Jumat, 22 Februari 2019

ANDREY DOLGOV 10 TAHUN JADI BURUAN NEGARA PERIKANAN AKHIRNYA HARUS BERTEKUK DI PERAIRAN SUSI PUJIASTUTI

NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 22/02/2019


Andrey Dolgov hanyalah sebuah kapal ikan yang  sudah berkarat, memiliki beberapa nama lain sebagai bentuk penyamaran dalam operasionalnya seperti  Ayda dan Sea Breeze 1 serta memiliki nomor lambung FN STS-50, namun kapal ini telah menjadi buruan beberapa Negara dunia akibat illegal fishingnya.  Tak dinyana kapal ini justru bertukuk lutut di pengejaran TNI AL Perairan Selat Malaka Indonesia sekitar perairan Aceh ketika dalam usaha pelayaran pelariannya di sana, April 2018.

Ketika berlayar dalam pelarian dari pengepungan TNI AL di selata Malaka, Andrey Dolgov sebuah kapal yang rada berkarat menerjang ombak sedang dibuntuti kapal bersenjata  TNI Angkatan laut,  baginya sulit untuk lepas karena iapun dalam intaian Drone yang selalu berada di atasnya.   Pengejaran selama tiga pekan ini termasuk dalam satu operasi gabungan Interpol dan Fish-I Africa  karena sering melakukan illegal fishing di berbagai Negara baik afrika, Asia atau seputar Samudera Indonesia.   Selain itu ditemukan penggunaan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berasal dari Republik Togo di Afrika dan  ditemukan 600 jala sepanjang hampir 30 kilometer sebuah Peralatan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).

Kapal ini sebelumnya pernah ditangkap di Mozambik,  pernah ditahan di China sebelum lolos dan hebatnya  kapal ini dapat juga lolos dari jerat hukum di Mozambik.   Sehingga pemerintah Mozambik meminta bantuan dari negara Afrika anggota Fish-i Afrika untuk mengejar kapal ini,  Fish-i Africa adalah kerja sama delapan negara Afrika Timur, yaitu Kepulauan Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles, Tanzania, dan Somalia  dalam hal berbagi informasi dan bekerja sama memerangi illegal fishing.   CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.  

Kapal Andrey Dolgov  buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh,  Sabtu (7/4/2018).   Dalam kapal STS-50 itu TNI AL Lanal Sabang juga mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia. Kapal ini sudah lama mengeruk sumberdaya kelautan yang utama yaitu Ikan dan kapal ini masuk dalam jaringan organisasi kriminal  Internasional yang beroperasi dengan mencari celah diantara undang-undang kelautan dan pejabat penegak hukum yang korup sebagaimana kata pengamat Vietnam.

"  Kapten dan kru kapal ini amat terkejut karena tertangkap  ", Ujar SiDin Andrea Aditya Salim, anggota gugus tugas kepresidenan Indonesia untuk mengejar Andrey Dolgov.  Dan "  Awak kapal berusaha mengatakan mereka tidak mencuri ikan karena mesin pendingan dan peralatan lain kapal itu sudah rusak  ", Ujar SiDin Salim laji.

Operasional pemasaran kapal ini, dengan membawa hasil tangkapannya kepesisir dan menjualnya kepasar gelap atau dengan mencampurkannya dengan ikan tangkapan lain yang legal kemudian masuk pasaran resmi.   Dalam satu kali operasi, jaring yang dimilikinya sekitar 30 km ini bisa menangkap ikan bernilai hingga 6 juta dollar AS atau sekitar Rp 84 miliar.   Selama sekitar 10 tahun, Andrey Dolgov beroperasi secara ilegal dan diperkirakan sudah mencuri ikan bernilai setidaknya 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.

Dampak dari penangkapan ilegal ini amat luas dan menghancurkan persediaan alami ikan, pencaharaian nelayan dunia, industri perikanan, dan kepercayaan konsumen.   "  Sekitar 20 persen dari seluruh tangkapan ikan global adalah illegal  ", Ujar SiGaluh Kate St John Glew, seorang pakar biologi kelautan di Pusat Oseanografi Nasional di Universitas Southampton, Inggris.   "  Penangkapan ilegal ikan adalah salah satu ancaman bagi perikanan berkelanjutan  ", Ujar SiDin Matthew Camilleri, kepala bagian perikanan di Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Kapal sepanjang 54 meter ini dibangun pada 1985   di galangan kapal Kananashi Zosen di Jepang sebagai kapal penangkap tuna.    Seusai dibangun, kapal ini berlayar dengan nama Shinsei Maru No 2. Kapal berbobot 570 ton itu selama bertahun-tahun beroperasi secara legal di bawah bendera Jepang di Samudra Hindia dan Pasifik untuk perusahaan makanan laut Jepang  Maruha Nichiro Corporation.  Kapal yang sering ditemukan diberbagai Negara, beberapa kali berpindah kepemilikan sejak tahun 1995 dan tahun 2008 bergabung dengan armada pencari ikan Korea Selatan,    Antara 2008 dan 2015, kapal ini dibangun ulang menjadi penangkap ikan di Antartika yang mampu beroperasi di lautan wilayah selatan yang ganas dan mampu menyimpan ikan dalam waktu lama.

Pada 2017  bernama Sea Breeze 1 berbendera Togo namun di coret dari daftar registrasinya. Namun, dengan cerdik kapal tersebut berganti nama Ayda sehingga bisa merapat dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain.   Saat tiba di pelabuhan tertentu, kru kapal menyerahkan dokumen palsu yang menjelaskan identitasnya. Di dalam dokumen itu dijelaskan kapal ini pernah menjadi "milik" setidaknya delapan negara, termasuk Togo, Nigeria, dan Bolivia.   "  Ini adalah taktik biasa  ", Ujar SiDin McDonnell dari Interpol.

Akhir Februari 2018, Andrey Dolgov kembali terlihat di sebuah pelabuhan di Madagaskar.    Saat itu, kapten kapal tersebut mengaku kapal itu bernama STS-50 dan memberikan nomor Organisasi Maritim Internasional palsu, sebuah nomor yang harus dimiliki kapal dengan ukuran tertentu, dan sejumlah dokumen aspal lainnya.  Ketika pemerintah Madagaskar memperingatkan CCAMLR, yang mengatur penangkapan ikan di lautan wilayah selatan sekitar Antartika namun kapal tersebut lolos tanpa jejak.

Penggunaan Sistem identifikasi otomatis atau AIS ini memunculkan sinyal lokasi kapal yang bisa ditangkap peralatan radio atau satelit,  namun jejak AIS kapal Andrey Dolgov ini  dapat muncul  secara berbarengan terlihat berada di lepas pantai Kepulauan Falkland, Fiji, atau Norwegia dan bahkan bisa terlihat di 100 lokasi secara bersamaan.   "  Mereka mengacaukan identitas dengan cara menipu sistem AIS  ", Ujar SiDin Charles Kilgour, analis OceanMind, organisasi nirlaba yang menganalisis data kapal di lautan.

“ Sea Shepherd “  kapal milik organisasi konservasi laut yang  ikut bergabung dalam operasi gabungan di Tanzania dengan negara lain di Afrika  untuk melakukan pengejaran kapal Andrey Dolgov di bawah komando AL Tanzania, Sea Shepherd mengejar Andrey Dolgov selama beberapa hari ke arah Seychelles.   Kapal Asing Buronan Interpol Ditangkap  "  Kapal itu meninggalkan perairan Mozambik untuk bersembunyi di laut lepas  ",  Ujar SiDin Peter Hammarstedt, direktur kampanye Sea Shepherd.   "  Hal yang luar biasa adalah pemerintah Tanzania memutuskan untuk meninggalkan perairannya untuk mengejar kapal ini meski tidak melakukan kejahatan di perairan Tanzania  ", Ujar SiDin  Peter.  Sayangnya, tanpa otoritas tidak bisa menaiki kapal itu di luar perairan Tanzania, pengejaran terpaksa dihentikan.

Mendegar kabar bahwa  ada  kapal pencuri ikan (Andrey Dolgov) menuju perairan Indonesia, Susi memberi lampu hijau kepada AL Indonesia untuk mengejar dan menangkap kapal tersebut.   Namun, saat kapal itu memasuki Selat Malaka yang sibuk, sinyal AIS Andrey Dolgov menghilang  tercampur aduk dengan sinyal lain di kawasan itu sehingga   AL Indonesia hanya mengandalkan kalkulasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kilgour dan timnya untuk memperkirakan lokasi kapal itu.

AL Indonesia kemudian mengirim KRI Simeulue 2, sebuah kapal patroli pantai, untuk mengejar dan menghentikan Andrey Dolgov.   "  Selama 72 jam terakhir semua orang terlibat dan nyaris tidak tidur  ", Ujar SiDin McDonnell dari Interpol.    Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sabang, sebelah tenggara Pulau We dan memerintahkan untuk berhenti serta menahannya berdasarkan data yang ada.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.    "  Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia  " dan  "  Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya  ", Ujar SiGaluh Susi Pujiastuti menteri Kelautan dan Perikanan RI  dan   "  Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan ilegal apalagi illegal fishing  ", Ujar SiGaluh Susi dalam video conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Saat investigasi Andrey Dolgov terdaftar sebagai milik Red Star Company LTD di Belize, Amerika Tengah, diduga pemiliknya  seorang warga Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan telah melakukan sejumlah transaksi bank di New York.   "  Kami sedang mencari bagaimana mereka merancang bisnis ini, bagaimana mereka menghasilkan uang dari ikan. Hingga saat ini mereka bisa beroperasi nyaris tak tersentuh. Kini semua berubah  ", Ujar  McDonnell betagas. 

Ikan terbang melompati Jaring,
Ketemu bu Susi Andrey Dolgov harus di ledakkan bung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...