NusaNTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, R a b u, 2 2 J a n u a r i 2 0 2 5
Pagar laut di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, 14 Januari 2025. |
Pagar Bambu di Laut. Kepala desa Kohod, Arsin, menanggapi soal vidio viral yang diduga dia mengkoordinir proses pemasangan Pagar Bambu di laut Tangerang, tepatnya di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Jawa Barat. Saat itu, ia mendatangi lokasi karena adanya laporan pihak RT dan RW bahwa ada pemagaran. " Saya datang ke sana itu, ada RT RW saya bilang ada magar (pemagaran), begitu saya kesana, benar ada pembatasan tanah milik dia karena yang abrasi. Saya bilang ini ada RT sama RW saya kasihan di kampung mata mata pencariannya, (lalu) ajak kerjalah ", Ujar SiDin Kepala Desa Kohod.
Dia menambahkan, " Jadi, saya nunjuk itu, saya mau tahu batas kamu sampai di mana, dan di unjukin dari sana kee sana. Dan dia waktu magar itu, dia ada gambar ukur dari BPN sehingga yidak salah ". Arsin juga tidak menampik bahwa dia mengetahui pemagaran Bambu di laut Tangerang itu. Namun ia menklaim tidak mengetahui secara keseluurhan tentang pemilik pagar tersebut.
" Siapapun yang nanya (pagar bambu di laut Tangerang), saya jawab tahu, dalam arti pemagaran, tapi siapa dia dibelakangmya ya saya mana tahu ". Ujar SiDin Arsin menjelaskan cakapnya. Diketahui, terdapat 263 SHGB di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahan bernama PI Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Sementara, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tindak lanjut penyelidikan akan dugaan pidana dari polemik Pagar Laut tersebut. " Ditpo;airud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyelidikan apabila ada permintaan dari pada KKP ", Ujar SiDin Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Joko Sadono pada Senin, 20 Januari 2025.
Pasalnya kata dia, sampai saat ini tindakan yang baru dilakukan adalah penyegelan oleh KKP sebagai Kementerian yang berwenang atas Pagar Laut di area Perairan Tangerang Banten. " Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikannya. Setiap perisinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP, sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya ", Ujarnya laji.
Masih kata dia, pihaknya masih fokus melakukan patroli guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah itu. " Yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya yaitu Patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi ", Katanya laji.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sempat mengibaratkan pembangunan pagar kaut sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi pencuri yang ketahuan sebelum beraksi. Menurut dia, karena iyu belum ada pihak yang bisa di tindak. Nusron mengakupihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka Proyek Reklamasi atau bukan. Dia mengatakan orangn yang menyebut pagar tersebut dibuat untuk reklamasi masih borsifat dugaan.
Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mencakapkan bahwa Pemagaran laut itu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kab. Tangerangtelah merugikan nelayan dan merusak ekosisitem lingkungan. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna mengatakan konstruksi pagar laut dapat mengakibatkan empat kerusakan alam. " Pertama, kehadiran pagar - pagar itu akan menghambat laju arus laut. Kedua, Pagar laut yang dibebani pasir sebagai media ancap juga berpotens menimbun terumbukarang ", Ujar SiDin Mukri, Jumat 17 Januari 2025. Dampak lainnya menimbulkan penumpukan sedimen dan terakhir ke ompat adalah memicu kekeruhan Air Laut.
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) |
Pagar Bambu di Laut Kabupaten Tangerang masih keruh.
Kewenangan akan kasus Pagar Bambu di Laut Tangerang di tangan KKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar