NusanTaRa.Com
Mulai awal tahun
ajaran 2017-2018 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
menerapkan kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan
swasta daari tingkaat SD, SMP dan SMA secara Nasional, sehingga
untuk hari sabtu dan Minggu Otomatis
hari libur bagi pelajar dan Guru untuk meengajar. Kebiijakan ini memberi dampak positip bagi kalangan
ASN guru karena akan mengajar sesuai dengan waktu kerja guru yang sesuai, memberikan waktu belajar bagi siswa yang
tepat dan sesuai bagi kurikulum
pendidikan dan Limbur selama dua hari memberi kesempatan bagi siswa untuk
berlibur dan berkumpul lebih baik dengan family.
Pemberlakuan
waktu belajar disekolah SD hingga SMA selama lima hari sebenarnya bukan hal
baru, karena dunia pendidikan di luar negeri taroh kata seperti Amerika Serikat dan Negara Jiran Malaysia
telah memberlakukannya sejak dulu lagi.
Kebijakan ini tentunya menyempurnakan kebijakan ASN sebelumnya yang
menetapkan hari kerja bagi pegawai negeri sipil selama lima hari diluar hari
sabtu-Minggu berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 kelanjutan dari Kepres Nomor 60
tahun 1995 tentang hari kerja di Pegawai dilingkungan Lembaga Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
” Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018
mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata di Makassar, Selasa
(6/6/2017). Menurut dia, regulasi
kebijakan ini tengah digodok, sementara
regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19
Tahun 2005 yang daapat dijadikan pedoman pelaaksanaan.
Regulasi
pendidikan di lingkup tingkat Sekolah SD
hingga SMA, kata Sumarna, memberikan
waktu kerja bagi guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan
dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5
jam per pecan jadi dalam seminggu seoraang guru harus aktip dalam pengajaran
selama 37,5 jam. "
Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan
Minggu tentunya dapat dgunakan berkumpul dan berlibur bersaama dengan
keluarga. Mulai Juli
siswa SD hingga SMA akan mendapat libur Sabtu-Minggu, "
Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimum
8 jam itu. Jadi kalau minimum 8
jam, kalau 5 hari masuk, jadi sudah 40 jam per minggu ",
Ujar SiDin Mendikbud Muhadjir
Effendy di Kantor Kepresidenan, Jakarta 8/6/2017.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Program
Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). " Untuk program P3K itu, mulai tahun
ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian
pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak
boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan
kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga ", Ujar SiDin Muhadjir Effendy, Kuningan 10/11/2016.
Kebijakaan
ini akhirnya diharapkan dapat mendukung pertumbuhan geliat Pariwisata tanah air dengan semakin terbukanya peluang
siswa dan guru serta keluarganya untuk
menggunakan hari libur untuk berwisata,
karena biasanya pada hari Sabtu dan Minggu libur digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan
berwisata. Selain itu kebijakan ini
diharapkan akan menumbuhkan keluarga harmonis dengan semakin seringnya siswa
dan keluarga bertemu dan semakin tingginya keterlibatan dalam pendidikan
keluarga buat siswa tersebut.
Sumarna Optimis bahwa kebijakan ini dapat berjalan
dengan baik kedepan sembari pemerintah akan melengkapi beberapa fasilitas
tambahan bagi sekolah dalam mendukung program tersebut. "
Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan
seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan
penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat ",
Ujar SiDin Sumarna sebagaimana di lansir NusanTaRa.Com.
“ Sebaiknya kebijakan dibidang pendidikan
hendaklah pokus pada bagaimana system belajar dan mengajar mendukung siswa dalam meningkatkan kemampuan
ilmu pengetahuan sedang di luar hal tersebut lebih pada ketersedian sarana dan
prasara pendukung yang tentunya dapat disesuaikan untuk mencapai tujuan SDM siswa yang berilmu “, Ujar SiDin LeGendaris Pendidikan LaHabinG
pada NusanTaRa.Com. dalam menyikapi kebijakan mendikbud yang akan berlaku di
juli nanti. Gubernur Sulsel Syahrul
Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. " Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya
untuk tempat salat atau kantin bagi siswa
", Ujar SiDin Syahrul Y
Limpo.
byKariTaLa LA
Guru Umar Bakri Ketakutan,
Kebijakan penuntun guru dalam pengabdian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar