NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, K a m i s, 2 6 M e i 2 0 2 2
Ahmadi Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, ditangkap terkait kasus perdagangan kulit
harimau satwa yang dilindungi dan penangkapan
ini
terjadi belum genap satu tahun Ahmadi terbebas dari kasus korupsi dana
otonomi khusus Aceh. Penangkapan bekas
orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah
Aceh itu dilakukan oleh tim gabungan Balai
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah
Sumatera dan pihak aparat Polda Aceh
ketika sedang berada di kebun miliknya.
Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan torsebut. Namun, pihak Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Aceh selaku pembina fungsi penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) cuma melakukan pendampingan saat penangkapan. " Sebaiknya konfirmasi langsung ke pihak balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera ", Ujar SiDin Winardy dengan Plabomoranya (hebatnya), Rabu (25/05/2022).
Dan pihak Polda belum bisa menjelaskan terkait kronologi
penangkapan Ahmadi saat dikonfirmasi kejadian ini saat itu, karena masih dilakukan
pemeriksaan oleh petugas Balai Gakkum KLHK.
" Terkait adanya terduga
pelaku perdagangan kulit harimau yang ditangkap, sebaiknya mengkonfirmasi
langsung ke pihak Balai. Polda Aceh cuma melakukan pendampingan saat
penangkapan ", Ujar SiDin saat dikonfirmasi, Rabu malam (25/05/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum
KLHK Wilayah Sumatera, Subhan membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang
terkait perdagangan kulit harimau di Bener Meriah, termasuk Ahmadi. Saat ini, pihaknya masih melakukan
serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. "Benar. Nanti kami sampaikan
progresnya ", Ujar SiDin Subhan. Sebelumnya berita terkait penangkapan ini
telah ramai diperbincangkan di media
sosial Facebook, bahwa mantan Bupati Bener Meriah Aceh yang
inisial AH ditangkap Polisi.
Diketahui, mantan bupati Bener Meriah,
Ahmadi sebelumnya terjerat kasus korupsi karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi
Yusuf. Ahmadi terbukti memberikan uang
sejumlah Rp1 miliar kepada Irwandi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh
(DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, atas kasus itu Ahmadi dipenjara selama tiga
tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, pada 3 Desember 2018. Ia dinyatakan bebas
dari penjara pada Juli 2021 lalu.
Sebagaimana kasus sebelumnya atas kasus perbuatan tersebut, tersangka penjualan
Kulit Harimau yang torlarang biasanya akan diancam dengan hukuman pidana
berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal
40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah dalam kasusu yang hamper sama perdagangan satwa terlarang, menjatuhkan
vonis kepada dua pelaku pejual kulit harimau di daerah setempat, sidang pembacaan vonis yang berlangsung
pada 9 Maret 2022 lalu dalam kasus lain. Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhkan
dengan hukuman yang berbeda, MAS (47) divonis penjara dua tahun enam bulan dan
SH (30) satu tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Barang bukti perdagangan HARIMAU
Satwa dilindungi dari kepunahan,
Harimau,
Ahmadi eks Bupati Benar Meriah terjerat
perdagang kulit Harimau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar