Rabu, 09 Agustus 2023

LANAL DAN PSDKP TAHUNA, BERHASIL MENGAMANKAN LIMA NELAYAN KOMPRESOR JUGA HASIL TANGKAPAN IKAN NAPOLEON

NusaNTaRa.Com

byIrkaBPiranhA,   R   a   b   u,    2   5      J   u   l   i     2   0   2   3  

 

Konferensi Pers di Laksanakan di Lanal Tahuna atas penangkapan lima warga dari Lanal dan PSDKP Tahuna

Tim Gabungan  SFQR Lanal Tahuna tidak  hanya fokus menangkap barang ilegal jenis skincare dan miras cap tikus  yang melintasi kawasannya tapi prosedur yang benar tetapi   juga turut mengamankan lima nelayan pengguna kompresor yang beroperasional neng Rono.   Penangkapan yang dilakukan itu  terjadi saat operasional  di pantai Kapuhu Kecamatan Tabukan Tengah, Lanal bekerja sama dengan pihak PSDKP Tahuna.

Dalam jumpa pers di Mako Lanal Tahuna, Senin (24/07/2023), Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto menjelaskan kronologisnya, yakni pada Selasa 18 Juli 2023, Pukul 01.00 wita tim gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktifitas nelayan kompresor di perairan Kapuhu.     Tim berhasil menangkap dan mengamankan perahu beserta 5 nelayan kompresor   ”,  Ujar SiDin Danlanal Tahuna KolLaut M Bayu Pranoto dengan  Plabomoranya (hebatnya).

Danlanal Tahuna Kolonel Laut  menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 01.00 WITA tim gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu berdasarkan informasi, ada aktifitas Kapal Nelayan jenis Pamo di perairan Kapuhu yang melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat kompresor.     Tim pun berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Perahu beserta 5 Nelayan Kompresor  ”,   Ujar SiDin M Bayu Pranoto saat menggelar konferensi pers penangkapan lima nelayan pengguna kompresor di Aula Marore Mako Lanal Tahuna.

Dia juga membeberkan turut diamankannya  perahu dengan panjang 7 meter, mesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor, alat selam berupa selang kompresor 3 buah dengan panjang 50 meter, regulator 3 buah, 5,5 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling.   Beberapa  alat tangkap juga turun diamankan, 5 buah jubi (panah ikan), toolset perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah jerigen, dan 2 buah Fullbox ikan Cakap si Betty Dalending seorang petugas.

Begitupun  untuk barang bukti hasil tangkapan lainnya, diantaranya  ditemukan juga 5 ekor ikan dilindungi, ikan Napoleon.     Total barang bukti hasil tangkapan kurang lebih 100 kg dengan jenis ikan diantaranya, Napoleon, Kakatua, Bobara, Goropa, Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolos, Sunga, Tiget Tank, Baronang, Terapi  ”,  Cakap SiGaluH Betty Dalending dalam penyampaiannya.

Sementara itu Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto mengungkapkan, lima nelayan diamankan atas dasar Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang Perikanan, dimana dalam pasal 9 junto pasal 85 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu atau alat tangkap yang terlarang.     Selain itu kompresor dapat membahayakan keselamatan nelayan, kalau tidak lumpuh bisa kematian jika kompresor tiba-tiba gangguan  ”,  Ujar SiDin Bayu Suharto dengan Soppengernya (Jumawanya)..

Dia menambahkan, sudah ada Surat edaran Bupati Sangihe pada bulan Februari tahun 2018 tentang larangan nelayan kompresor yang juga ditindak lanjuti dengan sosialisasi dari PSDKP, termasuk surat pemberitahuan kesemua camat.     Karena itu untuk kasus kali ini kami sudah tidak lagi lakukan pembinaan tapi langsung pengusutan, apalagi diantara pelaku ini ada tiga orang yang pernah ditangkap dan dibina    dan menambahkan     Lalu terkait penangkapan ikan dilindungi nanti akan dilihat Jaksa yang akan memprosesnya  ”,  Ujar SiDin Bayu Suharto  Laji.

Lanal Tahun dan PSDKP serta tersangka


Berjaga di laut menjaga Sumber Daya dan keamanan negara.

Lanal Tahuna  mengamankan Nelayan Kompressor dan Ikan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...