NusanTaRa.Com
Bendera yang berwarna dasar merah
dengan motip dua garis tebal hitam putih atas bawah dan ditengahnya gambar bulan bintang putih, seyogya telah dapat berkibar dengan mulus di bumi serambi
aceh sejak tanggal 22 Maret
2013. Sejalan dengan disahkannya Qanum
nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Provinsi Daerah Istimewa aceh
yang ditandatangani Gubernur Aceh setelah mendapat persetujuan DPRA. Bendera Aceh
yang disyahkan tersebut tak berbeda dengan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang dimasa lalu sebagai gerakan sparatis sehingga
keadaan menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dikalangan pemerintah termasuk
dengan pemerintah pusat dan organisasi lain dan menimbulkan banyak polemik
dikalangan masyarakat.
Berdasarkan MoU antara Pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani di Helsinki pada 15
Agustus 2005, Pemerintah Aceh dalam
negara kesatuan Republik Indonesia diberi status khusus dalam batas-batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untk mengatur
dirinya sendiri sesuai dengan kekhasan daerah yang berbbeda dengan daerah
otonomi lainnya. Kekhususan tersebut
yang tertuang tersebut diantaranya memilliki Partai politik lokal yang
dilokalisir keikut sertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh, serta diperbolehkan
memiliki Lambang, bendera dan lagu daerah yang sesuai dengan daerahnya dan hanya
berlaku khusus di Aceh.
Qanum nomor 3 tahun 2013 tentang
bendera Aceh yang telah ditandatangani Gubernur Aceh dengan persetujuan DPRA
hingga kini masih meninggalkan masalah yang belum tuntas baik antara pemerintah
Aceh dengan Pemerintah Pusat atau dengan organisasi kemasyarakatan bahkan
dengan beberapa tokoh masyarakat Aceh sendiri.
Persoalan Bendera ini mencuat mana kala bendera yang disyahkan tersebut
sama dengan Bendera GAM dianggap sebagai organisasi terlarang yang dapat memicu
kurang baik bagi rakyat. Meski GAM
dulunya organisasi yang menentang pemerintahan RI, saat ini khususnya setelah
Helsingki 2005 GAM telah mengakui persetujuan tersebut atau Aceh sebagai
wilayah RI yang sah berarti bahwa bendera tersebut dapat menyadarkan mantan GAM
bahwa kita telah menjadi RI yang bersatu ujar seorang tokoh masyarakat.
Gejolak Penggunaan Bendera Aceh ini
sempat memunculkan satu insiden manakala masyarakat memperingati 10 tahun
perdamaian Aceh dengan mengibarkan bendera tersebut di Lhokseumawe dan Banda
Aceh serta Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry) ketika
mengibarkan bendera yang masih disengketakan tersebut terjadi letusan tembakan
senapan laras panjang oleh petugas keamanan DPRA. Iskandar
Usman Al-Farlaky anggota DPRA meminta pemerintah pusat berhenti mencurigai Aceh
dan menganggap bahwa pemerintah pust harus meluluskan pemberlakuan Qanum No. 3
tahun 2013 karena telah mendapat persetujuan DPRA dan Pengesahan Gubernur.
Anggota DPRK Kab. Aceh Timur dari
Partai Aceh (PA) Fhadil Muhammad, meminta agar Pemerintah Aceh ntuk segera
mengibarkan Bendera Bintang Bulan karena telah sesuai dengan MoU Helsinki 2005,
persoalan tersebut harus seger diselesikan karena menyangkut marwah Rakyat
Aceh, ia juga akan segera mengibarkan bendera tersebut jika terjadi apa-apa ituu
menjadi tanggungjawab pemerintah Aceh tagasnya.
Fhadil mengatakan bahwa, MoU
Helsingki memuat “ Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah
termasuk bendera, lambang dan Himne “, lebh lanjut UU PAA No. 11 tahun 2006
pasal 246 (2) “ Selain Bendera Merah Putih
sbgmn pada ayat (1), Pemerintah
Aceh dapat menentukan dan menetapkan Daerah Aceh sebagai lambang yang
mencerminkan keeistimewaan dan kekhususan Aceh, sementara ayat (4) “Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sbgmn dimaksud ayat (2)
diatur dalam Qanum Aceh yang berpedoman pada perundang-undangan”, Jadi
penetapan Bendera tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Iskandar menilai aksi pengibaran
bendera Bulan Bintang di Aceh wujut nyata apresiasi publik yang menghendaki
Pemerintah Pusat untuk segera meluluskan pemberlakuan Qanum Nomor 3 tahun 2013
mengenai bendera sebagai bendera Aceh. “
Tidak ada yang salah. Secara Hukum,
Qanum bendera yang menjadi kewenangan Aceh sudah ada dan sudaah di
syahkan. Di momentum aepuluh tahun perdamaian ini,
Publik Aceh berharap agar Jakarta segera
mensahkan pemberlakuannya “, Ujar Iskandar jar.
Namun mantan Ketua Tim Aceh
Monitoring Mission (AMM) Pieter Feith dalam kunjungannya pada perayaan 10 tahun
Perdamaian Aceh mengatakan “ Bendera mirip dengan lambang GAM tidak dibenarkan
dalam perjanjian Helsinki, apalagi digunakan di Aceh Pasca perdamaian”. Serta meminta kedua belah pihak dapat duduk
bersama untuk dapat merubah bendera Aceh tersebut, hal senadapun disampaikan Juha Christensen Mediator MoU Helsinki special
Advisor AMM.
Dalam Clarifikasi Mendagri Gamawan
Fauzi tentang Qanum No 3 tahun 2013 memuat : -Qanum tersebut bertentangan PP
No. 77 2007 tentang Lambang Daerah yang
menyebutkan a) Desain Logo dan Bendera
Daerah tidak boleh mempunyai persamaan pokok atau keseluruhan dengan desain
logo dan bendera organisasi terlarang/perkumpulan/gerakan separatis dalam
NKRI. b) Logo dan bendera yang
terlarang tersebut seperti Logo Singa Bouraq dan Bulan Sabit yang digunakan separatis di
Provinsi Aceh, Logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan
separatis di Provinsi Papua dan Bendera Benang Raja yang digunakan separatis
di Provinsi Maluku. c) Bendera Daerah
tidak dikibarkan untuk memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah,
Upacara hari ulang tahun daerah dan upacara lainnya. d) Bendera daerah digunakan sebagai
pendamping bendera Negara pada bangunan Pemerintah Daerah, Gapura, Perbatasan
antar Prov./Kab./Kota.
“ Setidaknya partai nasional diluar
partai lokal bersikap resisten dan menolak bersepakat, misalnya saat keputusan
diambil secara Voting fraksi-fraksi partai nasional tidak memberikan
kesepakatan “, ujar Hajriyanto Y Thohari wakil ketua MPR RI, sembari
mempertanyakan sikap para pemmpin partai berhaluan nasional yang ada di DPRA. Menurutnya para pemimpin Partai Nasional
tidak memberikan arahan ketika terjadi pembahasan Qanum No. 3 tahun 2013
tentang Lambang dan Bendera Aceh sehingga ketika Qanum itu disyahkan barulah
banyak pihak yang bereaksi.
Baginya sah-sah saja setiap daerah
memiliki lambing dan bendera, tapi yang masalah bendera yang dikibarkan
tersebut sesuai qanum itu mirip dengan bendera yang dipakai gerakan separatis
GAM yang memunculkan polemik yang mengingatkan kekerasan yang pernah terjadi di
masa lalu. Pemerintah Aceh harus
melakukan langkah aktip dan intensip dalam pembenahan bendera yang dianggap
mirip dengan GAM tersebut.
Masa pendukung Bendera Bulan Bintang
melalui Cut Fatma Dahlia di depan DPRA membacakan petisi yang mendesak
Pemerintah Aceh daan DPRA untuk komit memperthankan dan tidak mengubah bentuk
dan warna bendera dan lambing Aceh serta Mendagri dan Presiden RI tidak
membatalkan Qanum No3 tahun 2013 tersebut.
byMuhammadBakkaraNG
Bendera Merah berkibar di Celah bukit,
Bendera di depan menjadi semangat dan jiwa rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar