NusaNTaRa.Com byDannYAsmorO, Minggu, 06 D e s e m b e r 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 pada Minggu (6/12/2020) dini hari. Ternyata, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).
Meski tidak memberikan informasi mendetail terkait pejabat yang tertangkap tersebut tapi Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan bahwa pejabat yang terjaring OTT KPK merupakan pejabat eselon 3 di Kementerian Sosial, " Pejabat Eselon 3 ", Ujar SiDin Jualiari P Batubara, Sabtu (5/12/2020). Kemensos masih mengikuti perkembangan dari kasus tersebut. Selain itu, dia juga mengaku menghormati proses yang tengah berjalan di komisi anti korupsi tersebut, " Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK ", Ujarnya.
Kementerian yang dipimpin Juliari, ternyata memiliki anggaran belanja terbesar senilai Rp 134 triliun, berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (10/10/2020), Anggaran Kemensos terus meningkat sejalan dengan tugas penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang jaring pengaman sosial (JPS). Juliari menyebutkan, anggaran Kemensos terus naik dari pagu indikatif senilai Rp62,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,4 triliun, lalu Rp124 triliun dan terkini senilai Rp134 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemensos juga menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada Oktober 2020. Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun. Sementara, alokasi untuk Kemensos terdiri dari PKH dan bantuan beras PKH senilai Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,22 triliun, bansos Jabodetabek Rp7,10 triliun, dan bansos non-jabodetabek senilai Rp33,10 triliun.
" KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke) ", Ujar SiDin Firli Bahun Ketua KPK di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar, selanjutnya pemberian tersebut dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
" PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19 ", Ujar SiDin Firli, Sabtu (5/12/2020). Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pun tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker, masuk didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
Covid-19 wabah penyakit dunia, Juliarti Batubara tertangkap KPK terkait Bansos dana.
NusaNTaRa.Com Adverstesment Melayani pemasangan Iklan Sila Dail Talian 0812 5856 599
Tidak ada komentar:
Posting Komentar