Kamis, 16 November 2017

KISRUH SENJATA DI BANDARA SOEKARNO-HATTA SATU MISKOMUNIKASI.

NusanTaRa.Com



Polemik penemuan senjata oleh pihak TNI di bandara soekarno-Hatta sekitar 20 September 2019  sempat menghebohkan Tanah air terlebih kepemilikan Senjata  yang dianggap dapat mematikan tersebut  masih simpang siur, ada yang mengatakan BNN, BIN atau Polri Sabara.   Pengadaan persenjataan tersebut  dianggap mencatut nama presiden  sebagai pengesahan dalam import pengadaan yang ternyata belum bahkan ada yang menyebut pesanan dari pindat semua berita itu meresahkan tentang kepastiannya.         Keresahan tersebut bertepatan dengan semakin menguatnya isu PKI ditanah air yang sebagian kalangan menganggap akan kembali bangkit, semuanya  menimbulkan berbagai prasangka di kalangan masyarakat awam diantaranya seakan akan ada pergerakan penentangan sebagai mana G30S PKI dulu yang pepuler dengan  angkatan kelimanya  atau rayat yang dipersenjatai.

Seiring waktu demi waktu akhirnya kisruh tersebut semakin terkuak dengan adanya kroscek antara instansi terkait dan semakin membaiknya informasi yang di sampaikan para pejabat seperti Pressiden Jokowi, Menkopolhukam, Menhan, Kapolri  dan BIN.  Seperti pernyataan  Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya suatu institusi tidak resmi akan mendatangkan 5 ribu pucuk senpi secara ilegal ke Tanah Air di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Jumat 22September2017 dan Jendral Gatot menambahkan bahwa  nama Presiden dicatut agar dapat mengimpor senjata ilegal tersebut,     Memakai nama Presiden, seolah-olah itu dari Presiden yang berbuat, padahal saya yakin itu bukan Presiden. Informasi yang saya dapat kalau tidak A1 tidak akan saya sampaikan disini  ”, Ujar SiDin  Jenderal Gatot.

"  Banyak orang ngomong dari pemikiran masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ini hanya dibesar-besarkan saja. Pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui menhan. Tentara, polisi, bakamla, bagian lapas atau kumham, bea cukai, kehutanan itu harus minta kepada menhan. Menentukan ini enggak boleh, itu boleh, ini-itu, dan lain-lain.  Kalau melanggar itu ada hukumannya  kalau enggak salah 5 tahun dan denda 10 miliar. Kalau keadaan darurat jual-jual begitu hukumannya 3 kali lipat jadi 15 tahun penjara dan 30 miliar  ", Ujar SiDin Ryamizard Menhankam.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan pembelian senjata dari Badan Intelijen Negara (BIN) sebagian  adalah legal atau sah  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada menanggapi  keraguan akan senjata tersebut dan sebagian merupakan pesanan Polri,   "  Sudah ada (ijin Menhan, red). Sudah tandatangan ‎Mei 2017. Yang tandatangan ada wakil kepala BIN. Sudah disampaikan 521 pucuk dan 72.750 peluru  ",  Ujar SiDin Ryamizard dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (26/9).

Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai bisa dengan cepat menetralisir polemik tentang pengadaan 5.000 senjata yang dihembuskan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat pertemuan dengan para purnawirawan TNI.   "  Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi sudah sangat bijaksana mendinginkan suasana yang nyaris membawa kegaduhan tersebut. Apalagi, Presiden sudah mendengar langsung keterangan dari Panglima TNI dan Menko Polhukam Wiranto  ", Ujar SiDin Gandi Parapat Koordinator PMPHI, Kamis (28/9) malam.

Polemik pengadaan senjata  sebanyak 5.000  pucuk yang berawal dari pernyataan Panglima TNI dan sempat menjadi keresahan masyarakat dengan berbagai anggapan meski pernyataan itu tidak terlalu salah karena diungkapkan dalam kapasitas internal  bukan publik, kemudian setelah ada klarifikasi-klaraifikasi yang semakin menjelaskan keadaan tersebut.     "  Yang menjadi persoalan, ketika informasi itu sampai ke tengah publik, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin memanfaatkan situasi. Ada kesan untuk melakukan politik adu domba. Jokowi dengan begitu cepat mendinginkan suasana sehingga tidak perlu lagi ada masalah  ",  Ujar SiDin G Parapat. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan, Panglima TNI akan segera mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan senjata impor milik Polri  untuk satuan Brimob berupa Amunisi Tajam yang saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang  akan dititipkan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, agar tidak tertahan.     Wiranto menjelaskan, senjata yang tertahan bertipe Stand-Alone Grenade Launcher (SAGL) dengan kaliber 40 x 46 mm,  "  Berkaitan dengan SAGL, masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta, dan akan dikeluarkan rekomendasi (untuk tidak menahan senjata) dari Panglima TNI  ",  Ujar SiDin Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (6oktober2017). 

Dankor Brimob Polri Irjen Murad Ismail mengatakan, Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) senjata yang tertahan di bandara Soekarno Hatta bukanlah senjata antitank. Menurut dia, senjata tersebut hanyalah senjata kejut dan  Senjata tersebut memiliki peluru bulat dengan pelbagai jenis seperti peluru karet, peluru hampa, peluru gas, air mata, dan peluru asap.   Senjata SAGL yang akan didistribusikan ke Brimob Polri yang di import PT. Mustika Duta Mas masih tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena belum mendapat izin dari BAIS TNI dan Panglima TNI.

Persenjataan menyempurnakan tugas,
Tapi hendaklah semua sesuai prosedurs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...