Selasa, 24 Oktober 2017

PENGADILAN INTERNASIONAL, MYANMAR BERSALAH DALAM GENOSIDA TERHADAP ROHINGYA



NusanTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, 4Oktober2017
Hasil gambar untuk Gambar pengadilan Internasional Rohingya 2017

Pengadilan Internasional yang diselenggarakan di Kuala Lumpur Malaysia selama lima hari 18 - 22 September 2017,  akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah Myanmar dalam hal kasus etnis Rohngya dan  minoritas Muslim lainnya di Myanmar sebagai bersalah karena telah melakukan genosida terhadap komunitas tersebut.  Ketujuh anggota panel pengadilan Internasional tersebut meminta otoritas Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim yang ada di Myanmar dan masih mempertimbangkan akan menerjunkan 20 ribu pasukan keamanan.

Pengadilan Internasional yang diselenggarakan Pengadilan Rakyat Permanen diselenggarakan di Kuala Lumpur ibukota Malaysia selama lima hari, dengan berpegang dan mempertimbangkan berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas Muslim lainnya.  "  Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana  ",  Ujar SiDin Daniel Feirstein (ketua Pengadilan Rakyat Permanen atau Permanent Peoples Tribunal) sebagaimana di kutip NusanTaRa.Com, Sabtu (23/9/2017).

Akibat lain dari putusan tersebut bahwa Pemerintah Myanmar harus mengubah Konstitusi dan menghapuskan undang-undang yang sangat diskriminatip bagi warga minoritas dan memberikan meberikan mereka hak dan kewarganegaraan yang lebih baik kepada minoritas yang tertindas.   "  Visa dan akses gratis harus diberikan kepada tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar  ", Ujar putusan pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan Rakyat Permanen suatu lembaga peradilan dunia yang  didirikan di Italia pada tahun 1979 yang beranggotakan 66 anggota Internasional.   Sejak berdirinya, pengadilan tersebut telah menyelenggarakan 43 sesi pengadilan mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.   Guna meringankan kehidupan bagi para warga Pengungsi Pengadilan tersebut juga meminta masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.

Menurut PBB Operasi keamanan yang dijalankan pihak militer Myanmar sejak 25 Agustus 2017 serta operasi Gerombolan Buddha yang membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya,  mengakibatkan sekitar 429 ribu Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh.   Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan kekerasan tersebut.    Sementara  serangan Oktober  oleh pasukan Militan Rohingya tahun lalu  terhadap pos-pos perbatasan di distrik Maungdaw Rakhine, kemudian mendapat balasan oleh pasukan keamanan Myanmar dengan  melancarkan tindakan kekerasan selama lima bulan di mana, menurut kelompok Rohingya, sekitar 400 orang terbunuh.

Akibat tindakan diskriminatip pemerintah Myanmar tersebut,  Warga Rohingya  digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia  dan  telah menghadapi ketakutan yang semakin meningkat atas serangan tersebut sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.     Malaysia saat ini menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia. Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar di UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari Myanmar.
                    

Rohingya mengungsi ke Bangladesh,
Pengadilan Internasional menyalahkan  Genosoid oleh Myanmar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...