NusanTaRa.Com
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Pelantikan di maknai sebagai upaya penyegaran dan penambahan pengalaman kerja, sehingga nantinya mengemban amanah dalam cakupan tanggung jawab yang lebih luas. " Saya berharap kiranya momentum dari setiap pelaksanaan mutasi seperti ini, dimaknai sebagai upaya kita untuk mampu melahirkan aparatur pemerintah yang lebih responsif, mempunyai etos kerja yang tinggi, dan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerjanya sesuai dengan sasaran pembangunan dan memiliki etika dan moral yang baik pula ", Ujar Bupati Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya.
Pelantikan Pegawai secara serentak dibeberapa daerah di akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017, disamping tidak terlepas dari kebijakan pelaksanakan pemilukada secara serentak, kemudian kebijakan ini didukung dengan kebijakan tentang Aparat pemerintah yang tertuang dalam UU No. 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pasal 162 ayat (03) “ Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu Enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikannya, serta Surat Edaran No. 02/2016 Tentang Penggantian Pejabat yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Karena Pemilukada secara serentak gelombang pertama yang diselenggarakan oleh beberapa daerah Seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan lainnya, umumnya pelantikan sebagai Kepala daerahnya sekitar bulan Juni 2016 praktis pejabat kepala daerah tesebut baru dapat melantik pejabat di lingkungannya sesuai surat Edaran No.02/2016 pada Bulan Desember 2016 dan Januari 2017.
Pelantikan yang diselenggarakan pada 10 Januari 2017, ternyata meninggalkan satu persoalan baru karena sebanyak 28 orang Pejabat struktural sebelumnya dari Eselon IV dan III tidak mendapatkan jabatan yang tentunya menimbulkan rasa kurang senang dan protes dari pejabat tersebut seperti Drs. Sudihermanto mantan Kabag Umum, Yance Tambaru, SE mantan Kabag Ekonomi, Firnanda S.Ip mantan Sekretaris Kesbang, Maryala Djollo, SE mantan Kabid Perdagangan, dan Yoslin Biantong, SE Mantan Kasubid di Bappeda. Ketidak puasan tersebut membawa para pejabat tersebut untuk berdialoh dengan anggota Dewan dan Pihak Pemda untuk mendapatkan solusi yang terbaik, meski Wakil Bupati telah mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat adalah hak Preagratip Bupati melalui mekanisme yang ada.
Usaha dialoh para pejabat yang tak mendapat jabatan pada pelantikan 10 Januari 2017 tersebut serta dukungan anggota Dewan dengan mengajukan permasalahan ini kepihak pemda untuk mendapatkan solusi terbaik, Akhirnya bupati memberikan penetapan tugas baru bagi Mantan pejabat yang tidak mendapat jabatan sebagai Pelaksana dan Pengawas di beberapa SKPD Daerah dalam membantu pelaksanaan tugas yang ada disana. Penetapan sebagai Pelaksana dan Pengawas tersebut seperti, Yance Tambaru, SE Jabatan lama Kabg Ekonomi menjadi Pelaksana pada bagian umum dan Protokol, Budi Prasetya Sekretaris Inspektorat menjadi Pelaksana di Kec. Nunukan, Marnyalla Djollo Kabid Pedagangan mmnjadi Pelaksana Kec. Sebatik, Yoslin Biartong Kasubid di Bappeda menjadi Pelaksana di Bappeda, penetapan ini tentunya akan memudahkan proses status kepegawaian dan penggajian.
Mutasi Pejabat penyegaran dan penambah wawasan,
Asmin Laura, pejabat harus lebih responsip dalam pelayanan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, melantik Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan untuk pertama kali dimasa jabatannya
tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 600 orang, Pelantikan ini masih bersifat Pengukuhan untuk
mengisi jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama yang baru terbentuk. Sekretaris Daerah Drs. Tummy Harun MSi
berUjar bahwa, “ Pelantikan ini hanya
berupa Pengukuhan dalam rangka mengisi pejabat pada OPD yang baru disyahkan berdasarkan Perda No. 18
tahun 2016 meliputi 50 SKPD “, disamping
itu lanjut Sekda bahwa “ Pengukuhan ini berguna bagi Pemda atau SKPD terkait
untuk membuat kebijakan terkait pengelolaan anggaran tahun kerja 2017 nantinya,
namun Pelantikan atau Mutasi sesungguhnya baru digelar pada awal Januari tahun
2017 “.
Organisasi Perangkat Daerah yang baru terbentuk berdasarkan Perda memuat 50 SKPD meliputi OPD lama dan OPD baru diantaranya Dinas Pertanahan, Dinas Kebakaran, Badan LHD dan Kebersihan, BAPPEDA, Dinas Informatika, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Tiga Kecamatan pemekaran Krayan dan lainnya. Pengukuhan tersebut dilakukan Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM pada Jumat 30 Desember 2016 termasuk juga pengukuhan semua kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemda Nunukan.
Awal 2017, 10 Januari Pemkab Nunukan melaksanakan Mutasi besar-besar dengan melantik pejabat daerah sebanyak 512 orang pegawai meliputi Eselon III dan IV yang dilantik oleh Bupati HJ. Asmin LAURA Hafid, SE, MM, Sementara untuk Eselon II baru akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang melalui mekanisme sistem Assesmen untuk mendapatkan pimpinan yang benar-benar sesuai dengan SKPD yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui bahwa di akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 merupakan satu sejarah tersendiri bagi pemerintahan di Indonesia khususnya di Daerah baik Povinsi maupun Kabupaten dan Kota, karena untuk pertama kali terjadi Mutasi besar-besaran pada setiap daerah, kegiatan ini terjadi secara serentak untuk beberapa daerah sehingga dalam kurun waktu tersebut media massa baik TV maupun media surat kabar selalu dipenuhi dengan berita Mutasi pegawai dalam jumlah besar hingga mencapai 800 pegawai. Pada hal biasanya pelaksanaan pelantikan di lingkungan Pemerintah daerah dilaksanakan dalam jumlah jauh lebih sedikit sekitar 200 pegawai serta waktu pelaksanaanya antara pemda sangat berbeda.
Keadaan ini memungkinkan terjadi tidak lepas dari beberapa perubahan tatanan Birokrasi pemerintahan daerah yang berawal dari ditetapkannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara bersamaan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia meski dalam beberapa tahapan yang kemudian diharapkan bahwa kedepan pemilihan Kepala daerah tersebut dapat dilaksanakan secara serentak di Seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai di tetapkan ketika Gunawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Pelaksanaan Pemilukada secara Serentak dipandang lebih bijak baik secara tehnis, Ekonomis dan Politis karena akan memudahkan bagi Partai Politik, Masyarakat, Peserta dan Pemerintah dalam penyelenggaraaan pemilu disamping akan lebih menyingkatkan waktu.
Organisasi Perangkat Daerah yang baru terbentuk berdasarkan Perda memuat 50 SKPD meliputi OPD lama dan OPD baru diantaranya Dinas Pertanahan, Dinas Kebakaran, Badan LHD dan Kebersihan, BAPPEDA, Dinas Informatika, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Tiga Kecamatan pemekaran Krayan dan lainnya. Pengukuhan tersebut dilakukan Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM pada Jumat 30 Desember 2016 termasuk juga pengukuhan semua kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemda Nunukan.
Awal 2017, 10 Januari Pemkab Nunukan melaksanakan Mutasi besar-besar dengan melantik pejabat daerah sebanyak 512 orang pegawai meliputi Eselon III dan IV yang dilantik oleh Bupati HJ. Asmin LAURA Hafid, SE, MM, Sementara untuk Eselon II baru akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang melalui mekanisme sistem Assesmen untuk mendapatkan pimpinan yang benar-benar sesuai dengan SKPD yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui bahwa di akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 merupakan satu sejarah tersendiri bagi pemerintahan di Indonesia khususnya di Daerah baik Povinsi maupun Kabupaten dan Kota, karena untuk pertama kali terjadi Mutasi besar-besaran pada setiap daerah, kegiatan ini terjadi secara serentak untuk beberapa daerah sehingga dalam kurun waktu tersebut media massa baik TV maupun media surat kabar selalu dipenuhi dengan berita Mutasi pegawai dalam jumlah besar hingga mencapai 800 pegawai. Pada hal biasanya pelaksanaan pelantikan di lingkungan Pemerintah daerah dilaksanakan dalam jumlah jauh lebih sedikit sekitar 200 pegawai serta waktu pelaksanaanya antara pemda sangat berbeda.
Keadaan ini memungkinkan terjadi tidak lepas dari beberapa perubahan tatanan Birokrasi pemerintahan daerah yang berawal dari ditetapkannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara bersamaan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia meski dalam beberapa tahapan yang kemudian diharapkan bahwa kedepan pemilihan Kepala daerah tersebut dapat dilaksanakan secara serentak di Seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai di tetapkan ketika Gunawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Pelaksanaan Pemilukada secara Serentak dipandang lebih bijak baik secara tehnis, Ekonomis dan Politis karena akan memudahkan bagi Partai Politik, Masyarakat, Peserta dan Pemerintah dalam penyelenggaraaan pemilu disamping akan lebih menyingkatkan waktu.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Pelantikan di maknai sebagai upaya penyegaran dan penambahan pengalaman kerja, sehingga nantinya mengemban amanah dalam cakupan tanggung jawab yang lebih luas. " Saya berharap kiranya momentum dari setiap pelaksanaan mutasi seperti ini, dimaknai sebagai upaya kita untuk mampu melahirkan aparatur pemerintah yang lebih responsif, mempunyai etos kerja yang tinggi, dan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerjanya sesuai dengan sasaran pembangunan dan memiliki etika dan moral yang baik pula ", Ujar Bupati Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya.
Pelantikan Pegawai secara serentak dibeberapa daerah di akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017, disamping tidak terlepas dari kebijakan pelaksanakan pemilukada secara serentak, kemudian kebijakan ini didukung dengan kebijakan tentang Aparat pemerintah yang tertuang dalam UU No. 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pasal 162 ayat (03) “ Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu Enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikannya, serta Surat Edaran No. 02/2016 Tentang Penggantian Pejabat yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Karena Pemilukada secara serentak gelombang pertama yang diselenggarakan oleh beberapa daerah Seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan lainnya, umumnya pelantikan sebagai Kepala daerahnya sekitar bulan Juni 2016 praktis pejabat kepala daerah tesebut baru dapat melantik pejabat di lingkungannya sesuai surat Edaran No.02/2016 pada Bulan Desember 2016 dan Januari 2017.
Pelantikan yang diselenggarakan pada 10 Januari 2017, ternyata meninggalkan satu persoalan baru karena sebanyak 28 orang Pejabat struktural sebelumnya dari Eselon IV dan III tidak mendapatkan jabatan yang tentunya menimbulkan rasa kurang senang dan protes dari pejabat tersebut seperti Drs. Sudihermanto mantan Kabag Umum, Yance Tambaru, SE mantan Kabag Ekonomi, Firnanda S.Ip mantan Sekretaris Kesbang, Maryala Djollo, SE mantan Kabid Perdagangan, dan Yoslin Biantong, SE Mantan Kasubid di Bappeda. Ketidak puasan tersebut membawa para pejabat tersebut untuk berdialoh dengan anggota Dewan dan Pihak Pemda untuk mendapatkan solusi yang terbaik, meski Wakil Bupati telah mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat adalah hak Preagratip Bupati melalui mekanisme yang ada.
Usaha dialoh para pejabat yang tak mendapat jabatan pada pelantikan 10 Januari 2017 tersebut serta dukungan anggota Dewan dengan mengajukan permasalahan ini kepihak pemda untuk mendapatkan solusi terbaik, Akhirnya bupati memberikan penetapan tugas baru bagi Mantan pejabat yang tidak mendapat jabatan sebagai Pelaksana dan Pengawas di beberapa SKPD Daerah dalam membantu pelaksanaan tugas yang ada disana. Penetapan sebagai Pelaksana dan Pengawas tersebut seperti, Yance Tambaru, SE Jabatan lama Kabg Ekonomi menjadi Pelaksana pada bagian umum dan Protokol, Budi Prasetya Sekretaris Inspektorat menjadi Pelaksana di Kec. Nunukan, Marnyalla Djollo Kabid Pedagangan mmnjadi Pelaksana Kec. Sebatik, Yoslin Biartong Kasubid di Bappeda menjadi Pelaksana di Bappeda, penetapan ini tentunya akan memudahkan proses status kepegawaian dan penggajian.
byKariTaLa LA
Mutasi Pejabat penyegaran dan penambah wawasan,
Asmin Laura, pejabat harus lebih responsip dalam pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar