NusanTaRa.Com
byBakkranGNunukaN, 20/04/2018
byBakkranGNunukaN, 20/04/2018
Pemerintahan
Brunei Darussalam telah menerapkan Hukuman Rajam bagi kaum LGBT
(lesbian/homoseksual/biseksual/transgender) di Negara tersebut. Hukuman ini juga diberlakukan untuk pelaku
zina yang telah dimulai pada tahun 2014 dengan penggantian Hukum Pidana Negara
dengan penerapan Hukum Syariah itu.
Huffington Post memuat berita, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum
pidana Negara dengan Hukum Syariah yang lebih banyak berasakan pada Hukum Islam
yang menjadi Agama Resmi di Brunai Darussalam.
Hukum
baru tersebut juga menerapkan eksekusi mati dengan rajam untuk para pelaku zina, hubungan di luar
nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay. Hukuman mati juga akan diberikan atas
dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan.
Revisi undang-undang ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu
sebagaiman telah diumumkan oleh Sultan Hasanal Bolkiah sebagai Raja yang
bertahta.
Keputusan
pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM
PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan
bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran
Hukum Internasional. “ Kami mendesak pemerintah
menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang
komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia
internasional ", Ujar SiDin Colville.
Protes
juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya
akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel
tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal
Bolkiah.
Walaupun
menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah
dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957.
UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi
mati dan menghentikannya. Selain rajam,
pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk
menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Penerapan
Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu. Hukuman ini hanya akan
diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut, yang jumlahnya mayoritas dari
populasi keseluruhan 420.000 orang.
“ Ini karena kami butuh pada
Allah yang Maha Kuasa, dengan segala Kemurahan-Nya, telah menciptakan hukum
untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan
”, Ujar SiDin Bolkiah saat itu.
Potong tangan
hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari
seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara
hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan
dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan
gamblang. Sementara itu, yang belum
menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi
pengonsumsi khamr atau minuman keras.
Kerajaan Melayu bersendikan Ugama,
Brunai menerapkan human Mati LGBT dan Zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar