Sabtu, 07 Mei 2022

KUOTA HAJI INDONESIA 2022 100.051 JEMAAH DENGAN BIAYA Rp 41.053.216,24 PER JEMAAH

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG,      J  u  m ‘ a  t,     2  2        A  p  r  i  l       2  0  2  2  

Pelaksanaan Haji 2022 dengan menerapkan Protokel Kesehatan

Kebijakan Arab Saudi yang membuka kembali kedatangan Jemaah Haji ke Mekkah  setelah dua tahun tertunda 2020 – 2021 dikarenakan perkembangan Covid-19 di dunia,   membuat  Kementerian Agama  RI  memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini.   Berdasarkan Kuota Jemaah  yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk setiap Negara yang akan memberangkatkan haji ke Mekkah,  maka  Pemerintah  RI lewat Kementerian Agama telah menetapkan Jumlah Jemaah haji RI tahun 2022 yang disetujui  sebesar 100.051 orang.

Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022. Hal ini disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta,   "  Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas  ",   Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas Menag, Selasa (19/04/2022) malam.

Berita pembukaan keberangkatan Jemaah Haji 2022 ke Mekkah tentulah satu berita yang menggembiran  bagi ummat Islam setelah tertunda by perkembangan Covid-19 meski dalam jumlah terbatas  karena masih berlaku protocol Covid dan pembatasan peserta.   Kepastian jumlah kuota haji menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia  ujar Kemag dalam peringatan Nuzulul Qur'an,    "  Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia  ",   Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas dengan Plabomoranya (hebatnya).

Torkait waktu pemberangkatan Jemaah haji  Menag mengatakan, kloter pertama jemaah Haji direncanakan akan diberangkatkan pada  04 Juni mendatang,  mengingat waktu yang mepet  ia meminta jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.     Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji  ”,  Ujar  SiDin Menag.

Lebih jauh Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.     Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancer  ”,  Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas dengan Soppenger (Jumawa).

Peserta Haji tahun 2022 ini dipersyaratkan sebagaimana keputusan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan  :   -Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.   -Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Sementara terkait biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 mengalami  kenaikan  dibandingkan tahun sebelumnya,  namun, jemaaah yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.   Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009  sebagaimana telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Sementara terkait biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 mengalami  kenaikan  dibandingkan tahun sebelumnya,  namun, jemaaah yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.   Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009  sebagaimana telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"  Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa  ",  Ujar SiDin Yaqut Cholil Q Laji, Rabu (13/04/2022).  Menag menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per Jemaah, sehingga total yang dibayar per Jemaah Rp 41.053.216,24.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.   Jadi total BPIH tahun ini disepakati  Keputusan Pemerintah dan DPR  sebesar Rp 81.747.844,04 per Jemaah dimana kelebihan tersebut ditanggung Romorentah.

Jemaah Haji Kab. Nunukan Cek Kesehatan


Dua tahun tak haji karena Pandemi,

Jemaah Haji Indonesia mulai berangkat di awal  Juni.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EKSPEDISI PULAU BERHALA BERSAMA MITRATEL, JOGO KEDAULATAN RAKYAT

NusaNTaRa.Com byTarmidIKapundjeN,         J  u  m  a  t,    1   6      A   g   u    s   t   u   s      2   0   2   4   Theodorus Ardi Hartok...