NusaNTaRa.Com
byLaSikUAgaY, K a m i s, 1 9 M e i 2 0 2 2
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji
oleh pemerintah dipastikan akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Adapun besaran yang diterima para pekerja
adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait
mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022 dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022
sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
Syarat
Subsidi Gaji 2022
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak
menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan NIK
-
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
-
Upah bulanan yang diterima paling besar
Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari
Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah
minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai
contoh : Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp
4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
-
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan
Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-
Diutamakan yang bekerja pada sektor
industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real
estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi
data sektoral BPJSTK).
Cara
Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)
Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu
termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara
mengeceknya :
-
Pergi ke situs
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Jika belum memiliki akun, daftar dan
lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK),
nama lengkap, dan nama ibu kandung.
-
Aktivasi akun dengan menggunakan kode
OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
-
Login dan lengkapi kembali biodata diri.
Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir,
cek pemberitahuan.
-
Apabila kamu terdaftar sebagai penerima,
maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
-
Namun apabila ternyata kamu tidak
terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Jika merasa memenuhi kriteria persyaratan tetapi
tidak terdaftar, kamu bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor
+6281380070175 untuk melakukan konfirmasi.
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun
2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di
bawah Rp 5 juta. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi
mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian
aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). (dr.KompaS.Com/19/05/2022)
Diera Pandemi aktipitas masyarakat terukur,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar