NusanTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, 4Oktober2017
Pengadilan
Internasional yang diselenggarakan di Kuala Lumpur Malaysia selama lima hari 18 - 22 September 2017,
akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah Myanmar dalam hal kasus etnis
Rohngya dan minoritas Muslim lainnya di
Myanmar sebagai bersalah karena telah melakukan genosida terhadap komunitas
tersebut. Ketujuh anggota panel
pengadilan Internasional tersebut meminta otoritas Myanmar untuk menghentikan
kekerasan terhadap minoritas Muslim yang ada di Myanmar dan masih mempertimbangkan
akan menerjunkan 20 ribu pasukan keamanan.
Pengadilan Internasional
yang diselenggarakan Pengadilan Rakyat Permanen diselenggarakan di Kuala Lumpur
ibukota Malaysia selama lima hari, dengan berpegang dan mempertimbangkan
berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman
yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok
minoritas Muslim lainnya. " Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah
melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di
sana ", Ujar SiDin Daniel Feirstein (ketua Pengadilan
Rakyat Permanen atau Permanent Peoples Tribunal) sebagaimana di kutip
NusanTaRa.Com, Sabtu (23/9/2017).
Akibat lain
dari putusan tersebut bahwa Pemerintah Myanmar harus mengubah Konstitusi dan
menghapuskan undang-undang yang sangat diskriminatip bagi warga minoritas dan
memberikan meberikan mereka hak dan kewarganegaraan yang lebih baik kepada
minoritas yang tertindas. " Visa dan akses gratis harus diberikan kepada
tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap
Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar ", Ujar putusan pengadilan tersebut
dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan
Rakyat Permanen suatu lembaga peradilan dunia yang didirikan di Italia pada tahun 1979 yang
beranggotakan 66 anggota Internasional. Sejak berdirinya, pengadilan tersebut telah
menyelenggarakan 43 sesi pengadilan mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak
asasi manusia dan genosida. Guna
meringankan kehidupan bagi para warga Pengungsi Pengadilan tersebut juga
meminta masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke
negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya
pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.
Menurut PBB Operasi
keamanan yang dijalankan pihak militer Myanmar sejak 25 Agustus 2017 serta
operasi Gerombolan Buddha yang membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah
rumah dan membakar desa Rohingya, mengakibatkan sekitar 429 ribu Rohingya telah
menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul
Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan kekerasan
tersebut. Sementara serangan Oktober oleh pasukan Militan Rohingya tahun lalu terhadap pos-pos perbatasan di distrik
Maungdaw Rakhine, kemudian mendapat balasan oleh pasukan keamanan Myanmar
dengan melancarkan tindakan kekerasan
selama lima bulan di mana, menurut kelompok Rohingya, sekitar 400 orang
terbunuh.
Akibat
tindakan diskriminatip pemerintah Myanmar tersebut, Warga Rohingya digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang
paling teraniaya di dunia dan telah menghadapi ketakutan yang semakin meningkat
atas serangan tersebut sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal
pada tahun 2012. Malaysia saat ini
menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia.
Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar di
UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari
Myanmar.
Rohingya mengungsi ke Bangladesh,
Pengadilan Internasional menyalahkan Genosoid oleh Myanmar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar