Senin, 23 April 2018

KETIDAK SETUJUAN ETNIS CHINA ATAS ATURAN KEPEMILIKAN TANAH DI YOGYAKARTA.

NusanTaRa.Com
byDannYAsmorO, 20/4/2018


Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah,  dalam peraturan ini ditetapkan bahwa warga negara Indonesia non pribumi tidak  boleh memiliki tanah di  DI Yokyakarta,  ketetapa ini menimbulkan keresahan dan protes dari kalangan Non Pribumi khususnya etnis suku China yang telah warga Negara dan memiliki tanah disana sebelumnya.   Handoko warga Yogjakarta dari Etnis China menggugat keputusan keraton tersebut ke Pengadilan Negeri Yoyajakarta dan mengatakan tidak setuju dengan aturan tersebut.

Menurut Handoko  aturan tersebut sangat  diskriminatif, karenanya  ia dengan tak gentar meski harus berhadapan dengan Raja  menggugat aturan itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.   Sayang, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta, pantang menyerah Handoko  melakukan banding  untuk dapat kepastian hukum tersebut.   Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta.     Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?  ”, Ujar SiDin Handoko yang merasa tidak puas dengan peraturan itu maret/2018. 

  Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja.   Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta  ”, Ujar SiDin KGPH Hadiwinoto.  Hal senada dikatakan KRT Poerbokusumo   Cucu Hamengkubuwono VIII  yang  meminta Handoko untuk menghormati instruksi 1975,  beliau mengancam akan turun ke jalan dan menemui Handoko, bila ia masih mengajukan gugatan.    Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja  ”, Ujar SiDin Poerbokusumo  sebagaimana  dilansir  BBC Indonesia.

Menanggapi tidak diperbolehkannya hak kepemilikan tanah bagi warga keturunan di Yogyakarta pada September 2019, tim hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan hal tersebut benar dan ada aturannya. Menurutnya, larangan tersebut diatur melalui surat instruksi Wakil Gubernur yang ditandatangani Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.   "  Memang tidak boleh, karena ada aturannya. Sudah pernah ada yang menggugat, tapi tidak ada masalah, itu tetap berlaku  ", Ujar SiDin KRT Niti Negoro, Rabu (16/9/2017).

Niti Negoro menjelaskan alasan dikeluarkan peraturan tersebut karena pertimbangan untuk pemerataan hak. Pada waktu itu jika tidak diatur demikian, maka tanah-tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh warga keturunan yang pada waktu itu dominan dalam ekonomi.   "  Alasannya dari sejarah, dalam rangka pemerataan hak, supaya tanah tidak dikuasai kelompok yang kuat ekonomi. Agar tanah strategis tidak dikuasai ekonomi kuat. Maka kemudian dikeluarkan aturan itu  ", Ujar SiDin tegas lagi. 

Pada tahun 2015 Warga Yogyakarta  Willie Sebastian  ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) pernah  keberatan atas Sultan  karena   telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No 5 tahun 1960.

Willie mencantumkan setidaknya ada empat poin dugaan separatisme yang dilakukan Sultan.  Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah keraton.  Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.  Ketiga,  Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Keempat,  "  Desa jadi kehilangan milik tanah desa  ",  Ujarnya SiDin tegas. 


Raja bijak penguasa kesultanan,

Ketetapan Agraria sultan menjaga pemerataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...