NusaNTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, S a b t u, 1 0 S e p t e m b e r 2 0 2 2
Rektor
Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani
pemeriksaan pasca
terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus
2022
KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) berharap mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani membuka
peran pihak lain yang terlibat kasus kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang
sedang bergolir, “ Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus
terang, serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak lain, silahkan sampaikan
langsung ke tim penyidik ”, Ujar SiDin juru bicara KPK Ali Fikri dengan Plabomoranya, Sabtu (10/09/2022). Disisi lain dalam kasus ini, Ali mengatakan
keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu
bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.
Keterbukaan Karomani juga menurutnya bisa membantu penyidikan kasus ini
berjalan efektif dan penyidikan kasus ini bisa cepat selesai, “ Dengan
demikian bisa segera memberikan kepastian hukum
”, Ujar SiDin Ali Laji. Ali
mengatakan KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang
menjadi pemberi atau ikut mencicipi duit penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, pengembangan perkara ini
merupakan bentuk kontribusi lembaga antirasuah untuk reformasi pendidikan yang
antikorupsi “ KPK
berharap penanganan perkara ini menjadi pelatuk bagi dunia pendidikan ”,
Ujar SiDin Ali Fikri.
Sebelumnya
pemerhati pendidikan Prof. Suyanto menilai kasus dugaan suap yang
dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dibongkar Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah bentuk korupsi akibat sifat rakus. Suyanto menilai praktik dugaan suap yang
terjadi di lingkungan Unila bukan dilakukan karena desakan kebutuhan keuangan, "
Mereka yang korupsi itu kan keuangannya sudah cukup, take home pay-nya
sudah tinggi. Jadi ini korupsi bukan karena terpaksa untuk kebutuhan. Jadi ini
bukan corruption by need, tapi corruption by greed, mereka tamak, rakus ",
Ujar SiDin Suyanto dengan Ahmadernya (Manisnya), Senin (22/08/2022).
Suyanto juga
menyatakan tidak sepakat dengan
usul untuk menghapus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas
negeri melalui jalur mandiri, meski muncul berbagai desakan. Sebab menurut Suyanto, dalam proses
penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga mempunyai beberapa tujuan,
yakni mengakomodasi calon mahasiswa yang tidak lolos melalui sistem seleksi
umum, " Kalau itu dihapus, maka calon mahasiswa yang
tidak bisa masuk atau enggak lolos dari SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan
Tinggi Negeri) itu enggak bisa masuk
", Ujar SiDim Suyanto yang
masih Ahmadernya.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada
Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka
penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila
tahun 2022. KPK juga menetapkan Wakil
Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri
sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi
yang disebut berasal dari pihak swasta.
Dalam kasus tangkap tangan ini, Karomani cs disebut menerima suap dengan
total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan
pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta dan KPK juga menduga bahwa Karomani menerima uang lebih dari satu orang yang mengurus atau pialang dalam penerimaan
Mahasiswa Baru torsebut. KPK telah memeriksa
sejumlah saksi, Jumat (09/09/2022), penyidik memanggil Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek
Tjiktjik Srie Tjahjandarie untuk pemeriksaan tersangka Karomani.
Ali menuturkan penyidik mencecar Tjiktjik mengenai
mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, termasuk tentang dasar hukum dan
aturan-aturan yang berlaku, Tjiktjik
juga dicecar tentang peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba. “ Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan
rektor dalam penerimaan maba dimaksud ”, Ujar SiDim Ali Filri dengan Soppengernya
(Jumawanya), KPK juga menetapkan Wakil
Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri
sebagai penerima suap. Sementara sebagai
pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Pemeriksaan para tersangka korupsi di
Penerimaan MABA di UNILA
Pendidikan
harus mampu menjawab tantangan bangsa,
Karomani
Rektor Unila terlibat korupsi penerimaan MABA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar