NusaNTaRa.Com
byBakrIRoYMarteN, K a m i s, 2 0 J a n u a r i 2 0 2 2
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi UU IKN hari ini, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pemindahan ibu kota baru dari DKI Jakarta
ke Kalimantan Timur. Anggota Panitia
Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Fraksi PKS,
Hamid Noor Yasin mengatakan pemindahan ibu kota baru sangat membebani keuangan
negara dan menjadi tidak fokus dalam pemulihan perekonomian.
" Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan
dapat ditingkatkan ", Ujar SiDin Hamid N Yasin saat menyampaikan interupsi dalam rapat
paripurna pada Selasa (18/01/2022). Hamid
N Yasin mengatakan awal 2022 kebutuhan pokok masyarakat naik drastis dan bahkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.687,28 triliun atau setara 39,69% produk
domestik bruto (PDB), sedangkan
kebutuhan anggaran untuk pemindahan Ibu Kota Negara mencapai Rp 466 triliun.
Sementara Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa
mereka menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan
Timur, seperti yang sudah disiapkan pemerintah saat ini karena saat ini masih banyak permasalahan
yang lebih penting yang harus ditangani.
" PKS tegas menolak rencana
memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Macet,
banjir tahunan, sampai supply air baku merupakan beberapa alasan pemerintah
memindahkan IKN. Tapi ini merupakan masalah yang sama dihadapi seluruh wilayah
perkotaan di Indonesia (bukan hanya Jakarta)
", Ujar SiDin Mardani, Jum'at 7 Januari 2022.
Mardani Ali
Sera mengatakan, daripada pemerintah
membangun Ibu Kota Negara baru, lebih baik memperbaiki masalah yang ada saat
ini. Memindahkan Ibu Kota Negara ke tempat lain, menurut mereka tidak
menyelesaikan masalah, " Mestinya pemerintah fokus membantu pemda dan
stakeholders terkait untuk menyelesaikan masalah perkotaan, bukan lari dari
masalah ", Ujar SiDin
Mardani A Sera dengan
Plabomoranya (hebatnya).
Hamid N
Yasin mengatakan pemindahan ibu kota negara harus dibedakan dengan pemindahan
Istana Negara, pemindahan ibu kota
membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan dan
keamanan. PKS memandang RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara
formil maupun materiil dan pembahasan RUU IKN dinilai terlalu singkat
dan terburu-buru sehingga banyak substansi yang belum dibahas, "
Pada proses pembahasan RUU IKN fraksi kami fraksi PKS merasa
dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif ",
Ujar SiDin Hamid NY.
Fraksi PKS
juga menyampaikan penolakan ini saat rapat Pansus RUU IKN, anggota Pansus RUU IKN dari PKS, Suryadi Jaya
Purnama, mengatakan masalah RUU IKN dimulai dari pembahasan singkat hingga
faktor substansi. Ia menyoroti adanya kemungkinan tidak ada
perwakilan masyarakat di ibu kota baru, “ Ini tak hanya bertentangan dengan UUD 1945
tapi juga berpotensi melahirkan otoritarianisme
”, Ujar SiDin Suryadi JP
dan hal lainnya, belum ada
penjelasan teknis yang mengatur nasib masyarakat adat hingga lingkungan hidup
di ibu kota baru.
Mardan Ali Sera dari P K S |
Fraksi PKS juga melihat rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun
2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional
(RPJPN) 2005-2025, " Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007
tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini
dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan
pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025 ",
Ujar SiDin Suryadi Jaya Purnama menjelaskan. Hal
tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak
terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.
Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung singkat, kurang dari dua bulan, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pansus mulai bekerja sejak 7 Desember 2021 hingga Selasa (18/1) dini hari. Dia menyebutkan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Sebelum rapat di paripurna, pemerintah bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengadakan rapat maraton, mulai dari Senin (17/01/2022) hingga Selasa (18/01/2022) dini hari.
Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS
R Undang
Undang dibahas dan disepakati di DPR,
PKS menolak
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar