Kamis, 30 Januari 2014
Hari Satwa Primata dunia yang jatuh pada 30 Januari oleh salah satu LSM Lembaga
perlindungan satwa ProFauna Indonesia diperingati dengan menggelar aksi di depan Balaikota Malang,
Kamis 30 Januari 2014. Mereka mengkampanyekan ancaman kepunahan aneka
jenis primata di Indonesia akibat menyempitnya habitat, perburuan dan
dan perdagangan satwa. Badan konservasi Internasional (IUCN) menetapkan
empat jenis primata endemik Indonesia paling terancam di dunia.
Aksi tersebut merupakan tuntutan yang diharapkan agar setiap masyarakat dapat mengambil peduli akan kondisi kritis satwa tersebut dengan mengambil peduli akan kehidupan dan habitat mereka serta agar pemerintag dengan lebih tegas memberikan regulasi perlindungan bagi kelestarian mereka dengan eksen yang lebih nyata.
Empat satwa yang terancam punah itu ialah Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Tarsius Siau (Tarsius tumpara), Kukang Jawa (Nycticebus javancus) dan Simakubo (Simias cocolor). "Total di dunia ada 25 jenis primata paling terancam," kata koordinator kampanye ProFauna Indonesia Swasti Prawidya Mukti.
Empat satwa yang terancam punah itu ialah Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Tarsius Siau (Tarsius tumpara), Kukang Jawa (Nycticebus javancus) dan Simakubo (Simias cocolor). "Total di dunia ada 25 jenis primata paling terancam," kata koordinator kampanye ProFauna Indonesia Swasti Prawidya Mukti.
Simakobu atau monyet ekor babi (Simias concolor) menjadi salah satu primata paling langka dan terancam punah lantaran populasinya yang semakin menurun. Monyet ekor babi pun merupakan hewan endemik dari kepulauan Mentawai, Sumatera. Dengan daerah sebaran yang terbatas dan populasi yang terus menurun, tak pelak mengukuhkan simakobu sebagai Most Endangered Primates.
Tarsius siau atau Tarsius tumpara memang imut penampilannya, namun tarsius asli pulau Siau, Sulawesi ini juga terancam punah. Bukan sekedar diberikan status Critically Endangered oleh IUCN Red List, Si Imut Tarsius Siau merupakan hewan endemik
yang hanya bisa dijumpai di pulau Siau, Sulawesi Utara. Meskipun diduga
juga terdapat di beberapa pulau kecil di sekitar pulau Siau. Hewan ini baru ditemukan pada tahun 2005 oleh Dr Shekelle.
Populasi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang
hidup
dalam wilayah Kawasan Ekosistem Leuser seluas 2.500.000 hektar. Sayangnya, walaupun dilidungi oleh berbagai
undang-undang dan peraturan, Kawasan Ekosistem Leuser masih berada di
bawah ancaman penebangan hutan, perkebunan sawit dan konsesi tambang,
belum termasuk penebangan dan perambahan liar, yang berdampak negatip pula bagi kehidupan Orang Utan Sumatera tersebut.
Terdapat sekitar 200 jenis primata di dunia dan dari jumlah tersebut di Indonesia terdapat 25 persen atau sejumlah 40 jenis primata. Sehingga untuk menggalakkan Cinta pada Primata Indonesia dan mencegah eksploitasi satwa tersebut yang mengancan kelestariannya maka Hari Primata ditetapkan dengan melaksanakan aksi kampanye perlindungan primata di Jawa-Bali
pada 2001 lalu, seiring dengan ancaman kelestarian primata yang terus
meningkat.
Hilangnya habitat, kata Prawidya, menjadi penyebab utama ancaman kepunahan primata. Di Jawa, total hanya sekitar tiga persen hutan yang masih alami. Habitat asli primata berubah menjadi perkebunan, ladang dan permukiman. Kerusakan habitat menyebabkan satwa turun mencari pakan ke perkebunan sehingga menyebabkan konflik satwa dengan petani.
Hilangnya habitat, kata Prawidya, menjadi penyebab utama ancaman kepunahan primata. Di Jawa, total hanya sekitar tiga persen hutan yang masih alami. Habitat asli primata berubah menjadi perkebunan, ladang dan permukiman. Kerusakan habitat menyebabkan satwa turun mencari pakan ke perkebunan sehingga menyebabkan konflik satwa dengan petani.
Hilangnya habitat tersebut lebih disebabkan oleh lemahnya kesadaran masyarakat akan pentinya kelestarian hidup atau alam bagi manusia yang cenderung berpikir singkat dan mengejar kepentingan seketika serta ketidak mampuan pemerintah menerapkan dengan tegas setiap kebijakan tentang konservasi atau alam yang telah ditetapkan dengan mudah hilang terkonversi dengan berbagai kegiatan lain yang mampu masuk dengan ilegal.
Dampaknya, satwa dianggap hama dan terjadi
perburuan besar-besaran. Ada pula primata yang ditangkap hidup-hidup dan
diperdagangkan. Perdagangan satwa dilakukan terang-terangan secara online. Sepanjang 2013 ProFauna mencatat sebanyak 40 kasus perdagangan satwa. Satwa yang diperdagangkan antara lain Kukang (Nycticebus sp), Surili (Presbytis comata), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan Tarsius (Tarsius sp).
"Sekitar 95 persen primata yang diperdagangkan hasil tangkapan di alam," kata Prawidya. Besarnya minat untuk memperdagangkan Kukang karena bentuknya yang lucu dan jinak sangat menghibur sehingga sangat menyenangkan untuk dijadikan sebagai binatang peliharaan terlebih bila satwa hasl tangkapan dari alam ini akan dicabut gigi taringnya untuk menghndari Gigitan dan memberikan kesan jinak bagi satwa tersebut. Untuk itu, mereka mengajak masyarakat membantu pelestarian dan kampanye stop perdagangan satwa. Memelihara primata, katanya, rawan menularkan berbagai jenis penyakit ke manusia. Seperti penyakit TBC, hepatitis dan herpes. Secara ekologi primana memiliki peranan menyebarkan benih di hutan.
Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk serius menindak perdagangan primata dilindungi. Pelaku perdagangan bisa ditindak dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Sekitar 95 persen primata yang diperdagangkan hasil tangkapan di alam," kata Prawidya. Besarnya minat untuk memperdagangkan Kukang karena bentuknya yang lucu dan jinak sangat menghibur sehingga sangat menyenangkan untuk dijadikan sebagai binatang peliharaan terlebih bila satwa hasl tangkapan dari alam ini akan dicabut gigi taringnya untuk menghndari Gigitan dan memberikan kesan jinak bagi satwa tersebut. Untuk itu, mereka mengajak masyarakat membantu pelestarian dan kampanye stop perdagangan satwa. Memelihara primata, katanya, rawan menularkan berbagai jenis penyakit ke manusia. Seperti penyakit TBC, hepatitis dan herpes. Secara ekologi primana memiliki peranan menyebarkan benih di hutan.
Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk serius menindak perdagangan primata dilindungi. Pelaku perdagangan bisa ditindak dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
by BakriSupian.
Reff Tempo.Co
Reff Tempo.Co
Jenis Primata binatang yang lihat memanjat pohon,
Perlindungan yang baik akan memberikan keselamatan bagi kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar