NusanTaRa.Com
Polemik
penemuan senjata oleh pihak TNI di bandara soekarno-Hatta sekitar 20 September
2019 sempat menghebohkan Tanah air
terlebih kepemilikan Senjata yang
dianggap dapat mematikan tersebut masih
simpang siur, ada yang mengatakan BNN, BIN atau Polri Sabara. Pengadaan persenjataan tersebut dianggap mencatut nama presiden sebagai pengesahan dalam import pengadaan yang
ternyata belum bahkan ada yang menyebut pesanan dari pindat semua berita itu meresahkan tentang
kepastiannya. Keresahan tersebut bertepatan dengan semakin
menguatnya isu PKI ditanah air yang sebagian kalangan menganggap akan kembali
bangkit, semuanya menimbulkan berbagai
prasangka di kalangan masyarakat awam diantaranya seakan akan ada pergerakan
penentangan sebagai mana G30S PKI dulu yang pepuler dengan angkatan kelimanya atau rayat yang dipersenjatai.
Seiring
waktu demi waktu akhirnya kisruh tersebut semakin terkuak dengan adanya kroscek
antara instansi terkait dan semakin membaiknya informasi yang di sampaikan para
pejabat seperti Pressiden Jokowi, Menkopolhukam, Menhan, Kapolri dan BIN.
Seperti pernyataan Panglima TNI
Jendral Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya suatu institusi tidak resmi akan
mendatangkan 5 ribu pucuk senpi secara ilegal ke Tanah Air di Mabes TNI
Cilangkap Jakarta Jumat 22September2017 dan Jendral Gatot menambahkan bahwa nama Presiden dicatut agar dapat mengimpor senjata
ilegal tersebut, “ Memakai
nama Presiden, seolah-olah itu dari Presiden yang berbuat, padahal saya yakin
itu bukan Presiden. Informasi yang saya dapat kalau tidak A1 tidak akan saya
sampaikan disini ”, Ujar SiDin Jenderal Gatot.
" Banyak orang ngomong dari pemikiran
masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ini hanya
dibesar-besarkan saja. Pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat
pertahanan keamanan itu harus disetujui menhan. Tentara, polisi, bakamla, bagian
lapas atau kumham, bea cukai, kehutanan itu harus minta kepada menhan.
Menentukan ini enggak boleh, itu boleh, ini-itu, dan lain-lain. Kalau melanggar
itu ada hukumannya kalau enggak salah 5 tahun dan denda 10 miliar. Kalau
keadaan darurat jual-jual begitu hukumannya 3 kali lipat jadi 15 tahun penjara
dan 30 miliar ", Ujar SiDin Ryamizard Menhankam.
Menteri
Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan pembelian senjata dari Badan
Intelijen Negara (BIN) sebagian adalah legal atau sah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada
menanggapi keraguan akan senjata
tersebut dan sebagian merupakan pesanan Polri, " Sudah ada (ijin Menhan, red). Sudah
tandatangan Mei 2017. Yang tandatangan ada wakil kepala BIN. Sudah disampaikan
521 pucuk dan 72.750 peluru ", Ujar SiDin Ryamizard dalam konferensi pers di
Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (26/9).
Pusat
Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengapresiasi Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang dinilai bisa dengan cepat menetralisir polemik tentang
pengadaan 5.000 senjata yang dihembuskan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
saat pertemuan dengan para purnawirawan TNI.
" Sebagai Kepala Negara,
Presiden Jokowi sudah sangat bijaksana mendinginkan suasana yang nyaris membawa
kegaduhan tersebut. Apalagi, Presiden sudah mendengar langsung keterangan dari
Panglima TNI dan Menko Polhukam Wiranto
", Ujar SiDin Gandi Parapat Koordinator PMPHI, Kamis (28/9) malam.
Polemik
pengadaan senjata sebanyak 5.000 pucuk
yang berawal dari pernyataan Panglima TNI dan sempat menjadi keresahan
masyarakat dengan berbagai anggapan meski pernyataan itu tidak terlalu
salah karena diungkapkan dalam kapasitas internal bukan publik, kemudian setelah ada klarifikasi-klaraifikasi yang semakin menjelaskan
keadaan tersebut. " Yang menjadi persoalan, ketika informasi itu
sampai ke tengah publik, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin
memanfaatkan situasi. Ada kesan untuk melakukan politik adu domba. Jokowi
dengan begitu cepat mendinginkan suasana sehingga tidak perlu lagi ada masalah ",
Ujar SiDin G Parapat.
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto,
mengatakan, Panglima TNI akan segera mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan
senjata impor milik Polri untuk satuan Brimob berupa Amunisi
Tajam yang saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta), Tangerang akan dititipkan di
Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, agar tidak tertahan. Wiranto menjelaskan, senjata yang tertahan
bertipe Stand-Alone Grenade Launcher (SAGL) dengan kaliber 40 x 46 mm, "
Berkaitan dengan SAGL, masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta, dan
akan dikeluarkan rekomendasi (untuk tidak menahan senjata) dari Panglima TNI ",
Ujar SiDin Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (6oktober2017).
Dankor
Brimob Polri Irjen Murad Ismail mengatakan, Stand Alone Grenade Launcher (SAGL)
senjata yang tertahan di bandara Soekarno Hatta bukanlah senjata antitank.
Menurut dia, senjata tersebut hanyalah senjata kejut dan Senjata tersebut memiliki peluru bulat dengan
pelbagai jenis seperti peluru karet, peluru hampa, peluru gas, air mata, dan
peluru asap. Senjata SAGL yang akan
didistribusikan ke Brimob Polri yang di import PT. Mustika Duta Mas masih
tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena belum mendapat izin dari BAIS TNI dan
Panglima TNI.
Persenjataan menyempurnakan tugas,
Tapi hendaklah semua sesuai prosedurs.
Tapi hendaklah semua sesuai prosedurs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar