Selasa, 24 April 2018

LGBT DAN ZINA DI BRUNAI DARUSSALAM DIHUKUM MATI

NusanTaRa.Com
byBakkranGNunukaN, 20/04/2018


Pemerintahan Brunei Darussalam telah menerapkan Hukuman Rajam bagi kaum LGBT (lesbian/homoseksual/biseksual/transgender) di Negara tersebut.  Hukuman ini juga diberlakukan untuk pelaku zina yang telah dimulai pada tahun 2014 dengan penggantian Hukum Pidana Negara dengan penerapan Hukum Syariah itu.   Huffington Post memuat berita, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana Negara dengan Hukum Syariah yang lebih banyak berasakan pada Hukum Islam yang menjadi Agama Resmi di Brunai Darussalam. 

Hukum baru tersebut juga menerapkan eksekusi mati dengan rajam  untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.   Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu sebagaiman telah diumumkan oleh Sultan Hasanal Bolkiah sebagai Raja yang bertahta.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran Hukum Internasional. “  Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional   ",  Ujar SiDin Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.  

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957.   UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.  Selain rajam, pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Penerapan Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut, yang jumlahnya mayoritas dari populasi keseluruhan 420.000 orang.     Ini karena kami butuh pada Allah yang Maha Kuasa, dengan segala Kemurahan-Nya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan  ”, Ujar SiDin  Bolkiah saat itu.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.   Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.

Kerajaan Melayu bersendikan Ugama,
Brunai menerapkan human Mati LGBT dan Zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...