NusaNTaRa.Com
byIrkaBPiranhA, R
a b u, 2 5 J u l i 2 0 2 3
Konferensi Pers di Laksanakan di Lanal Tahuna atas penangkapan lima warga dari Lanal dan PSDKP Tahuna
Tim Gabungan SFQR Lanal
Tahuna tidak hanya fokus menangkap
barang ilegal jenis skincare dan miras cap tikus yang melintasi kawasannya tapi prosedur yang
benar tetapi juga turut mengamankan lima nelayan pengguna
kompresor yang beroperasional neng Rono.
Penangkapan yang dilakukan itu
terjadi saat operasional di
pantai Kapuhu Kecamatan Tabukan Tengah, Lanal bekerja sama dengan pihak PSDKP Tahuna.
Dalam jumpa pers di Mako Lanal Tahuna, Senin (24/07/2023),
Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto menjelaskan
kronologisnya, yakni pada Selasa 18 Juli 2023, Pukul 01.00 wita tim gabungan
berangkat menuju pantai Kapuhu setelah menerima informasi dari warga tentang
adanya aktifitas nelayan kompresor di perairan Kapuhu. “ Tim
berhasil menangkap dan mengamankan perahu beserta 5 nelayan kompresor ”,
Ujar SiDin Danlanal Tahuna KolLaut M Bayu Pranoto dengan Plabomoranya (hebatnya).
Danlanal Tahuna Kolonel Laut menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa
18 Juli 2023 pukul 01.00 WITA tim gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu
berdasarkan informasi, ada aktifitas Kapal Nelayan jenis Pamo di perairan
Kapuhu yang melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat
kompresor. “ Tim pun berhasil melakukan penangkapan dan
mengamankan Perahu beserta 5 Nelayan Kompresor
”, Ujar SiDin M Bayu Pranoto saat menggelar
konferensi pers penangkapan lima nelayan pengguna kompresor di Aula Marore Mako
Lanal Tahuna.
Dia juga membeberkan turut diamankannya perahu dengan panjang 7 meter, mesin tempel 15
PK, 1 unit kompresor, alat selam berupa selang kompresor 3 buah dengan panjang
50 meter, regulator 3 buah, 5,5 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling. Beberapa
alat tangkap juga turun diamankan, 5 buah jubi (panah ikan), toolset
perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah
jerigen, dan 2 buah Fullbox ikan Cakap si Betty Dalending seorang petugas.
Begitupun untuk
barang bukti hasil tangkapan lainnya, diantaranya ditemukan juga 5 ekor ikan dilindungi, ikan
Napoleon. “ Total barang bukti hasil tangkapan kurang
lebih 100 kg dengan jenis ikan diantaranya, Napoleon, Kakatua, Bobara, Goropa,
Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolos, Sunga,
Tiget Tank, Baronang, Terapi ”, Cakap SiGaluH Betty Dalending dalam
penyampaiannya.
Sementara itu Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto
mengungkapkan, lima nelayan diamankan atas dasar Undang-undang nomor 45 tahun
2009, tentang Perikanan, dimana dalam pasal 9 junto pasal 85 ayat 1 menyebutkan
bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan
menggunakan alat bantu atau alat tangkap yang terlarang. “ Selain
itu kompresor dapat membahayakan keselamatan nelayan, kalau tidak lumpuh bisa
kematian jika kompresor tiba-tiba gangguan
”, Ujar SiDin Bayu Suharto dengan
Soppengernya (Jumawanya)..
Dia menambahkan, sudah ada Surat edaran Bupati Sangihe pada bulan Februari tahun 2018 tentang larangan nelayan kompresor yang juga ditindak lanjuti dengan sosialisasi dari PSDKP, termasuk surat pemberitahuan kesemua camat. “ Karena itu untuk kasus kali ini kami sudah tidak lagi lakukan pembinaan tapi langsung pengusutan, apalagi diantara pelaku ini ada tiga orang yang pernah ditangkap dan dibina ” dan menambahkan “ Lalu terkait penangkapan ikan dilindungi nanti akan dilihat Jaksa yang akan memprosesnya ”, Ujar SiDin Bayu Suharto Laji.
Lanal Tahun dan PSDKP serta tersangka
Berjaga
di laut menjaga Sumber Daya dan keamanan negara.
Lanal
Tahuna mengamankan Nelayan Kompressor
dan Ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar