NusaNTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, J u m ‘ a t, 2 0 M e i 2 0 2 2
Ahmad Fahrur Rozi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) mendukung imbauan Jaksa Agung ST
Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat
persidangan. Pria yang akrab disapa Gus
Fahrur itu mengatakan simbol agama tidak semestinya sekadar jadi aksesori, "
Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi
aksesori saat persidangan saja ", Ujar SiDin
Gus Fahrur dengan Plabomoranya
(hebatnya), Rabu (18/05/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin |
Menanggapi polemik
ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bidang Dakwah Cholil Nafis buka suara terkait polemik larangan terdakwa memakai
atribut keagamaan saat persidangan, ia
menyetuju dengan kebijakan yang diambil
Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan
atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. "
Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya
dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kaya
orang saleh ", Ujar SiDin Cholil Nafis di akun twitter pribadinya
(@cholilnafis), Jumat (13/05/2022).
Cholil Nafis
mengaku risih apabila melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan
oleh para pelaku kejahatan sehingga
hendaknya pakaian yang dikenakan terdakwa lazimnya merupakan pakaian
yang mudah dikenali pada terdakwa,
terlebih untuk para terdakwa kasus korupsi. "
Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung
pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor ",
Ujar Cholil Nafis dengan Soppengernya (Jumawanya).
Gus Fahrur pun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung jika
mau membuat aturan khusus soal pakaian terdakwa yang mendadak memakai atribut
keagamaan namun mengingatkan agar peraturan dibuat dengan patut, "
Itu terserah kebijakan mereka, sesuai asas kepatutan saja. Tapi secara umum saya sepakat ",
Ujar Gus Fahrur Laji. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut
keagamaan saat persidangan serta ia juga
melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di
masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat
tertentu saja. Salah satu sosok yang
mendadak menggunakan fesyen agamis saat
persidangan adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, beliau terlibat dalam kasus red notice buron kasus
korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelum perkara Pinangki disidangkan, ia kerap terlihat tidak
menggunakan hijab, seperti saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan
pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari BerJilbab |
Ketika Pinangki menjalani siding di Pongadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), gaya berpakaian Pinangki lantas berubah Jaksa tersebut
selalu tampil dengan hijab, padahal sebelumnya tidak pornah,mengenakan pakaian
seperti itu. Kemudian saat dieksekusi
ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Pinangki pun sudah tak memakai
hijab lagi dimana rambutnya terlihat jelas dalam foto yang
dibagikan jaksa beberapa waktu lalu.
Kebijakan pelarangan terdakwa yang mendadak menggunakan hijab dan Gamis dalam proses persidangan, diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan
sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun
hijab ketika mengikuti persidangan. Praktik
ini seolah difasilitasi jaksa penuntut
umum (JPU) di persidangan meski tak merincinya lebih lanjuk. Ketut mengatakan tindakan para terdakwa
memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung , mengungkapkan akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa, " Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan ", Ujar SiDin Ketut Sumedana. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan sehingga ia divonis 10 tahun penjara.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saat dimasukkan
Lembaga Masyarakat tidak mengenakan Hijab
Busana baik memberikan kesan mendalam.
Jaksa Agung melarang hijab hanya sebagai aksesories
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar