Senin, 30 Mei 2022

KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU MENJERAT EKS BUPATI BENER MERIAH ACEH

NusaNTaRa.Com

byBahrIHasupiaN,     K  a  m  i  s,     2   6       M   e   i       2  0  2  2

Ahmadi  Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah,  ditangkap terkait kasus perdagangan kulit harimau satwa yang dilindungi dan  penangkapan  ini  terjadi belum genap satu tahun Ahmadi terbebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh.   Penangkapan bekas orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah  Aceh   itu dilakukan oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan pihak aparat Polda Aceh  ketika sedang berada di kebun miliknya.

Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan  torsebut.   Namun, pihak Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Aceh  selaku  pembina fungsi  penyidik  pegawai negeri Sipil (PPNS) cuma melakukan pendampingan saat penangkapan.    "  Sebaiknya konfirmasi langsung ke pihak balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera  ",  Ujar SiDin Winardy dengan Plabomoranya (hebatnya), Rabu (25/05/2022).

Dan pihak Polda  belum bisa menjelaskan terkait kronologi penangkapan Ahmadi saat dikonfirmasi kejadian ini saat itu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Gakkum KLHK.   "  Terkait adanya terduga pelaku perdagangan kulit harimau yang ditangkap, sebaiknya mengkonfirmasi langsung ke pihak Balai. Polda Aceh cuma melakukan pendampingan saat penangkapan  ",  Ujar SiDin saat dikonfirmasi, Rabu malam (25/05/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang terkait perdagangan kulit harimau di Bener Meriah, termasuk Ahmadi.   Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. "Benar. Nanti kami sampaikan progresnya  ",   Ujar SiDin Subhan.   Sebelumnya berita terkait penangkapan ini telah  ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, bahwa mantan Bupati Bener Meriah Aceh  yang  inisial AH ditangkap Polisi.

Diketahui, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi sebelumnya terjerat kasus korupsi karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.   Ahmadi terbukti memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Irwandi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah,   atas kasus itu Ahmadi dipenjara selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, pada 3 Desember 2018. Ia dinyatakan bebas dari penjara pada Juli 2021 lalu.

Sebagaimana  kasus sebelumnya  atas kasus perbuatan tersebut, tersangka penjualan Kulit Harimau yang torlarang biasanya akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo.  Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990  tentang  Konservasi  Sumber  Daya Alam Hayati  dan Ekosistemnya  dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah dalam kasusu yang hamper sama  perdagangan satwa terlarang, menjatuhkan vonis kepada dua pelaku pejual kulit harimau di daerah setempat,   sidang pembacaan vonis  yang  berlangsung pada 9 Maret 2022 lalu dalam kasus lain.  Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhkan dengan hukuman yang berbeda, MAS (47) divonis penjara dua tahun enam bulan dan SH (30) satu tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Barang bukti perdagangan  HARIMAU

 

Satwa dilindungi dari kepunahan, Harimau, 

Ahmadi eks Bupati Benar Meriah terjerat perdagang kulit Harimau.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EKSPEDISI PULAU BERHALA BERSAMA MITRATEL, JOGO KEDAULATAN RAKYAT

NusaNTaRa.Com byTarmidIKapundjeN,         J  u  m  a  t,    1   6      A   g   u    s   t   u   s      2   0   2   4   Theodorus Ardi Hartok...