NusanTaRa.Com
Kesangsian akan kepemimpinan KPK periode ke IV bukan hanya menggelontor dari kalangan masyarakat pengamat hokum saja, tapi sejak penyeleksian kepemimpinan tersebut yang berjalan terkesan lambat di DPR juga mengindikasikan akan keraguan kalangan Dewan untuk menetapkan dengan segera dengan berbagai pertanyaan akan kreadibilitas para pimpinan yang diusulkan tersebut mulai dari 8 orang hingga menjadi 5 orang pimpinan KPK yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Kepemimpinan baru inipun telah memulai debut kerjanya di awal tahun tepatnya 04 Januari dengan menangkap Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti, terkait pengadaan proyek inprastruktur di Indonesia timur anggaran 2016. Terkait ini KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan anggota DPR, Jumat 15 Januari 2016 sehingga mendapat protes keras dari anggota Dewan Fahri Hamzah
Setelah melalui proses yang cukup alot
akhirnya pimpinan KPK yang baru periode 2015-2019 berhasil dilantik oleh Presiden
Joko Widodo di Istana Negara Senin 21 Desember 2015, berdasarkan Surat
Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2015.
Mereka yang dilantik sebagai Pimpinan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi)
untuk empat tahun kedepan adalah Agus Rahardjo sebagai Ketua merangkap anggota,
Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
Pelantikan tersebut setidaknya akan
memberikan angin segar khususnya dalam tugas pemerintahan dibidang hukum utamanya
korupsi, yang mulai terasa kekosongan pimpinan tetap paska diberhentikan secara tetap Bung Abraham
Samad sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi 18 Februari 2015, sehubungan
keterkaitan beliau dengan beberapa kasus hukum. Serta adanya
Perseteruan antara beberapa lembaga hukum dengan KPK dan beberapa kasus
korupsi yang menanti saat itu sementara kelengkapan KPK masih membatasi kemampuannya.
Meski demikian keputusan
penetapan pimpinan KPK ini oleh sebagian
Pakar Hukum dan masyarakat masih menimbulkan keraguan akan kapabilitas mereka
menangani kasus korupsi yang semakin besar dan menentang kedepan. Pemimpin KPK yang terpilih juga dari kalangan
yang belum begitu Nampak kemampuannya dalam menangani kasus penting korupsi yang
menjadi setan bahkan bagai kangker dalam tubuh manusia, sehingga ada sebilangan
masyarakat beranggapan miris “ Apa mereka mampu menjalankan tugas KPK yang
berat tersebut ? “.
Kedepan KPK tentunya akan menjalani
tugas yang lebih berat baik keluar dalam menyelesaikan kasus-kasus tugas berat
karena terkait kemampuan melintasi
hambatan politis, lembaga Negara dan
pengelola kekayaan Negara seperti umum diketahui bahwa beberapa badan usaha Negara masih
rentang dengan persoalan penyalah gunaan keuangan Negara yang penangannya perlu
kekuatan sang pemimpin untuk melintasi kekuatan Politik, Kelembagaan dan kekuatan
Pelaku.
Kedalam lembaga KPK di ketahui saat
ini berada dalam posisi untuk merepisi UU baru KPK yang tentunya diharapkan mampu
membentuk satu Payung hukum yang mampu memberi ruang gerak yang lebih baik sehingg diperoleh kerja yang
akurat, karena ada kesan bahwa UU KPK
akan dikebiri kemampuannya.
Tantangan lain bagi pimpinan KPK 2015-2019 apakah mereka mampu menghidupkan
- menjalin satu kerjasama yang harmonis dengan lembaga Negara yang lain
terlebih dengan Lembaga penegak hokum yang di Era Abraham Samad pernah menjadi
front perseteruan yang hot, jika ini bisa berjalan baik saya kira kita yakin
kerja pemberantasan Korupsi akan lebih mudah.
Lembaga Komite Pemberantasan Korupsi
(KPK), lembaga yang berdiri Independent dan bebas dalam menangani tindak Pidana
korupsi suatu lembaga yang sangat penting, bahkan tak jarang bagi orang awang
menilai keberhasilan pemerintahan suatu saat di tentukan dengan seberapa
kesuksesan KPK membongkar kasus korupsi, karena rakyat berpikir bahwa korupsi
adalah setan penjarah kekayaan dan kesejahteraan mereka. Lembaga Independen yang didirikan berdasarkan UU RI No. 30 Tahun
2002 menjalankan tugas dengan asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas,
Kepentingan Umum dan Profesionalitas, tentunya dengan kepemimpinan periode
2015-2019 sekarang ini diharapkan mampu menguak dan memecahkan persolan korupsi
yang menanti serta menjalin kemitraan dengan paraa terkait dengan lebih mesra
lagi.
KPK bisa dibilang satu lembaga yang mampu mencuatkan kinerja para pemimpinnya dengan sangat cepat hingga kemasyarakat bila berhasil menguak hal – hal penting karena demikian sangat di apresiasikan keberhasilannya yang nyata dan penting, naamun KPK juga bukan hanya sebagai surga yang mudah meraup kesuksesan besar tapi juga bisa menjadi lahan neraka bagi para pemimpinya karena dalam tugasnya akan menghadapi berbagai tokoh-tokoh kuat, kepentingan politik, keterkaitan Institusi lain dan Budaya hukum RI sendiri yang masih kurang. Sejarah kepemimpinan KPK menyiratkan bahwa bagaimana lembaga tersebut ketika dibawah kepemimpinan Antasari Azhar dan Abraham Samad, mereka pada awalnya mampu membuat temuan-temuan yang sangat fenomeneal yang tak mungkin dapat terpecahkan diera sebelumnya. Tapi akhirnya realita juga mengungkapkan bagaimana keberhasilan kedua tokoh tersebut berakhir dengan terseretnya mereka kedalam kasus pidana. Lebih lanjut Bapak Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjaraa terpidana dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnain dan diberhentikan dari jabatan pada 11 Oktober 2009.
KPK bisa dibilang satu lembaga yang mampu mencuatkan kinerja para pemimpinnya dengan sangat cepat hingga kemasyarakat bila berhasil menguak hal – hal penting karena demikian sangat di apresiasikan keberhasilannya yang nyata dan penting, naamun KPK juga bukan hanya sebagai surga yang mudah meraup kesuksesan besar tapi juga bisa menjadi lahan neraka bagi para pemimpinya karena dalam tugasnya akan menghadapi berbagai tokoh-tokoh kuat, kepentingan politik, keterkaitan Institusi lain dan Budaya hukum RI sendiri yang masih kurang. Sejarah kepemimpinan KPK menyiratkan bahwa bagaimana lembaga tersebut ketika dibawah kepemimpinan Antasari Azhar dan Abraham Samad, mereka pada awalnya mampu membuat temuan-temuan yang sangat fenomeneal yang tak mungkin dapat terpecahkan diera sebelumnya. Tapi akhirnya realita juga mengungkapkan bagaimana keberhasilan kedua tokoh tersebut berakhir dengan terseretnya mereka kedalam kasus pidana. Lebih lanjut Bapak Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjaraa terpidana dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnain dan diberhentikan dari jabatan pada 11 Oktober 2009.
Kesangsian akan kepemimpinan KPK periode ke IV bukan hanya menggelontor dari kalangan masyarakat pengamat hokum saja, tapi sejak penyeleksian kepemimpinan tersebut yang berjalan terkesan lambat di DPR juga mengindikasikan akan keraguan kalangan Dewan untuk menetapkan dengan segera dengan berbagai pertanyaan akan kreadibilitas para pimpinan yang diusulkan tersebut mulai dari 8 orang hingga menjadi 5 orang pimpinan KPK yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Kepemimpinan baru inipun telah memulai debut kerjanya di awal tahun tepatnya 04 Januari dengan menangkap Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti, terkait pengadaan proyek inprastruktur di Indonesia timur anggaran 2016. Terkait ini KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan anggota DPR, Jumat 15 Januari 2016 sehingga mendapat protes keras dari anggota Dewan Fahri Hamzah
Kepemimpinan KPK 2015-2019 telah
dilantik Presiden RI JokoWidodo, bermakna kedepan penyelesaian tugas tindak
Korupsi akan menjadi tanggung jawab mereka,
pengalaman dan kesuksesan dalam menjalani tugas di instansi masing-masing
yang terkait dengan fungsi pemberantasan Korupsi tentunya akan menjadi pegangan
akan kesuksen tugas tersebut. Kerjasama
dari Instansi penanganan korupsi dan Undang-undang pemberantasan yang lebih
akomodatip tentunya akan lebih mendukung
kerja KPK membebaskan Indonesia dari praktek Korupsi.
byMcDonaldBiunG
Korupsi bagai Virus kesejahteraan Rakyat,
KPK terpercaya Korupsi Virus rakyat akan tammat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar