NusaNTaRa.Com byMapiroHBorrA, Kamis, 31 D e s e m b e r 2020
Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI dan menyatak Pemerintah resmi melarang FPI !. " Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa ", Ujar SiDin Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. " Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya ", Ujar SiDin Machfud.
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Keputusan itu dibuat enam pejabat tinggi negara yakni Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Terkait dengan hal ini Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara, keputusan pemerintah yang melarang ormas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) harus dipatuhi. " Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak manapun tanpa terkecuali ", Ujar SiDin Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI, Rabu (30/12/2020) dan setiap pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan FPI dapat mengajukan sikap keberatan dan melayangkan gugatan, " (Yang) tidak setuju dengan putusan tersebut dapat lakukan upaya hukum ke Pengadilan TUN , Tambahnya.
Menurut sejarawan Merle Calvin Ricklefs dalam buku “ Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 “, FPI mulai didirikan pada tahun 1998 dan langsung di pimpin Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menurutnya sejak awal kemunculannya, FPI menjadi penentang utama Amerika Serikat (AS) yang ketika itu mulai menginvasi Afganistan. Ricklefs mencatat sejak awal kegiatannya sudah berkisar pada penyerbuan dan perusakan tempat-tempat maksiat, seperti bar, tempat pijat, diskotek, hingga tempat perjudian. Selain itu, FPI disebut kerap menyerang kelompok religius lain yang tidak sejalan dengan pemahaman Habib Rizieq seperti Ahmadiyah.
Ketua Muhammadiyah saat itu, Ahmad Syafii Maarif, lantas menjuluki FPI sebagai “ Preman Berjubah “ karena tindakan barbar tersebut. Tak hanya itu, FPI juga bersengketa dengan Presiden RI 1999-2001, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2005., Gus Dur ketika itu menjadi pembela Ahmadiyah yang jadi bulan-bulanan FPI bahkan Gus Dur tak segan-segan menyebut FPI sebagai “ organisasi bajingan “.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI, karena organisasi FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. " Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak ", Ujar SiDin Mahfud.
Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI dengan menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum. " Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya ", Ujar SiDin Mahfud.
Kalimat Allah menggaung di Demonstrasi,
Machfud Md, Pemerintah melarang Organisasi FPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar