NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, J u m ‘ a t, 2 2 A p r i l 2 0 2 2
Pelaksanaan Haji 2022 dengan menerapkan Protokel Kesehatan
Kebijakan Arab Saudi yang membuka kembali kedatangan
Jemaah Haji ke Mekkah setelah dua tahun
tertunda 2020 – 2021 dikarenakan perkembangan Covid-19 di dunia, membuat
Kementerian Agama RI memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun
2022 ini. Berdasarkan Kuota Jemaah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk
setiap Negara yang akan memberangkatkan haji ke Mekkah, maka Pemerintah
RI lewat Kementerian Agama telah menetapkan Jumlah Jemaah haji RI tahun
2022 yang disetujui sebesar 100.051
orang.
Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama,
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan
memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022. Hal ini disampaikan Menag dalam
sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta, "
Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena
Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan
kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901
petugas ", Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas Menag, Selasa
(19/04/2022) malam.
Berita pembukaan keberangkatan Jemaah Haji 2022 ke
Mekkah tentulah satu berita yang menggembiran
bagi ummat Islam setelah tertunda by perkembangan Covid-19 meski dalam
jumlah terbatas karena masih berlaku protocol
Covid dan pembatasan peserta. Kepastian
jumlah kuota haji menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan
kepada umat Islam Indonesia ujar Kemag
dalam peringatan Nuzulul Qur'an, " Semoga
peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan
bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia ",
Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas dengan Plabomoranya (hebatnya).
Torkait waktu pemberangkatan Jemaah haji Menag mengatakan, kloter pertama jemaah Haji
direncanakan akan diberangkatkan pada 04
Juni mendatang, mengingat waktu yang mepet ia meminta jajaran terkait untuk bekerja
cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini. “
Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang
dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji
”, Ujar SiDin Menag.
Lebih jauh Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kecepatan
dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat
ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa
pandemi. “ Karena haji kali ini berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah
untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar
pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancer ”,
Ujar SiDin Yaqut Cholil Qoumas dengan Soppenger (Jumawa).
Peserta Haji tahun 2022 ini dipersyaratkan
sebagaimana keputusan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat
pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan
ketentuan : -Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang
berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui
Kementerian Kesehatan Saudi. -Jamaah
yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif
Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Sementara terkait biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) tahun 2022 mengalami
kenaikan dibandingkan tahun
sebelumnya, namun, jemaaah yang sudah
lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu
menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009 sebagaimana telah disampaikan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI,
di Senayan, Jakarta.
Sementara terkait biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) tahun 2022 mengalami
kenaikan dibandingkan tahun
sebelumnya, namun, jemaaah yang sudah
lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu
menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009 sebagaimana telah disampaikan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI,
di Senayan, Jakarta.
" Biaya
perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah
haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya
penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup
(living cost), dan biaya visa
", Ujar SiDin Yaqut Cholil Q
Laji, Rabu (13/04/2022). Menag
menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini
disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per Jemaah, sehingga total yang
dibayar per Jemaah Rp 41.053.216,24.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati Keputusan Pemerintah dan DPR sebesar Rp 81.747.844,04 per Jemaah dimana kelebihan tersebut ditanggung Romorentah.
Jemaah Haji Kab. Nunukan Cek Kesehatan
Dua tahun tak haji karena Pandemi,
Jemaah Haji Indonesia mulai berangkat di awal Juni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar