Jumat, 22 Juli 2016

PENGADILAN ARBRITASE INTERNASIONAL DEN HAAG, KLAIM CHINA ATAS LCS TIDAK BERDASAR

NusanTaRa.Com

Kisruh di Kawasan Perairan Laut China Solata (LCS) antara Filipina dengan China, dipicu  klaim sepihak China atas beberapa pulau tanpa persetujuan Negara yang berada dikawasan tersebut serta reklamasi pulau - pulau tersebut sebagai basis militer,  tragedi pengusiran nelayan Filipina dari perairan tersebut dan Kebebasan nelayan China beroperasi di Laut China Selatan dengan perlindungan Militer.   Pemerintah Filipina mengajukan Pengadilan Arbritase Internasional di DenHaag Belanda tahun 2013 atas klaim China di LCS secara sepihak tersebut,  Selasa 12 Juli 2016 Pengadilan Arbritase Internasional Den Haag mengeluarkan putusan, bahwa    Klaim Pemerintah China atas sejarah penguasaan mereka di LCS  berdasarkan Nine-Dash Line “  adalah tidak berdasar.

Arogansi Negeri Tirai Bambu atas klaim penguasaannya di LCS tanpa persetujuan Negara yang berada di sekitar kawasan tersebut seperti Taiwan, Vietnam, Brunai, Filippina dan Malaysia memicu ketegangan politik dan militer dikawasan itu seperti Pengusiran Kapal Nelayan China dari Perairan LCS oleh Pengawas perairan Vietnam dan Filippina demikian sebaliknya serta tragodi penangkapan kapal nelayan China oleh Kapal pengawas perikanan Indonesia serta ketegangan antara kapal Pengawas perikanan Indonesia dan Kapal pengawas Pantai China yang berusaha melindungi kapal Nelayan China yang akan di tangkap. 

Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag Belanda, Selasa 12 Juli 2016  memutuskan  China tak punya hak dalam sengketa di Laut China Selatan.  Pengadilan Arbitrase juga menemukan Beijing telah melanggar kedaulatan Filipina terhadap hak menangkap ikan di wilayah perairan sengketa serta merusak terumbu karang yang menjadi identitas wilayah.

 "  Pengadilan menyimpulkan tidak ada landasan hukum bagi China untuk mengklaim wilayah di Laut China Selatan ",  pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional serta  "  Klaim mereka (China) terkait NINE-DASH LINE  di Laut China Selatan sangat bertolak belakang dengan konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) ".  

Presiden China Xi Jinping (Saluran Televisi BBC, Rabu 13 Juli 2016),  menolak putusan pengadilan tersebut.   Menurutnya, kedaulatan Beijing di Laut China Selatan tidak bisa diganggu gugat putusan manapun.     "  Kedaulatan teritorial dan hak di Laut China Selatan tidak bisa dipengaruhi oleh keputusan apapun  " Tandas sidin Jinping.   Sementraa Pejabat Kemenlu China Liu Zhenmin di Beijing,  China memiliki hak pertahanan udara di zona territorial yang mereka klaim atas laut China Selatan, pernyataan tersebut dikeluarkan sehari setelah putusan mahkamah Internasional mengatakan tak ada basis legal untuk klaim China.  ".

Sebelumnya, Menjelang keputusan akan dikeluarkan (12/7/2016),  Sejumlah media mengabarkan China menyatakan kesiapan untuk bernegosiasi, hanya apabila Filipina berjanji untuk mengabaikan hasil yang dikeluarkan pengadilan internasional di Den Haag.  Beijing mengklaim bila jalur LCS yang dipermasalahkan Filipina mengandung nilai perdagangan sejumlah USD 5 miliar tiap tahunnya.     "  Saya menekankan sekali lagi bahwa pengadilan arbitrase tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.  Tidak seharusnya mereka membuat keputusan tersebut,  China dengan tegas tidak menerima adanya penyelesaian sengketa dengan menggunakan orang ketiga," Ujar  Sidin Hong Lei.   

Beijing menafsirkan secara pribadi apa yang disengketaakan di kawasan LCS oleh negara lain seperti Vietnam, Malaysia, Taiwan, dan Brunai sebagai sesuatu yang tidak memiliki yurisdiksi.    Pendekatan unilateral yang dilakukan pemerintah Filipina atas kasus Laut China Solata justru mencemoohkan hukum internasional.  

Herminio Colona Jr,  Sekretaris Komunikasi Kepresidenan Filipina, menyebutkan "  Filipina hanya berharap keadilan dan perdamaian serta stabilitas dikawasan tersebut " pungkas sidin.    Senada dengan itu terkait kasus putusan Pengadilan Arbitrase Internasional di Laut China Selatan,  Beijing meminta Amerika Serikattidak ikut campur di LCS agar perdamaian dan stabilitas dikawasan tersebut tidak terganggu, sebagamana diungkapkan langsung Menlu China Wang Yi kepada Menlu AS  John Kerry pada Rabu 13/7/2016.

" Sangat jelas pada isu LCS, China bukanlah pelaku kejahatan melainkan korban, tetapi beberapa pihak menginginkan untuk menodai China dengan memutarbalikkan fakta dan menyetir masaalah yang ada  " tegas pemberitaan dilansir the Guardian sebelumnya, Senin (11/7).   Surat kabar local China Daily juga menyatakan Beijing tidak akan mundur dan tidak akan tunduk pada putusan yang dikeluarkan Arbitrase Internasional pada Selasa 12/72016.

Vietnam sebagai satu negara dikawasan tersebut yang  sebagian besar wilayahnya di Laut China Selatan diklaim Beijing,   begitu tahu Filipina mengadukan hal ini kepada Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag,  meminta agar keputusan yang nantinya dikeluarkan adil dan objektif sehingga dapat menyelesaikan semua sengketa di perairan tersebut secara damai, sebagaimana ungkap Kemenlu Vietnam Le Hai Binh yang memantau jalannya peradilan tersebut, Sabtu (2/7/2016).  Menurut beberapa pakar bahwa keputusan yang di keluarkan Pengadilan Arbritase Internasional ini otomatis berdampak positip pada semua negara yang bertikai dengan China seputar Laut China Selatan, karena otomatis klaim China yang diajukan Filipina batal semua.

KonJen  China di Denpasar Hu Yinquan mengatakan,  negaranya menolak cara yang dilakukan Filipina dalam konflik perbatasan di Laut China Selatan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.     " United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menghendaki penyelesaian sengketa maritim melalui jalur musyawarah dan perundingan antara negara-negara yang berhubungan langsung, sedang arbitrase hanyalah pelengkap dan sekunder," kata Yinquan dikutip dari Antara, Sabtu (25/6).
byBakriSupian


Melintasi perairan tidak bermakna pemilik kawasan,
Sejarah Nine-Dash Line China dengan Konvensi Hukum Laut tak padan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...