Sabtu, 14 November 2015

BENDERA BULAN BINTANG ACEH REPLIKA BENDERA G A M



NusanTaRa.Com


Bendera yang berwarna dasar merah dengan motip dua garis tebal hitam putih atas bawah dan ditengahnya gambar bulan bintang putih, seyogya telah dapat berkibar dengan mulus di bumi serambi aceh sejak tanggal  22 Maret  2013.   Sejalan dengan disahkannya Qanum nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Provinsi Daerah Istimewa aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh setelah mendapat persetujuan DPRA.   Bendera Aceh yang disyahkan tersebut tak berbeda dengan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimasa lalu sebagai gerakan sparatis sehingga keadaan menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dikalangan pemerintah termasuk dengan pemerintah pusat dan organisasi lain dan menimbulkan banyak polemik dikalangan masyarakat.

Berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005,  Pemerintah Aceh dalam negara kesatuan Republik Indonesia diberi status khusus dalam batas-batas tertentu,  Pemerintah Aceh berwenang untk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan kekhasan daerah yang berbbeda dengan daerah otonomi lainnya.   Kekhususan tersebut yang tertuang tersebut diantaranya memilliki Partai politik lokal yang dilokalisir keikut sertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh, serta diperbolehkan memiliki Lambang, bendera dan lagu daerah yang sesuai dengan daerahnya dan hanya berlaku khusus di Aceh.

Qanum nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Aceh yang telah ditandatangani Gubernur Aceh dengan persetujuan DPRA hingga kini masih meninggalkan masalah yang belum tuntas baik antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat atau dengan organisasi kemasyarakatan bahkan dengan beberapa tokoh masyarakat Aceh sendiri.   Persoalan Bendera ini mencuat mana kala bendera yang disyahkan tersebut sama dengan Bendera GAM dianggap sebagai organisasi terlarang yang dapat memicu kurang baik bagi rakyat.   Meski GAM dulunya organisasi yang menentang pemerintahan RI, saat ini khususnya setelah Helsingki 2005 GAM telah mengakui persetujuan tersebut atau Aceh sebagai wilayah RI yang sah berarti bahwa bendera tersebut dapat menyadarkan mantan GAM bahwa kita telah menjadi RI yang bersatu ujar seorang tokoh masyarakat.

Gejolak Penggunaan Bendera Aceh ini sempat memunculkan satu insiden manakala masyarakat memperingati 10 tahun perdamaian Aceh dengan mengibarkan bendera tersebut di Lhokseumawe dan Banda Aceh serta Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry) ketika mengibarkan bendera yang masih disengketakan tersebut terjadi letusan tembakan senapan laras panjang oleh petugas keamanan DPRA.   Iskandar Usman Al-Farlaky anggota DPRA meminta pemerintah pusat berhenti mencurigai Aceh dan menganggap bahwa pemerintah pust harus meluluskan pemberlakuan Qanum No. 3 tahun 2013 karena telah mendapat persetujuan DPRA dan Pengesahan Gubernur.

Anggota DPRK Kab. Aceh Timur dari Partai Aceh (PA) Fhadil Muhammad, meminta agar Pemerintah Aceh ntuk segera mengibarkan Bendera Bintang Bulan karena telah sesuai dengan MoU Helsinki 2005, persoalan tersebut harus seger diselesikan karena menyangkut marwah Rakyat Aceh, ia juga akan segera mengibarkan bendera tersebut jika terjadi apa-apa ituu menjadi tanggungjawab pemerintah Aceh tagasnya. 

Fhadil mengatakan bahwa, MoU Helsingki memuat “ Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan Himne “, lebh lanjut UU PAA No. 11 tahun 2006 pasal 246 (2) “ Selain Bendera Merah Putih  sbgmn pada ayat (1),  Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan Daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keeistimewaan dan kekhususan Aceh, sementara ayat (4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sbgmn dimaksud ayat (2) diatur dalam Qanum Aceh yang berpedoman pada perundang-undangan”, Jadi penetapan Bendera tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Iskandar menilai aksi pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh wujut nyata apresiasi publik yang menghendaki Pemerintah Pusat untuk segera meluluskan pemberlakuan Qanum Nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera sebagai bendera Aceh.  “ Tidak ada yang salah.  Secara Hukum, Qanum bendera yang menjadi kewenangan Aceh sudah ada dan sudaah di syahkan.   Di momentum aepuluh tahun perdamaian ini, Publik Aceh berharap agar Jakarta  segera mensahkan pemberlakuannya “, Ujar Iskandar jar.

Namun mantan Ketua Tim Aceh Monitoring Mission (AMM) Pieter Feith dalam kunjungannya pada perayaan 10 tahun Perdamaian Aceh mengatakan “ Bendera mirip dengan lambang GAM tidak dibenarkan dalam perjanjian Helsinki, apalagi digunakan di Aceh Pasca perdamaian”.   Serta meminta kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk dapat merubah bendera Aceh tersebut, hal senadapun disampaikan  Juha Christensen Mediator MoU Helsinki special Advisor AMM.

Dalam Clarifikasi Mendagri Gamawan Fauzi tentang Qanum No 3 tahun 2013 memuat : -Qanum tersebut bertentangan PP No. 77  2007 tentang Lambang Daerah yang menyebutkan  a) Desain Logo dan Bendera Daerah tidak boleh mempunyai persamaan pokok atau keseluruhan dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang/perkumpulan/gerakan separatis dalam NKRI.   b) Logo dan bendera yang terlarang tersebut seperti Logo Singa Bouraq dan  Bulan Sabit yang digunakan separatis di Provinsi Aceh, Logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan separatis di Provinsi Papua dan Bendera Benang Raja yang digunakan separatis di Provinsi Maluku.   c) Bendera Daerah tidak dikibarkan untuk memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, Upacara hari ulang tahun daerah dan upacara lainnya.  d) Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada bangunan Pemerintah Daerah, Gapura, Perbatasan antar Prov./Kab./Kota.


“ Setidaknya partai nasional diluar partai lokal bersikap resisten dan menolak bersepakat, misalnya saat keputusan diambil secara Voting fraksi-fraksi partai nasional tidak memberikan kesepakatan “, ujar Hajriyanto Y Thohari wakil ketua MPR RI, sembari mempertanyakan sikap para pemmpin partai berhaluan nasional  yang ada di DPRA.  Menurutnya para pemimpin Partai Nasional tidak memberikan arahan ketika terjadi pembahasan Qanum No. 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh sehingga ketika Qanum itu disyahkan barulah banyak pihak yang bereaksi.

Baginya sah-sah saja setiap daerah memiliki lambing dan bendera, tapi yang masalah bendera yang dikibarkan tersebut sesuai qanum itu mirip dengan bendera yang dipakai gerakan separatis GAM yang memunculkan polemik yang mengingatkan kekerasan yang pernah terjadi di masa lalu.   Pemerintah Aceh harus melakukan langkah aktip dan intensip dalam pembenahan bendera yang dianggap mirip dengan GAM tersebut.  

Masa pendukung Bendera Bulan Bintang melalui Cut Fatma Dahlia di depan DPRA membacakan petisi yang mendesak Pemerintah Aceh daan DPRA untuk komit memperthankan dan tidak mengubah bentuk dan warna bendera dan lambing Aceh serta Mendagri dan Presiden RI tidak membatalkan Qanum No3 tahun 2013 tersebut. 
byMuhammadBakkaraNG


Bendera Merah berkibar di Celah bukit,
Bendera di depan menjadi semangat dan jiwa  rakyat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...