NusanTaRa.Com
byLaDollaHBantA, 5/8/2018
byLaDollaHBantA, 5/8/2018
" Kapal ini tidak punya surat izin penangkapan
ikan, surat yang ada rata-rata sudah kedaluwarsa ", Ujar SiDin Laksamana Muda Yudho
Margono Panglima Armada I dalam jumpa pers di kantor Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
menangkap Kapal Borneo Pearl di perairan Natuna pada Sabtu, 8 Juli 2018. Kapal
yang belakangan diketahui sebagai kapal latih milik Politeknik Negeri Pontianak
itu ternyata mengangkut ratusan ton
Ikan Hiu dan tanpa dokumen yang valid.
Dari
dokumen yang ada, semestinya kapal itu
juga tidak bisa mendapat izin berlayar dari syahbandar karena tidak ditemukan adanya surat
layak operasi untuk kapal tersebut, kata Yudho. "
Padahal, sesuai aturan, kapal latihan tetap harus dilengkapi
surat-surat ", selain sebagai
standarisasi dalam pelayanan dan keselamatan pelayaran juga sebagai contoh bagi
dunia pelayaran mengingat kappa ini kan milik Sekolah Politknik Perikanan
tempat para calon Nelayan atau terdidik unntuk belajar dan praktek perikanan.
Kapal
tersebut tidak saja belum memiliki perizinan yang lengkap dalam persyaratan pelayaran
terlebih sebagai kapal latih, tapi lebih
jauh bahwa dalam kapal tersebut ditemukan ikan hasil tangkapan dalam jumlah
sangat besar seakan sebuah kapal tangkap niaga yang memiliki perizinan
penagkapan tersendiri. Ikan Hiu termasuk
juga satu jenis ikan yang penangkapannya di Perairan Indonesia mengalami peMbatasan
eksploitasi baik jumlahnya maupun wilayah penangkapannya, terkait kelestariannya sebagaimana ujar
menteri Kelautan dan Perikanan RI
Ketika
kapal tersebut ditemukan, Yudho
menambahkan bahwa di atas kapal berbobot
mati 77 Gross Tonnage itu ada sepuluh orang anak buah kapal dan empat mahasiswa
Politeknik Negeri Pontianak dan anehnya kapal tersebut dalam pelayarannya tidak
dalam proses praktek atau pembelajaran.
Dalam kapal tersebut mengangkut
sejumlah muatan ikan, antara lain 980
kilogram ikan hiu, 5 kilogram sirip hiu, dan 35 kilogram cumi-cumi, sebaiknya
kapal tersebut betul-betul hanya digunakan untuk pelatihan atau praktek untuk
siswa politeknik dengan tidak membawa ikan – ikan yang dalam hukum terlarang
untuk ditangkap seperti itu.
Rektor
Politeknik Negeri Pontianak Toasin Asha kaget
dan berujar bahwa kapal
yang diproduksi pada tahun 2012 itu memang milik kampusnya dan dipergunakan
hanya untuk pelatihan. Iapun
mengungkapkan entah bagaimana kapal yang
seharusnya digunakan untuk pelatihan bagi para siswa politeknik bisa membawa ikan seperti itu, yang seharusnya mereka sadari
bahwa peraturan menteri perikanan daan kelautan RI telah melarang menangkap
beberapa ikan jenis tertentu.
Sepengetahuan
dia, kapal latih milik kampusnya itu telah mengantongi surat tugas dan surat
pelayaran, meski ada beberapa revisi
namun iapun mengakui
bahwa kapalnya itu sudah kadung
berlayar sebelum revisi perizinan itu keluar.
" Soal ada hiu dalam
perlindungan, kami merasa, sebenarnya ini akan kita lihat apakah ini kapal ini
ada transaksi penjualan atau enggak ",
Ujar SiDin Asha. Ia menegaskan kapal kampusnya itu hanya untuk pelatihan, bukan
berbisnis jadi " Kalau ada jual
beli akan kami tindak lanjut ".
Kepala
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief
Widjaja berujar kapal latih dan kapal riset termasuk ke dalam kapal perikanan. Adapun
kapal perikanan mesti memiliki surat izin perikanan dan surat izin berlayar
bila mau melaut, sehingga
kapal yang tidak memiliki
surat-surat yang valid bisa dianggap ilegal.
" Semua harus punya surat
izin penngkapan ikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap,
juga surat izin berlayar ",
tambahnya.
Kapal latih untuk pelatihan,
Penangkapan ikan harus sesuai aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar