Minggu, 13 Desember 2020

POLISI PUNYA BUKTI SEMPI LASKAR FPI, AKAN MEMPIDANAKAN JIKA PENGUSUTAN TUNTAS.

 NusaNTaRa.Com                                                                                                                                                     byPunGKadA,                                                                                        Rabu,   08     D e s e m b e r     2020

Polda Metro Jaya mengingatkan  sekretaris umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman,  terkait  tuduhannya  yang dapat dipidanakan karena  penyebaran berita bohong atau hoax.   Hal itu menyusul pernyataan  Munarman yang menyebut polisi telah memfitnah karena menurutnya  laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak dibekali senjata api jadi mustahil ada tembakan dari FPI.   "  Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti  ",   Ujar  SiDin Kombes Pol Yusri Yunus  Kabid Humas Polda Metro Jaya,    Selasa,  8 Desember 2020. 

Menurut Yusri, polisi akan menyampaikan secara jelas jika proses investigasi sudah selesai,  karena saat ini   pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait senjata api yang dimiliki laskar pengawal Habib Rizieq.   "  Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah kumpulkan bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti, kami akan jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada  ",    Ujar SiDin mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Menanggapi anggapan Munarman yang mengatakn bahwa lascar FPI   tidak membawa senjata,   pihak  polisi mengklaim punya barang bukti kuat sehingga dapat menyimpulkan kalau benar senpi dibawa laskar dan digunakan untuk melawan polisi yang dimiliki   salah satu pelaku.   "  Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan   ",   Ujar  SiDin Yusri Yunus.

Keterangan saksi tersebut berbeda dari keterangan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan penembakan yang dilakukan petugas dikarenakan anggota FPI yang menembak terlebih dulu kepada petugas saat ada di jalan tol.    FPI menampik tudingan tembak-menembak di jalan tol dengan menyebut bahwa anggotanya  yang akan mengawal Habib Rizieq tak membawa senjata api,  Juru Bicara FPI Munarman  singkat menyebut kronologis kejadiannya,  kereta  Chevrolet Spin yang digunakan enam korban, dihadang tiga mobil polisi di suatu titik di tol Karawang Timur dan pintu Masuk Tol Karawang Barat kemudian diikuti tembak menembak  sehingga dari 10  anggota yang terlibat 86 mati.

Enam  pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek dini hari tadi,   Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakannnkeenam pengikut HR  ditembak karena melakukan perlawanan.   "  Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB  ",  Ujar SiDin Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). 

  Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut  ”,  Ujar  SiDin Munarman pengurus FPI, Senin, 7 Desember 2020.   Kata Munarman, keterangan polisi kepada publik seperti memutar balikkan fakta,      Ini fitnah luar biasa, memutar balikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang  ",   tambahnya.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam  (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan membawa kasus penembakan enam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab ke Komisi III DPR,   bahkan akan membawa  kasus  FPI  ini hingga ke  ke Amnesty International hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).   "  Kita akan proses ini ke Komisi III DPR, kita akan membawa kepada Amnesty International atau dari Kompolnas jika diperlukan  ",   Ujar Aziz dalam diskusi daring Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa (8/12/2020).

Kata Aziz, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah datang ke Petamburan atau markas FPI untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,  FPI menilai tindakan ini merupakan pelanggaran HAM berat karenanya akan ditempuh upaya hukum agar kasus ini tidak lolos.      "  Alhamdulillah tadi malam kita sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM . Komnas HAM beberapa anggotanya sudah datang ke Petamburan untuk berdiskusi dengan keluarga  ",  Ujar Aziz menambahkan.

Ormas  pembela muslim  FPI,

6  FPI mati dalam tembak-menembak  dengan Polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...