NusanTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN,15/9/2017
byBakkaranGNunukaN,15/9/2017
Perppu tentang
Organisasi dan Kemasyarakatan yang baru dikeluarkan Pemerintah menjadi dasar pembubarkan Organisasi ILUNI UI yang berbadan Hukum setelah Kemenkum HAM
mengeluarkan SK pembubaran tertanggal 15 Agustus 2017. ILUNI
UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah terutama isu yang terkait dengan penegakan
hukum, kasus penistaan agama dan menolak
kehadiran PKI baru. Sebelumnya Perppu
baru ini telah membubarkan organisasi yang memiliki legalitas hukum Hizbul
Tahrir Indonesia (HTI) dengan pandangan organisasi ini tidak sesuai dengan
Pancasila karena dalam kenyatannya organisasi ini mendukung Khilafiah Islam.
Ideologi
khilafiah islamiyah yang dianut HTI bertentangan dengan Pancasila, Selain itu, HTI juga berupaya membenturkan
nilai-nilai Islam dengan ideologi Pancasila.
" HTI itu sudah jelas
gerakan politik yang akan menegakkan khilafiah islamiyah, yang jelas
bertentangan dengan Pancasila. Kemudian
Pancasila dibenturkan dengan Islam itu sendiri padahal kan tidak ada
pertentangan. Ini dibenturkan antara Pancasila dengan Islam ",
Ujar SiDin Erfandi di Kemenkumham.
ILUNI UI
dengan SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016 dinyatakan dicabut, “
ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa
dibubarkan? ”, Ujar SiGaluh Ima Soeriokoesoemo. Menanggapi hal tersebut Pengurus ILUNI UI
sedang mempertimbangkan melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat
mendukung Prof Yusril untuk menggugat
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan ke Mehkamah Konstitusi (MK).
Ikatan
Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) sebagaimana diketahui ada dua yaitu
ILUNI UI yang telah dibubarkan memiliki
SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016, terbentuk sebagai protes atas ketidak
setujuan pada proses pemilihan ketua pada ILUNI UI yang syah, beranggotakan dari aktivis 1970an, 1980an dan
reformasi 1998, dan ILUNI UI yang masih aktip dengan SK Kemenkumham
tertanggal 29 Juli 2016 masih dalam binaan UI. SK Pembubaraan Iluni UI didasarkan pada Surat Tuntutan Rektor
Universitas Indonesia yang menyatakan
bahwa Logo UI dan Universitas Indonesia
serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI.
Ikatan
Alumni UI syah ketua umum Arief Budhy Hardono juga menyampaikan keberatan yang
sama atas perkumpulan yang menggunakan nama yang mirip dengan Ikatan Alumni UI
ini. Pernyataan Rektor dan ketua ILUNI UI ini didasarkan pada Peraturan
Pemerintah No. 68 tahun 2013 Tentang Statuta UI yang antara lain mengatur
hubungan UI dengan ikatan alumninya dan aturan pengunaan logo Makara UI. “ Sebelum
dilakukan pencabutan, pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris yang membuat
akta perkumpulan telah memberikan kesempatan 14 hari kerja kepada para pendiri
dan pengurus perkumpulan tersebut untuk melakukan perubahan nama perkumpulan,
agar tidak mencatut nama resmi organ UI ”, Ujar SiDin Arif sebagaimana dikutik NusanTaRa.Com, Rabu
(13/9/2017).
ILUNI UI
yang sah dan diakui pihak Rektorat UI adalah ikatan alumni yang tercantum dalam
Statuta UI, Peraturan Rektor UI No. 030 tahun 2016. Andre Rahadian, SekJen ILUNI UI menyatakan
dasar pencabutan pengesahan adalah karena penggunaan nama ILUNI UI dan logo
Makara UI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan berakhirnya polemik tentang dua ALUNI
UI ini, Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono mengajak seluruh keluarga
besar Alumni UI untuk bergabung dan bekerja bersama dalam ILUNI UI, rumah kita
semua, untuk memajukan almamater, bangsa dan negara.
PancaSila Dasar negara RI,
Ormas tak Pancasilais oleh Perppu 2 Tahun 2017 di Basmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar