NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 12/9/2018.
Suara Azan dari Mesjid,
Azan Pengingat waktu Sholat.
byMuhammaDBakkaranG, 12/9/2018.
Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A
Wahab meminta warganya mengabaikan surat edaran Kemenag yang mengatur tentang
penggunaan pengeras suara di masjid. Dia menyarankan agar volume azan di
masjid-masjid tetap dibesarkan sebagaimana biasanya dengan tidak terlalu mempethatikan mengenai pelarangan. "
Di Aceh Besar ini tak berlaku. Kita minta kepada seluruh Gampong (desa)
untuk mengabaikan itu ", Ujar SiDin
Husaini, Rabu (13/9/2018).
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag itu bernomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Bidang/Seksi Penerangan Agama Islam, Kepala Bidang/Seksi urusan Agama Islam dan Kantor urusan agama Islam Kecamatan seluruh Indonesia untuk melaksanakan bimbingan dan tuntunan dan petunjuk kepada para pengurus Mesjid dan Musholla se-Indonesia tentang penggunaan pengeras suara di Mesjid dan Musholla.
Sosialisasi tersebut tentunya mendasari Instruski Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushollah, instruski ini lahir berdasarkannya banyaknya ditemukan kasus dimasyarakat terutama diseputar penggunaan pengeras suara di masjid/mushollah yang menimbulkan perselisihan dan menggangu ketertiban hidup bermasyarakat dan mengancam kedaulatan bangsa. Namun di beberapa daerah instruksi itu mendapat perbedaan pandangan dan tidak mengamalkannya, karena tidaak sejalan dengan aturan dan kondisi daerah tersebut.
Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar harus mengabaikan surat edaran tersebut. Aturan itu, katanya tidak berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam, Menurut Husaini. " Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya, namun tower corong mik-nya yang harus ditinggikan letaknya agar tidak mengganggu yang dekat sekelilingnya ", Ujar Husaini lagi. " Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam, jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti ", Ujar SiDin yang akrap disapa Waled ini.
Selain itu, dia juga meminta warga Aceh Besar untuk menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Hal ini, untuk memulikan panggilan salat tersebut. " Warga Aceh Besar kami minta menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Karena dengan memuliakan kalimat tauhid maka akan dimuliakan oleh Allah orang tersebut ", Ujar SiDin lagi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tersebut aturan yang sudah ada pada tahun 1978. " Itu aturan Ditjen Bimas Islam tahun 1978, Kemenag tidak membuat kebijakan baru, namun mensosiliasasikannya tahun 2018 ini ", Ujar SiDin tegas Menag dikutip NusanTaRa.Com dari situs resmi Kemenag. Menurut Menag, edaran Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur adzan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musholla, meskipun masih ada bagian-bagian dari edaran itu yang harus dievaluasi.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 pada dasar memuat tentang aturan bahwa, “ Syarat – syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara Doa, Dzikir, dan Salat “ dan “ Pada dasarnya suara yang dikeluarkan ke luar masjid hanyalah Adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat “. " Saya tegaskan lagi, kita tidak mengatur adzan, namun mensosialisasikan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala ", Ujar SiDin Lukman.
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag itu bernomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Bidang/Seksi Penerangan Agama Islam, Kepala Bidang/Seksi urusan Agama Islam dan Kantor urusan agama Islam Kecamatan seluruh Indonesia untuk melaksanakan bimbingan dan tuntunan dan petunjuk kepada para pengurus Mesjid dan Musholla se-Indonesia tentang penggunaan pengeras suara di Mesjid dan Musholla.
Sosialisasi tersebut tentunya mendasari Instruski Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushollah, instruski ini lahir berdasarkannya banyaknya ditemukan kasus dimasyarakat terutama diseputar penggunaan pengeras suara di masjid/mushollah yang menimbulkan perselisihan dan menggangu ketertiban hidup bermasyarakat dan mengancam kedaulatan bangsa. Namun di beberapa daerah instruksi itu mendapat perbedaan pandangan dan tidak mengamalkannya, karena tidaak sejalan dengan aturan dan kondisi daerah tersebut.
Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar harus mengabaikan surat edaran tersebut. Aturan itu, katanya tidak berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam, Menurut Husaini. " Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya, namun tower corong mik-nya yang harus ditinggikan letaknya agar tidak mengganggu yang dekat sekelilingnya ", Ujar Husaini lagi. " Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam, jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti ", Ujar SiDin yang akrap disapa Waled ini.
Selain itu, dia juga meminta warga Aceh Besar untuk menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Hal ini, untuk memulikan panggilan salat tersebut. " Warga Aceh Besar kami minta menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Karena dengan memuliakan kalimat tauhid maka akan dimuliakan oleh Allah orang tersebut ", Ujar SiDin lagi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tersebut aturan yang sudah ada pada tahun 1978. " Itu aturan Ditjen Bimas Islam tahun 1978, Kemenag tidak membuat kebijakan baru, namun mensosiliasasikannya tahun 2018 ini ", Ujar SiDin tegas Menag dikutip NusanTaRa.Com dari situs resmi Kemenag. Menurut Menag, edaran Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur adzan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musholla, meskipun masih ada bagian-bagian dari edaran itu yang harus dievaluasi.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 pada dasar memuat tentang aturan bahwa, “ Syarat – syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara Doa, Dzikir, dan Salat “ dan “ Pada dasarnya suara yang dikeluarkan ke luar masjid hanyalah Adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat “. " Saya tegaskan lagi, kita tidak mengatur adzan, namun mensosialisasikan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala ", Ujar SiDin Lukman.
Suara Azan dari Mesjid,
Azan Pengingat waktu Sholat.
Aturan tersebut sudah dari dulu ada meski tak seberapa tegas tapi cukup aspiratip dalam pelaksanaannya, kalau saja kita mengkoreksinya sejak awal aturam menag tsbt.
BalasHapus