, take home pay-nya sudah tinggi. Jadi ini korupsi bukan karena terpaksa untuk kebutuhan. Jadi ini bukan corruption by need, tapi corruption by greed, mereka tamak, rakus   ",  Ujar SiDin Suyanto dengan Ahmadernya (Manisnya), Senin (22/08/2022).

Suyanto juga  menyatakan  tidak sepakat dengan usul untuk menghapus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri melalui jalur mandiri, meski muncul berbagai desakan.   Sebab menurut Suyanto, dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga mempunyai beberapa tujuan, yakni mengakomodasi calon mahasiswa yang tidak lolos melalui sistem seleksi umum,  "  Kalau itu dihapus, maka calon mahasiswa yang tidak bisa masuk atau enggak lolos dari SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) itu enggak bisa masuk   ",  Ujar SiDim Suyanto yang masih Ahmadernya.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.  KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Dalam kasus tangkap tangan ini,  Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta dan  KPK  juga menduga bahwa  Karomani menerima uang lebih dari satu orang  yang mengurus atau pialang dalam penerimaan Mahasiswa Baru torsebut.  KPK telah memeriksa sejumlah saksi,  Jumat  (09/09/2022), penyidik memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie  untuk  pemeriksaan tersangka Karomani.

Ali menuturkan penyidik mencecar Tjiktjik mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, termasuk tentang dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku,  Tjiktjik juga dicecar tentang peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba.      Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud   ”,  Ujar SiDim Ali Filri dengan Soppengernya (Jumawanya),  KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.  Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Pemeriksaan para tersangka korupsi di
Penerimaan MABA di UNILA

 

Pendidikan harus mampu menjawab tantangan bangsa, 

Karomani Rektor Unila terlibat korupsi penerimaan MABA.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...