Kamis, 20 Januari 2022

PKS FRAKSI YANG MENOLAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA KE KALIMANTAN TIMUR, MEMBEBANI APBN SANGAT BERAT

NusaNTaRa.Com

byBakrIRoYMarteN,    K  a  m   i  s,    2   0     J  a  n  u  a  r  i      2  0  2  2 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara  menjadi UU IKN hari ini,   dari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pemindahan ibu kota baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.   Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin mengatakan pemindahan ibu kota baru sangat membebani keuangan negara dan menjadi tidak fokus dalam pemulihan perekonomian.

"  Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan  ",   Ujar SiDin  Hamid N Yasin  saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pada Selasa (18/01/2022).   Hamid N Yasin mengatakan awal 2022 kebutuhan pokok masyarakat naik drastis dan bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai  Rp 6.687,28 triliun atau setara 39,69% produk domestik bruto (PDB),  sedangkan kebutuhan  anggaran  untuk pemindahan Ibu  Kota Negara mencapai Rp 466 triliun.

Sementara  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera,  menyatakan bahwa mereka menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, seperti yang sudah disiapkan pemerintah saat ini  karena saat ini masih banyak permasalahan yang lebih penting yang harus ditangani.    "  PKS tegas menolak rencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).   Macet, banjir tahunan, sampai supply air baku merupakan beberapa alasan pemerintah memindahkan IKN. Tapi ini merupakan masalah yang sama dihadapi seluruh wilayah perkotaan di Indonesia (bukan hanya Jakarta)   ",  Ujar SiDin Mardani,  Jum'at  7 Januari 2022.

Mardani Ali Sera  mengatakan, daripada pemerintah membangun Ibu Kota Negara baru, lebih baik memperbaiki masalah yang ada saat ini. Memindahkan Ibu Kota Negara ke tempat lain, menurut mereka tidak menyelesaikan masalah,   "  Mestinya pemerintah fokus membantu pemda dan stakeholders terkait untuk menyelesaikan masalah perkotaan, bukan lari dari masalah  ",   Ujar SiDin  Mardani A Sera  dengan Plabomoranya (hebatnya).

Hamid N Yasin mengatakan pemindahan ibu kota negara harus dibedakan dengan pemindahan Istana Negara,  pemindahan ibu kota membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan dan keamanan.   PKS memandang  RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil  dan  pembahasan RUU IKN dinilai terlalu singkat dan terburu-buru sehingga banyak substansi yang belum dibahas,   "  Pada proses pembahasan RUU IKN fraksi kami fraksi PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif  ",  Ujar  SiDin Hamid NY.

Fraksi PKS juga menyampaikan penolakan ini saat rapat Pansus RUU IKN,  anggota Pansus RUU IKN dari PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan masalah RUU IKN dimulai dari pembahasan singkat hingga faktor substansi.    Ia menyoroti adanya kemungkinan tidak ada perwakilan masyarakat di ibu kota baru,    Ini tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 tapi juga berpotensi melahirkan otoritarianisme  ”,  Ujar SiDin  Suryadi JP  dan  hal lainnya, belum ada penjelasan teknis yang mengatur nasib masyarakat adat hingga lingkungan hidup di ibu kota baru.

Mardan Ali Sera  dari  P K S

Fraksi PKS  juga melihat  rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025,   "  Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025  ",   Ujar SiDin  Suryadi Jaya Purnama  menjelaskan.   Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung singkat, kurang dari dua bulan,  Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pansus mulai bekerja sejak 7 Desember 2021 hingga Selasa (18/1) dini hari. Dia menyebutkan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.    Sebelum rapat di paripurna, pemerintah bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengadakan rapat maraton, mulai dari Senin (17/01/2022) hingga Selasa (18/01/2022) dini hari.

Hamid Noor Yasin dari Fraksi  PKS 

R Undang Undang dibahas dan  disepakati di DPR,

PKS menolak Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...