NusanTaRa.Com
12 September
2016
Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD )
baru terpilih masa bakti 2016-2021 Agustiar Sabran mengeluarkan pernyataan
sikap atas terbunuhnya satu warga Dayak oleh pemuda warga Madura di Sampit,
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dikutip dari BORNEONEWS,
Palangka Raya - Sebanyak 14 ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) dari 13 kabupaten dan
satu kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terpilih pada 10 September 2016 di Aula Betang Hapakat jalan RTA Milono km 3,5 Kota Palangka Raya mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan ini
khusus ditujukan dalam rangka menyikapi terbunuhnya satu warga Dayak oleh
pemuda warga Madura di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pernyataan
sikap diserukan usai penutupan Musyawarah Daerah (Musda) II 2016, Sabtu tadi
malam di Betang Hapakat Jalan RTA Milono yang juga Sekretariat DAD Kalteng dan
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Bahkan diumumkan langsung oleh Ketua DAD
baru terpilih untuk masa bakti 2016-2021, Agustiar Sabran di hadapan tokoh
Dayak se-Kalteng yang hadir dalam acara tersebut.
Mewakili
keresahan masyarakat adat Dayak atas tragedi tersebut, 14 DAD Se-Kalteng memberikan empat catatan bernada
peringatan sebagai sikap tegas atas terjadinya pembunuhan di Jalan Fathul
Janah, Baamang Sampit, Kotim yang menimpa seorang warga dari suku Dayak bernama
Hendri Triwani, 33 yang dilakukan oleh warga suku Madura.
Pernyataan sikap tersebut berupa empat poin
yang dibacakan Agustiar Sabran, Kakak Kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
adalah Pertama, Agar seluruh warga Madura yang terlibat dan terkait dengan
kejadian pembunuhan itu untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“ Apabila
dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak pernyataan sikap dibacakan, si pelaku
belum juga menyerahkan diri, maka masyarakat adat Dayak Kalteng diperkenankan
untuk membantu aparat kepolisian guna melakukan pencarian. Hingga ditemukan ”,
ujar Agustiar membacakan poin kedua.
Ketiga, Pelaku dan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan
dituntut pertanggungjawabannya. Baik secara hukum nasional maupun hukum adat
Dayak.
Yang paling
memberikan penegasan kepada warga Madura, ada di poin terakhir. DAD mewanti,
kalau sampai terjadi lagi (pembunuhan) maka DAD siap mengusir warga Madura
untuk hengkang dari tanah Dayak ini.
Keempat, Apabila terjadi lagi pembunuhan warga Dayak oleh warga Madura di Kalteng di
kemudian hari setelah peristiwa ini, maka wajib bagi seluruh warga Madura untuk
keluar dari Tanah Dayak Kalteng ”, seru Agustiar.
byIanArdyanFBan
Putra Dayak berburu di hutan,
Menjunjung Adat dan Budaya adalah makna kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar