Minggu, 22 Mei 2022

PBNU DUKUNG ATURAN JAKSA AGUNG BURHANUDDIN, LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT AGAMA JADI AKSESORI DALAM PERSIDANGAN

NusaNTaRa.Com

byIrkaBPiranhA,     J  u  m ‘ a  t,    2   0       M   e   i        2  0  2  2 

Ahmad Fahrur Rozi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  mendukung imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.   Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu mengatakan simbol agama tidak semestinya sekadar jadi aksesori,   "  Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesori saat persidangan saja  ",  Ujar SiDin  Gus Fahrur  dengan Plabomoranya (hebatnya), Rabu (18/05/2022).

Jaksa Agung  ST Burhanuddin

Lebih rincinya Gus Fahrur menjelaskan bahwa   tak perlu ada larangan bagi terdakwa yang memang sudah sejak lama menggunakan atribut agama dan menyetujui jika  jika larangan itu hanya diberlakukan bagi terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut agama ketika sidang digelar.   Fahrur mencontohkan terdakwa kasus prostitusi atau suap yang sebelumnya tak menggunakan jilbab lalu mendadak pakai gamis dan jilbab ketika persidangan,   "  Jadi bukan sekedar pencitraan mendadak saleh  ",  Ujar SiDin Gus Fahrur menjelaskan.

Menanggapi  polemik ini  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis buka suara terkait polemik larangan terdakwa memakai atribut keagamaan saat persidangan,  ia menyetuju dengan kebijakan yang diambil  Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.   "  Setuju Pak Jaksa Agung RI.  Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kaya orang saleh  ",  Ujar SiDin Cholil Nafis di akun twitter pribadinya (@cholilnafis), Jumat (13/05/2022).

Cholil Nafis   mengaku risih apabila melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan oleh para pelaku kejahatan sehingga  hendaknya pakaian yang dikenakan terdakwa lazimnya merupakan  pakaian  yang mudah dikenali pada terdakwa,   terlebih untuk para terdakwa kasus korupsi.   "  Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor  ",  Ujar Cholil Nafis dengan Soppengernya (Jumawanya).

Gus Fahrur pun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung jika mau membuat aturan khusus soal pakaian terdakwa yang mendadak memakai atribut keagamaan namun mengingatkan agar peraturan dibuat dengan patut,   "  Itu terserah kebijakan mereka, sesuai asas kepatutan saja.  Tapi secara umum saya sepakat  ",  Ujar Gus Fahrur  Laji.   Sebelumnya,  Jaksa Agung  ST Burhanuddin  melarang  terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan serta  ia juga  melarang  jaksa menghadirkan  terdakwa tersebut ke persidangan.

Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.   Salah satu sosok yang mendadak menggunakan fesyen agamis  saat persidangan adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  beliau  terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.   Sebelum perkara Pinangki disidangkan, ia kerap terlihat tidak menggunakan hijab,   seperti  saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari  BerJilbab

Ketika Pinangki menjalani siding di Pongadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gaya berpakaian Pinangki lantas berubah Jaksa tersebut selalu tampil dengan hijab, padahal sebelumnya tidak pornah,mengenakan pakaian seperti itu.   Kemudian saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Pinangki pun sudah tak memakai hijab lagi  dimana  rambutnya terlihat jelas dalam foto yang dibagikan jaksa beberapa waktu lalu.

Kebijakan pelarangan terdakwa yang mendadak  menggunakan hijab dan Gamis dalam proses persidangan,   diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.   Praktik ini seolah difasilitasi  jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan meski tak merincinya lebih lanjuk.  Ketut mengatakan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ,  mengungkapkan akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa,  "  Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan  ",  Ujar SiDin Ketut Sumedana.    Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan sehingga  ia divonis 10 tahun penjara.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  saat dimasukkan 
Lembaga Masyarakat tidak mengenakan Hijab


Busana baik memberikan kesan mendalam.

Jaksa Agung melarang hijab hanya sebagai aksesories Islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EKSPEDISI PULAU BERHALA BERSAMA MITRATEL, JOGO KEDAULATAN RAKYAT

NusaNTaRa.Com byTarmidIKapundjeN,         J  u  m  a  t,    1   6      A   g   u    s   t   u   s      2   0   2   4   Theodorus Ardi Hartok...