NusanTaRa.Com
“ Proses menurunkan bendera Merah Berbintang China akhirnya berjalan aman dan lancar ”, kata Kadispenal Laksamana Pertama, Gig Jonias Mozes Sipasulta, Minggu (27/11/2016). PT. Wanatiara Persada sebuah perusahaan milik Indonesia tapi mengapa harus mengibarkan bendera selain merah putih, kalau dia milik asing atau kantor Negara asing maka hal itu dibenarkan itupun harus mengikuti peraturan Undang-Undang tentang Penggunaan Bendera Asing meski perusahaan ini menggunakan pekerja Asing atau Warga China cukup banyak.
byAsniSamandaK
Pengibaran
dua Bendera China yang terjadi di Pulau Obi Prov. Maluku Utara sempat menjadi ketegangan kecil antara warga setempat dan pihak perusahaan, adalah perusahaan PT Wanatiara Persada yang memasang bendera China
tersebut di Smelther PT Wanatiara Persada dan di dermaga Jeti Saguh perusahaan
tersebut. Ketegangan sempat terjadi
ketika bendera yang dikibarkan pada saat peresmian Smelther PT Wanatiara Persada akan diturunkan oleh warga
dan kalangan wartawan namun dicegah oleh pekerja lapangan (Warga China) dan Kapolres
Hasel agar dilakukan pekerja China sendiri agar tidak terjadi masaalah.
Penurunan bendera China warna merah berbintang di Smelther PT Wanatiara Persada akhirnya dilakukan Security perusahaan sementara yang di Dermaga perusahaan Jeti Saguh dilaksanakan Sertu Marinir Agung Priyantoro setelah mendapat perintah dari atasan Pasintel Lanal Ternate pada Jum’at, 25 November 2016. Kemudian Kapal KM Sumber Raya 04 yang mengangkut Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Forkompinda Maluku Utara yang akan menghadiri acara peresmian tersebut merapat didermaga setelah penurunan bendera agak terkaget mendengar kalau sebelumnya telah ada penurunan Bendera China yang dikibarkan perusahaan yang setinggi dengan Merah putih.
Penurunan bendera China warna merah berbintang di Smelther PT Wanatiara Persada akhirnya dilakukan Security perusahaan sementara yang di Dermaga perusahaan Jeti Saguh dilaksanakan Sertu Marinir Agung Priyantoro setelah mendapat perintah dari atasan Pasintel Lanal Ternate pada Jum’at, 25 November 2016. Kemudian Kapal KM Sumber Raya 04 yang mengangkut Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Forkompinda Maluku Utara yang akan menghadiri acara peresmian tersebut merapat didermaga setelah penurunan bendera agak terkaget mendengar kalau sebelumnya telah ada penurunan Bendera China yang dikibarkan perusahaan yang setinggi dengan Merah putih.
Pengibaran bendera China tersebut dinilai menyalahi
aturan karena pertama, melanggar Undang-undang No 41 tahun 1958 tentang Lambang
Negara. Kedua, bendera China tersebut dikibarkan sejajar dengan bendera
kebangsaan Indonesia. Ketiga, ukuran bendera China tersebut lebih besar
dibandingkan dengan Bendera Merah Putih serta dikibarkan di tempat umum. Dalam kejadian pengibaran Bendera Merah
Berbintang ini PT. Wanatiara Persada
akan bertanggung jawab dan meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera China
tersebut.
UU 41 Tahun 1958, Pasal 1 ayat 3 ; Bendera kebangsaan asing dapat juga digunaan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah. Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan seperti pada pertemuan Internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan kesempaatan-kesempatan tersebut. Bendera yang dikibarkan perusahaan di depan Smelther tempat acara peresmian ada tiga bendera yaitu Bendera China. Bendera Merah Putih dan Bendera peruusahaan, namun bendera China berukuran relatip lebih besar meski semuanya sama tinggi.
Kasus Pengibaran Bendera China tersebut sampai ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara, kemudian Minggu 27 November 2016 melaporkan pengibaran bendera China saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada di Pulau Obi ke Polda Maluku Utara untuk mengambil langkah hukum terkait kejadian tersebut. KNPI Maluku Utara beranggapan, pengibaran bendera China oleh oknum-oknum pekerja China sudah melanggar PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing serta mendesak Polda Maluku Utara mengusut sejumlah pihak yang dengan sengaja memberikan izin pengibaran bendera China.
UU 41 Tahun 1958, Pasal 1 ayat 3 ; Bendera kebangsaan asing dapat juga digunaan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah. Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan seperti pada pertemuan Internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan kesempaatan-kesempatan tersebut. Bendera yang dikibarkan perusahaan di depan Smelther tempat acara peresmian ada tiga bendera yaitu Bendera China. Bendera Merah Putih dan Bendera peruusahaan, namun bendera China berukuran relatip lebih besar meski semuanya sama tinggi.
Kasus Pengibaran Bendera China tersebut sampai ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara, kemudian Minggu 27 November 2016 melaporkan pengibaran bendera China saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada di Pulau Obi ke Polda Maluku Utara untuk mengambil langkah hukum terkait kejadian tersebut. KNPI Maluku Utara beranggapan, pengibaran bendera China oleh oknum-oknum pekerja China sudah melanggar PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing serta mendesak Polda Maluku Utara mengusut sejumlah pihak yang dengan sengaja memberikan izin pengibaran bendera China.
“ Proses menurunkan bendera Merah Berbintang China akhirnya berjalan aman dan lancar ”, kata Kadispenal Laksamana Pertama, Gig Jonias Mozes Sipasulta, Minggu (27/11/2016). PT. Wanatiara Persada sebuah perusahaan milik Indonesia tapi mengapa harus mengibarkan bendera selain merah putih, kalau dia milik asing atau kantor Negara asing maka hal itu dibenarkan itupun harus mengikuti peraturan Undang-Undang tentang Penggunaan Bendera Asing meski perusahaan ini menggunakan pekerja Asing atau Warga China cukup banyak.
Sekretaris
KNPI Maluku Utara Mohdar Bailussy menyesalkan laporan tersebut yang diterima
Kepala SPKT Polda Maluku Utara Kompol Muhammad Rizal itu tidak langsung
diproses oleh Mapolda Malut karena masih harus menunggu persetujuan kapolda. Pihak
KNPI Maluku Utara mengatakan kalau kasus
ini dalam penanganan Polda terkesan di acuhkan mereka akan mengalang kekuatan
yang lebih besar untuk turun ke jalan.
Bendera Simbol penanda bersatu,
Merah Putih bersatu dalam semangatku,