NusanTaRa.Com
Permendagri No. 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Permendagri No. 60 Tahun 2009, yang sebelumnya merupakan perubahan dari Permendagri No. 53 Tahun 2009, Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, akan merubah pakaian resmi PNS atau ASN yang akan digunakan dalam menjalankan tugas harian. Pada Permendagri No 53 maka pakaian Dinas yang dipakai adalah Hansip, PDH warna Khaki, PDH Batik dan Pakaian Olah raga maka sejak 25 September 2015 seragam tersebut akan mengalami perubahan baik jenis pakaian maupun waktu pemakaian.
Catatan penting dari Permendagri baru ini bahwa ada beberapa pakaian dinas yang akan berubah seperti bahwa pemakaian baju olah raga yang biasanya dipakai pada hari Jumat akan ditiadakan, Sementara pakaian batik akan digunakan pada hari Jum'at, Pakaian batik tersebut tidak mengikat dapat disesuaikan dengan pakaian daerah setempat seperti Tenun dan pakaian khas daerah, pada hari kamis akan menggunakan pakaian PDH Putih dengan Rok atau Celana Hitam/gelap serta beberapa ketentuan lainnya.
Peraturan
baru mengenai PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara berdasarkan Permendagri No. 68 Tahun
2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis/warna pakaian dan penetapan hari-hari penggunaannya,
namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemendagri, Pemerintah
Provinsi, Kabupaten Kab/Kota dalam otonomi daerahnya yang sesuai dengan aturan diatas atau diatur
dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam negeri adalah sebagai
berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.
Pakaian
Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari :
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari :
1)
PDH Warna
khaki
2)
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap ;
dan
3)
PDH batik
a.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH ;
b.
Pakaian sipil Resmi disingkat PSR ; dan
c.
Pakaian Sipil Lapangan disingkat PDL
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :
1) PDH Warna
khaki :
2) PDH
Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap ; dan
3) PDH
Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.
b. Pakaian
Sipil Harian disingkat PSH ;
c. Pakaian
Sipil Resmi disingkat PSR ;
d. Pakaian
Sipil Lengkapa disingkat PSL ;
e. Pakaian
Dinas Lapangan disingkat PDL ;
f. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah ; dan
g. Pakaian
Dinas Upacara disingkat PDU Camat dn Lurah
Perbedaan peraturan baru ini dengan yang terdahulu secara mendasar hanya terletak pada, yang lama menggunakan Pakaian Olah raga pada hari jumat sebagai satu wujut pemerintah untuk memasyarakatkan olah Raga dan mewujutkan prestasi dunia oleh raga serta hari kerja bakti. Sementara peraturan baru ini menggunakan pakaian Hitam putih yang belum jelas alasan pemakaiannya apakah suatu kerapian atau terkait dengan kesenangan pakaian Pk Jokowi terutama saat pemilihan dulu. Sementara penggunaan Baju Korpri masih di berlakukan pada hari-hari tertentu serta pembenaran penetapan daerah dalam batas tertentu untuk penetapan pakaian dinas tersebut.
Napas baru dalam permendagri Nomor 68 tahun 2015, ditandai dengan penggunaan Pakaian Dinas Harian berwarna bagian atas Putih lengan Panjang serta bagian bawah berwarna hitam atau gelap, Pakaian ini juga merupakan pakaian khas Pak Jokowi dalam pelaksanakannya akan diguunakan pada hari Kamis. Semangat baru tentunya satu harapan baru untuk meningkatkan kinerja baru bagi Aparat Sipil Negara dalam tugas keseharian. Ini juga sebagai pertanda era baru ASN yang baru dicetuskan dan era baru kepegawaian di bawah kabinet Kerja presiden JOKOWI yang lengket dengan pakaian putihnya.
Kemeja Kotak dan Putih khas Pak Jokowi,
Pakaian Kerja yang baik mendukung Kinerja Pegawai.
"SULUSI MEMAJUKAN BISNIS ANDA" |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar