NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 26/10/2018
byMuhammaDBakkaranG, 26/10/2018
Dalam rangka menjaga keutuhancalon
wakil presiden Maruf Amin mengharapkan bangsa
Indonesia menyerahkan seluruh persoalan kepada kepolisian dan mendukung
kesimpulan yang nanti diumumkan pihak kepolisian. Demikian juga dengan perdebatan terkait apakah bendera yang dibakar merupakan bendera
organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan, Maruf juga
mengatakan agar diserahkan kepada pihak kepolisian.
" Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk
menginvestigasi ", Ujar SiDin Maruf Amin usai menghadiri
deklarasi relawan nasional Persaudaraan Jokowi Pro Pekerja Migran Indonesia
(Jopromig) di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (25/10/2018). "
Kan kita tidak tahu apa yang terjadi. Kita serahkan kepada polisi untuk
menginvestigasi ", Ujar SiDin lanjut.
Sekjen MUI, KH Anwar Abbas mengatakan
bahwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memastikan bendera dengan kalimat tauhid yang dibakar oleh anggota Banser
Nahdlatul Ulama (NU) di Garut bukan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI). karena di bagian bawah bendera
yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI. Hal ini membuat MUI yakin bendera
tersebut merupakan bendera milik umat Islam sedunia.
“
Yang namannya bendera HTI itu ada tulisannya HTI di (bagian bawah)
bendera itu, ada kata lafaz Lailahaillah Muhamadurrasullah. Nah di bawahnya ada
tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Nah kalau enggak ada tulisan itu, bukan
bendera HTI. Itu benderanya umat Islam sedunia
", Ujar SiDin KH Anwar
Abbas, Rabu (24/10/2018). Pihaknya
menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini, "
Kalau kita dengar itu perlu ada klarifikasi, konfirmasi dan polisi
sedang melakukan penyidikan ",
Ucapnya.
Hari ini, LBH Pusat HAM Islam
Indonesia (Pushami) resmin melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor,
Yaqut Chalil, ke Bareskrim Mabes Polri. Yaqut dilaporkan karena kasus
pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser NU pada
peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
" Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum
Banser dan ketua umumnya ya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap
simbol Tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia ", Ujar SiDin Aziz Yanuar Biro Hukum
Pushami, dua orang oknum Banser NU yang
dilaporkan diantaranya Rohis dan Faisal. Keduanya merupakan pelaku pembakaran bendera
yang ada di dalam video, kedua orang
tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat namun belakangan sudah dibebaskan.
PP Muhammadiyah menyayangkan
pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Sekretaris Umum PP
Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, " Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan
tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan. Bagaimanapun, itu kalimat
syahadat yang sangat suci dan mulia ",
Ujar SiDin Abdul Mu'ti, Senin (22/10/2018).
Tiga pelaku pembakaran bendera
bertuliskan kalimat tauhid di Garut minta maaf. Mereka membakar bendera
berlatar hitam dengan tulisan putih itu karena menganggap bendera itu merupakan
bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dilarang di
Indonesia. Lalu siapa pembawa bendera
itu ?.
" Di sini saya ingin jelaskan, tidak banyak.
Pertama, peristiwa pembakaran bendera yang diklaim bendera tauhid itu merupakan
respons spontanitas kami. Tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kebijakan
Banser ", Ujar SiDin salahsatu
pelaku berkaus putih polos. Kedua "
bendera yang kami bakar itu ketika HSN kemarin itu merupakan bendera
yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI," katanya di Mapolres
Garut, Selasa malam (23/10/2018).
Pernyataan pelaku ini sebelumnya juga
sudah disampaikan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil . Menurutnya aksi
pembakaran itu karena adanya provokasi berupa pengibaran bendera berkalimat
tauhid itu di hari santri. " Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan
teman-teman Banser di Garut. Protap (prosedur tetap) di kami tidak begitu.
Protap yang sudah kami instruksikan, kalau menemui lambang atau simbol apa pun
yang diidentikkan dengan HTI, agar didokumentasikan lalu diserahkan ke
kepolisian, bukan dibakar sendiri
", Ujar SiDin Yaqut Cholil.
Abdul Mu'ti berharap masyarakat tak
menanggapi peristiwa tersebut secara berlebihan. Jika ada pihak yang menganggap
tindakan tersebut pelecehan, kata dia, sebaiknya diselesaikan secara hukum yang
berlaku. " Masyarakat hendaknya tidak terpecah belah dan
tidak menanggapi masalah tersebut secara berlebihan ", Ujar SiDin Abdul Mu’ti.
Syahadat rukun iman pertama,
HTI organisasi terlarang di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar