NusaNTaRa.Com
byPakeLEE, K a m i s, 2 6 M e i 2 0 2 2
Abdul Gafur Mas,ud ketika keluar dari pemeriksaan KPK di Jukarta |
Abdul Gafur Mas’ud Bupati Penajam Paser Utara (PPU)
nonaktif dan kawan-kawan akan diadili
dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. KPK
sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa yang terjerat
kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten
PPU tersebut ke pengadilan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah mendalami pertemuan dua elite Partai Demokrat yaitu Andi Arief dan Jemmy
Setiawan dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
terkait dukungan pada Abd Gafur sebagai
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim pada pemeriksaan yang dilaksanakan
Selasa (10/05/2022). " Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih
lanjut, antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM
untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam
musyawarah daerah (musda) pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah
Kaltim ", Ujar SiDin Ali Fikri, Rabu (11/05/2022).
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat
Balikpapan yeng hendak mencalonkan diri
sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap
KPK atas kasus dugaan suap. Dalam
proses penyidikan, KPK sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kader
Partai Demokrat seperti Ketua Dewan
Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai
Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser
Abdullah. KPK telah menetapkan enam
orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan
barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
" Tim
jaksa kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan
terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda ",
Ujar SiDin Ali Fikri Plt Juru Bicara Penindakan KPK dengan Plabomoranya (Hebatnya), Rabu (25/5). Adapun terdakwa lainnya dalam perkara ini
adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt
Sekda Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.
" Penahanan
untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan
sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan salah satunya di Rutan
KPK ", Ujar SiDin Ali Fikri Laji. Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa
ini menyampaikan pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan
hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebagai informasi, Abdul Gafur dkk akan didakwa
dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula saat
Pemerintah Kabupaten PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang
ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai
kontrak sekitar Rp112 miliar.
Antara lain untuk proyek multitahun peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik. Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.
Andi Arief Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat setelah pemeriksaan terkait Rasuah |
Jalan licin karena banyak air meluap,
Abdul Gafur Mas’ud diadili Tipikor samarinda
terkait suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar