NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 2/8/2018
byMuhammaDBakkaranG, 2/8/2018
Pelaksanaan
ibadah Haji bagi rakyat Indonesia setiap tahunnya selalu di ikuti jutaan orang
untuk menunaikan salah satu Rukun agama Islam, baik yang menjalankannya dengan
prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah (resmi Indonesia/Arab Saudi)
atau yang berangkat dengan non procedural yang baku. Keberangkatan Jemaah Haji Non Prosedural setiap
tahunnya terus muncul setiap musim haji tiba, pada
musim haji 2018 ini sebanyak 116 orang
warga negara Indonesia terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di penampungan
yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah.
Penjaringan
116 WNI tersebut mendapatkan sebagian
besar memegang visa kerja, sisanya masuk ke Arab Saudi dengan umrah dan visa
ziarah, berdasarkan penggerebakan piha Arab Saudi pada Jumat 27/7/2018
sebagaimana diungkaap pihaak Konsulat Jenderal RI di Juddah. Para WNI yang digerebek di penampungan
tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
(NTB), saat dilakukan BAP mereka mengaku berniat ingin melaksanakan
ibadah haji kata Safaat Ghofur, Koordinator
Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW).
Banyaknyak
jumlah Jemaah haji yang berangkat secara tak resmi diduga kuat karena
terbatasnya jumlah kuota haji setiap tahunnya yang dapat berangkat ke Arab
Saudi dari setiap Negara yang ditetapkan pemerintaah Arab Saudi, Biaya pemberangkatan haji yang mahal sehingga
mereka mudah tertipu pengurus dengan embel murahh meski akhirnya akan lebih
mahal, Masih rendahnya pengetahuan atau
lemahnya informasii yang dikembangkan setiap Negara bagi masyarakatnya sehingga
mereka berangkat dengan prosedur yang illegal.
Hal lain yang dikira banyak menjadi jalur keberangatan tak resmi
tersebut adalah kurang efektipnya berbagai visa atau perizinan lain untuk dapat
ke Arab Saudi sehingga dapat ditumpangi untuk keberangkatan haji, setidaknya
demikian kata AndronGGurUKadiRJanggO,Pengamat Legend.
Peserta
haji tersebut kepada pihak penampung diwajibkan membayar sewa kamar dengan
biaya bervariasi dari 150 hingga 400
riyal per orang (sekitar Rp600 ribu-Rp1,5 juta). Penampungan terrsebut berupa sewaan
rumah dalam satu gedung melalui calo
dari Bangladesh, rumah-rumah tersebut dapat
dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan. Salah seorang yang ditangkap mengaku
berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. WNI
yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji dengan membayar Rp 50
juta-60 juta kepada biro perjalanan bahkan ada yang membayar Rp 90 juta dan berangkat dengan
visa kunjungan pribadi.
Sesampainya
di Mekkah, mereka pun harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk
menebus paspor ke guide. " Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana
saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel
", Ujar SiDin Tolabul Amal,
staf KJRI yang bertugas di imigrasi. Sebagian
yang diamankan tersebut ada yang resmi, namun diangkut juga karena tinggal
dengan WNI lainnya yang ilegal.
Pada dua tahun yang lalu, Konsul Jenderal Jeddah
mengurus 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena
berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Mereka harus
membayar 15 ribu riyal per orang, baru bisa pulang. Mohamad Hery Saripudin Konjen RI Jeddahh,
mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah
diatur Pemerintah Arab Saudi. " Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar
hukum negara setempat ", Ujar
SiDin Hery.
Sebenarnya
ketibaan Jemaah haji dii tanah suci secara tak resmi tidak hanya dilakoni
jemaaah Indonesia tapi juga Jemaah dari Negara lain sebagaimana pada tahun 2012 lalu, pemerintah Arab Saudi
memulangkan sekitar 60 ribu jemaah haji dari berbagai Negara yang tidak
memiliki perizinan dan kelengkapan dokumen haji. Jemaah yang dipulangkan
tersebut tertangkap ketika diperiksa di pos pemeriksaan kedatangan jamaah haji
di Mekkah dan Madinah. Ketua Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji
ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi, "
Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai
pihak ", Ujar SiDin Ahmad Dumyati Basori Kepala Panitia Penyelenggara Haji Arab Saudi yang dikutip Republika.co.id.
Dumyati
mengatakan pihak yang diduga berada di balik jemaah ilegal adalah mereka yang
menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian
menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan rukun Islam kelima. Pada musim haji 2018 ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221
ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah
haji khusus. Kuota tahun ini sama dengan 2017 lalu.
KadiRJanggO mau naik Haji,
Naik haji Gagal karena perjalanan tidak resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar