Tempo.co(Angga
Sukma Wijaya) – 15 Agustus 2012
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Syariefuddin Hasan menyatakan pemerintah berencana menghapuskan
tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT). Menurut dia, saat ini pemerintah akan
merumuskan formulasi kebijakan tersebut untuk kemudian dibawa ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
"Melakukan pemutihan harus by name, by address. Setelah semua pihak
mulai dari BPK, BI memberikan penjelasan, itu sulit. Tak mungkin dapat dilakukan,"
kata Syarif seusai rapat koordinasi KUT di kantor Kementerian Koordinator
Perekonomian, Rabu, 15 Agustus 2012.
Menurut Syarif, tanpa adanya nama dan alamat para penunggak KUT, maka akan
sulit bagi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan kebijakan pemutihan
tunggakan itu. Maka, perlu kebijakan politik melalui DPR agar transparan dan
tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Sebenarnya sudah kami dorong di DPR pada 2004, tapi masih belum kuat.
Maka akan kami formulasikan lagi dan dibawa ke DPR agar ada kebijakan
politik," katanya.
Persoalan tunggakan KUT sudah berlangsung sejak 1998. Pemerintah, kata
Syarif, sepakat menyelesaikan persoalan tunggakan pada tahun ini. Hal tersebut
dilakukan agar para petani yang menunggak KUT dapat kembali difasilitasi dalam
hal bantuan kredit.
"Itu masalahnya. Pemerintah sangat perhatian supaya petani-petani itu
bisa ambil kredit untuk menambah modal meningkatkan produksi. Mungkin saja
petani yang terdaftar sebagai penerima KUT itu sebenarnya tidak menerima
kredit," kata Syarif.
Total dana KUT yang disalurkan pemerintah pada 1998 itu sebesar Rp 5,7
triliun. Dana itu berasal dari BRI Rp 2 triliun dan 14 bank lainnya yang
sebagian besar adalah badan usaha milik negara. KUT disalurkan ke hampir 5.000
koperasi dan lembaga swadaya masyarakat. "Data para petaninya ada di LSM
dan koperasi yang sekarang tidak tahu kemana lagi," ujar dia.
Posting by Bakri Supian
Geliat Petani Panorama alam Pedesaan.
Menbina Petani kecil bagi Pengusaha akan mengokohkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar