Budaya Kerja pada dasarnya
merupakan sikap mental yang dikembangkan
untuk selalu mencari perbaikan, penyempurnaan dan peningkatan apa yang telah dicapai termasuk dalam hal ini adalah produktifitas
kerja, namun Budaya kerja adalah sebuah perilaku yang berdiri atas situasional
yang terkait.
Untuk membentuk Budaya
Kerja yang baik tentunya harus mengikuti
alur piker dalam suatu organisasi sebagai berikut, yang bermula dari adanya Nilai-nilai organisasi
yang merupakan dasar acuan dan motor
penggerak motivasi, sikap dan tindakan. Dalam konteks organisasi, nilai-nilai organisasi
harus mendasari dan dikembangkan kedalam muatan visi dan misi organisasi tempat bekerja. Nilai
yang ada
didalam tentunya akan melahirkan suatu Budaya Kerja yang baik, yaitu Sikap dan perilaku
individu dan Kelompok yang di dasari atas
nilai - nilai yang diyakini kebenarannya
dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari - hari.
Budaya kerja yang baik tentunya akan
melahirkan Etos Kerja yang produktip, yaitu suatu paradigma kerja yang diyakini
oleh seseorang atau sekelompok orang yang diwujutkan secara nyata
berupa perilaku khas kerja mereka yang tentunya
sanagat menentukan produktifitas kerjanya.
Budaya Kerja yang baik harus didasari dengan nilai dan perilaku, Nilai Integritas : Dalam setiap tindakan selalu mengutamakan perilaku terpuji, disiplin dan penuh pengabdian, Nilai profesioanalisme :
dalam melaksanakan tugas selalu menyelesaikan secara baik, tuntas dan sesuai dengan kompetensi/keahlian dan Nilai akuntabel, Dalam melaksanakan tugas dapat mempertanggung jawabkan
baik dari segi proses maupun hasil.
Budaya kerja yang
diterapkan dalam jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Nunukan diantaranya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan Sepuluh budaya Malu, 1- Malu datang
terlambat 2- Malu tak ikut Apel pagi 3- Malu pulang awal 4- Malu selalu minta izin 5- Malu tidak masuk korja 6- Malu tanpa program/Rencana kerja 7- Malu tidak menyelesaikan pekerjaan 8- Malu bekerja tanpa tanggung jawab 9- Malu berpakaian tidak sesuai aturan 10- Malu tidak memiliki tatakrama dan Sopan santun yang baik, Budaya ini tentunya akan melahirkan Pegawai yang berdisiplin, berdedikasi, berkwalitas dan bermoral jika dapat dilaksanakan dengan baik.
Demikian beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi Pedoman Pengembangan Budaya Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan reformasi birokrasi Nomor : 39 Tahun 2012 dengan pemateri
Warsito dan Yusup Kurniawan, di Kantor Bupati Senin, 02 Desember 2013.
Pegawai Negeri Sipil seyogyanya mengikuti kegiatan
ini dengan baik dan tekun agar budaya kerja yang selama ini kita laksanakan sebagai abdi Negara
dan abdi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagai mana mestinya, sehingga pelayanan pemerintah
menjadi suatu pelayanan yang menyeluruh dan
memudahkan masyarakat dalam kehidupan mereka untuk bersama membangun Negara
yang aman dan sejahtera, demikian pesan
Bapak Bupati dalam sambutan pembukaan acara tersebut.
Nilai luhur sejalan dengan Roh kehidupan,
Produktipitas dipacu dengan Budaya Kerja yang mapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar