Sabtu, 02 November 2024

PETUGAS KEJAKSAAN PALEMBANG MENANGKAP SELEGRAM ALNAURA KARIMA SETIBA DIBANDARA

NusaNTaRa.Com     

byBakrIRoYMarteN,         M   i   n   g   g   u,    2   7     O   k   t   o   b   e   r      2   0   2   4

Selegram Al Naura Karim  yang tertangkap di Jopang
Al Naura Karim.  Tim Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB)-Interpol memulangkan buron kasus penipuan dari Jepang.   Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, buron tersebut bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.   Dia adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama  ini  ternyata kabur dan   bersembunyi di Jepang.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.   Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dia menjelaskan pemulangan Al Naura Karima  terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Al Naura  Karima ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.

Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi,   penyerahan diri,  atau tindakan hukum serupa.      Selebgram Alnaura Karima Pramesti, 32 tahun, yang ditangkap di Jepang telah tiba di Palembang pada hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Otoritas Jepang menangkap Alnaura atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) dan investasi bodong.

Selanjutnya,  kata Harli Siregar, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022   .    "  Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor  ",   Ujar SiDin  Harli Siregar  dengan Plabomoranya  (Hebatnya).

Alnaura Karima dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan. Ia hanya memberikan senyum dan melambaikan tangan kepada awak media.   Sejumlah korban tampak berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Mereka bersorak-sorak dan memaki perempuan kelahiran Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu.   Alnaura Karima  sempat masuk dalam daftar red notice dan menjadi buronan International Police atau Interpol. Ia ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Jumat kemarin, 25 Oktober 2024.

  • Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri
  •  Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. 
  • Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024.


Selegram dari Palembang di tangkap di Jopang.

Penangkapan terkait Perkara penipuan Investasi Bodong.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...