Jumat, 09 Oktober 2020

MESKI MENDAPAT PENOLAKAN DARI BEBERAPA PARTAI DAN MASYARAKAT, “ OMNIBUS LAW “ UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DISYAHKAN DPR RI.

 NusanTaRa.Com                                                                     byJoneDPringgoNDandI,                                     O6    O k t o b e r    2020

 

RUU Cipta Kerja Omnibus Law akhirnya resmi menjadi undang-undang setelah  DPR RI  mengesahkannya  melalui rapat paripurna,  Senin (5/10/2020).   Pengesahan ditandai Pengetukan Palu dari Wakill Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetuujuan dari semua peserta rapat meski ada beberapa praksi atau partai yang walk out karena tidak setuju dengan kebijakan tersebut seperti partaai PKS dan Partai Demokrat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja.

"  Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari  ",   Ujar SiDin Supratman.   "  Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR  ",  Ujarnya menambahkan.

Dalam Rapat Paripurna ada Sembilan praksi di DPR kembali menyatakan pandangan mereka terhadap RUU Ciptaa Kerja, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.   Namun akhirnya rapaat paripurna memutuskan RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi Undang-undaang. 

 Mayorotas Pemerintah dan DPR setuju.     Norman Cik Hasan  anggota Fraksi Partai Demokrat  menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa  padahal pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.   "  Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam  ",  Ujar SiDin Marwan, semestinya   RUU Cipta Kerja  dapat  menjadi satu  peta jalan dalam pembangunan bangsa.

Marwan mengatakan, DPR dan pemerintah harusnya memikirkan dampak jangka panjang sebuah RUU untuk kesejahteraan masyarakat,   "  Fraksi Partai Demokrat kembali menyatakan menolak RUU Cipta Kerja. Kami menilai banyak hal perlu dibahas kembali secara komprehensif  ",  Ujar SiDin Marwan.  "  Tak perlu buru-buru, harus lebih utuh. Libatkan stakeholder, biar tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, dan menggerakkan ekonomi  ", Ujarnya menambahkan.

Efek penetapan tersebut sekitar ribuan masyarakt dari berbagai kalangan turun kejalan memprotes kebijakan itu di berbagai kota besar Indonesia.   Kalangan Akademisi dari 30 perguruan tinggi menandatangani pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).   Pernyataan bersama secara tertulis Senin, para akademisi mengatakan, pengesahan UU tersebut terkesan memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.   "  Aturan itu tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya  ",   pernyataan  akademisi.


Satria Unggul W.P  salah seorang akademisi dari FH Universitas Muhammadiyah Surabaya yang turut serta dalam menandatangani Petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disyahkan mengatakan,    Pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut sehingga banyak hal yang perlu pembenahan kurang menguntukan para pekerja  “,  Ujar SiDin Satria dengan plabomoranya (hebatnya).

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.   Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah,   "  Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi  ",   Ujar SiDin  Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja dengan menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.   "  Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ? ", Ujar SiDin bertanya dan  " Setuju ",   jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Undang-undang pelindung Rakyat,

Omnibus Law UU Cipta Kerja disyahkan, kepentingan  rakyat.

1 komentar:

  1. Semoga Demonstrasi penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja yg berlangsung di merata Nusantara dapat berjalan aman dan tentram serta terwujut Indonesia yg sukses.

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...