NusanTaRa.Com
Bela Negara yang diikuti guru-guru Al-Azhar Syifa Budi |
Wacana pemerintah yang akan menggulirkan program Bela Negara dengan target 100 juta orng kaader Bela Negara dalam sepuluh tahun yang akan dilaksanakan Kementrian Pertahanan dan Keamanan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kemenhan dengan pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bela Negara. Bahkan pelaksanaan atau penerimaan pesertanya akan dimulai pada 19 oktober 2015 ini.
Sontak program ini menarik perhatian publik mulai dari kalangan awam hingga ke kalangan elit baik politisi maupun pemerintahan dengan berbagai tanggapan yang bernada miris hingga berargumen setuju akan program tersebut. Hal ini dapat di maklumi, mengingat sebutan program tersebut terkesan hampir berbau militer seakan mengingatkan zaman dimasa kejayaan milliter dimana militer/ABRI dapat berperan disemua sektor dengan kebijakan Dwi Fungsi ABRI nya. Program ini bagi kalangan tertentu akan meliriknya sebagai suatu program yang bertentangan dengan napas perjuangan Semangat Reformasi yang digaungkan sejak 1998 dimana rakyat menghendaki bahwa asas Demokrasi dengan suara rakyat dikedepankan dan peran sipil sebagai pelaksana pembangunan lebih berfungsi.
Menurut anggota DPR TB Hasanuddin dari PDIP, " Program ini sulit kita laksanakan karena sampai sekarang kita belum memiliki UU Bela Negara, selanjutnya peraturan-peraturan pendukungnya, seperti Perpres atau Keppres juga belum jelas ". Sebagian masyarakat awam melihat program ini sebagai kegiatan kemiliteran atau pendidikan menjadi kombatan selama dua tahun di barak militer, padahal Bela Negara adalah bagaimana menumbuhkan kecintaan kepada NKRI, Rasa Nasionalisme, Semangat Berbangsa dan Bernegara. JK wakil presiden Indonesia meski beliau belum melihat konsep dasarnya, beranggapan bahwa Bela Negara lebih pada pengisian Jiwa ke Indonesian serta Wajib Militer resmi pada aktipitas kemiliteran.
Laksamana Pertama TNI M Faisal selaku Direktur Bela Negara Kementerian Petahanan mengatakan, Bela Negara bukanlah kegiatan kemiliteran melainkan untuk menumbuhkan kecintaan kepada NKRI yang dilaksanakan secara nasional. Pemerintah menilai Bela Negara ini sebagai dukungan atas program Revolusi Mental Pemerintah Kabinet Kerja Jokowi-JK yang di implentasikan oleh Kemenhamkam. " Pengertian Bela Negara bukan pada memegang senjata, tapi lebih pada bagaimana membangun jiwa, sehingga punya rasa memiliki negara, disiplin, dan tanggung jawab terhadap negara itu, yang sebaiknya dari awal telah diberikan kepada anak-anak itu ", kata Moeldoko.
Program ini merupakan nawacita dari program Revolusi Mental dari sikap, pola pikir dan Jiwa telah jauh dari kepribadian bangsa untuk kembali ke kepribadian Indonesia yang lebih positip dan peduli pada bangsa dan menghindari segala sesuatu yang membawa kerusakan. Menurut Jokowi Revolusi Mental berarti warga Indonesia harus mengenal karakter orisinil bangsa. Indonesia merupakan bangsa yang berkarakter santun, berbudi pekerti, Ramah dan Gotong Royong. Dia mengatakan, karakter tersebut merupakan modal yang seharusnya dapat membuat rakyat sejahtera. " Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembalii kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan Cinta tanah air, semangat bela negara dan budipekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia ". Mungkin inilah yang melandasi konsep Bela Negara tersebut.
Rencana Bela Negara Indonesia akan dimulai bulan ini dengan target membentuk 4.500 kkader Pembina Bela Negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pembentukan kader pembina ini akan dibuka secara serentak Senin, 19 oktober 2015, dan berkelanjutan hingga 2025. Ditargetkan 100 juta rakyat yang wajib ikut dalam program ini dalam kurun waktu 10 tahun.
Pesertanya akan diikuti dari Warga negara Indonesia yang berusia di bawah 50 tahun dari berbagai profesi, pria-wanita selama satu bulan, program ini juga akan meliputi pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi (PT) dengan prrogram tersendiri yang disesuaikan. Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, nantinya pemerintah akan mewajibkan seluruh warga untuk mengikuti Bela Negara. " Kalau tak suka Bela Negara di sini, tidak Cinta tanah Air ya angkat kaki saja dari sini, Kita bangkit dan hancur harus bersama ".
" Ini sebagian dari Revolusi Mental. Orang salahnya, menganggap Bela Negara itu dianggap kegiatan seperti Militer. Pada Hal bela negara adalah bagaimana menumbuhkan kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan Cinta tanah air, materi bela negara meliputi pemahaman empat pilar negara, sistem pertahan semesta, dan pengenalan alutista, Ditambah lima nilai cinta tanah air, sadar bangsa, rela berkorban dan Pancasila sebagai dasar negara, semua ini diharapkan akan menjadi landasan moral, berpikir, sikap bangsa Indonesia untuk menjadi manusia pembanguna yang positip secara halostik.
Bela Negara tentunya sangat beda denga Wajib Militer atau disebut Wamil yang merupakan suatu kewajiban bagi seseorang waarga negara berusia muda terutamma pria, biasanya antara 18-27 tahun untuk menyandangsenjata dan menjadi anggota tentara serta mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan orang itu sendiri dalam turut menjaga keamanan dan ketahanan negara. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1. Bunyinya " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara. Ayat 5 pasal 30 tersebut juga meenjelaskan syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan kemaanan yang diatur dengann undang-undang." Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, " Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemilitern secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU ".
Hal ini sesuai dengan undang-undang negara tetapi tentunya keberadan wajib militer sangat terkait dengan kondisi keamanan Negara RI yang menganut Hankanrata yaitu Pertahanan keamanan rakyat semesta, seluruh rakyaat Indonesia bersama-sama ABRI wajib membela dari ancaman keamana baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Dalam keadaan aman kebijkan ini tentunya akan banyak mengalami penolakan seperti yang juga terjadi di luar negeri.
Beberap negara lain juga melaksanakan program Bela Negara meski dengan sedikit perbedaan konsep dan nama seperti Malaysia dengan sebutan National Service, Singapore telah menerapkan sejak tahun 1976 dan Amerika Serikat, yang pada dasarnya meningkatkan kesadaran dalam bernegara dan turut serta bersama pemerintah menjaga keamanan melalui kemampuan sikap, wawasan dan moral yang dimiliki setiap warga bangsa.
byBakriSupian
Rakyat dan ABRI saling membahu,
Bela Negara semangat yang melatari kemerdekaan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar