NusanTaRa.Com
Undang-undang
No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan sebuah produk hukum
tentang penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang mencoba untuk meninggalkan
semangat reformasi murni yang mengutamakan
penyelenggaraan otonomi daerah
dengan lebih melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan tersebut seperti dalam
pemilihan. Namun nasib produk
Undang-undang ini harus mengalami revisi praktisnya hanya sekitar empat bulan setelah
pengesahannya menjadi UU No 1 dan 2
tahun 2015.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pada dasar sebuah undang-undang yang memuat peraturan penyelenggaran Pemerintahan yang bernapaskan semangat reformasi yaitu suatu peraturan yang memberikan keluasan bagi daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menyelenggarakan pungsi pemerintahan yang lebih luas dan penyelenggaraan Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh Rakyat, namun melalui UU 23 Tahun 2014 mengalami perubahan yang sangat siqnifikan.
Setiap
aparat pemerintah daerah dan pejabat daerah merupakan penyelenggara
administrasi pemerintahan di daerah yang bertugas menyelenggarakaan dukungan
terhadap pelaksanaan pemerintahan agar pencapaian pembangunan dapat tercapai
sebagaimana mestinya. Untuk itu
hendaklah setiap aparat dan pejabat
daerah memahami tentang Undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah
dengan benar, demikian ungkapan Drs. Basri Bupati Nunukan dalam sambutannya
pada acara Konsultasi dan Sosialisasi UU No. 23 tahun 2015 di kantor Bupati
Nunukan jalan sei Jepun Nunukan (Jum’at, 20 maret 2015).
Drs. Basri
dalam sambutan tersebut juga menyampaikan, “ untuk itu maka pemerintah perlu
menetapkan rekan konsultasi hukum sebagai satu rekanan yang dapat memberikan
masukan seputar hukum dan aturan dalam penyelenggaran pemerintah daerah yang
benar “, selanjutnya beliau membuka acara konsultasi hukum tersebut dan
melanjutkan penandatangan MoU dengan
Konsultan Hukum Pemerintah Daerah Nunukan Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng,
SH, MH Guru Besar llmu Hukum Universitas
Hasanuddin.
Pada
dasarnya Undang-undang No 23 tahun 2014 bisa dikatakan tidak pernah berjalan
dalam rangka misi untuk mengembalikan kejayaan Dewan dalam menetapkan pimpinan
eksekutip di tanah air sebagaimana kejayaannya di zaman orde baru, karena
melalui undang-undang No. 1 dan 2 tahun 2015 mengalami revisi dalam hal penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemilihan kepala daerah
yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, ujar Prof Abrar Saleng.
Dalam UU No.
23 tahun 2014 Paragraf 3 Pasal 101 ayat 1.d dan Pasal 154 paragraf 3, bahwa
DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota
mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Bupati dan Walikota, namun
revisi UU No. 1 tahun 2015 Untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota dapat dilaksanakan secara demokratis sesuai UUD 45 maka pemilihan tersebut
harus dilakukan secara langsung oleh Rakyat karena pemilihan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapat penolakan masyarakat secara luas.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah pada UU No. 23 tahun 2014, pada Pasal 5 menetapkan bahwa
Urusan pemerintahan terdiri atas 1. Urusan pemerintahan Obsulut yang merupakan
kewenangan pusat yang meliputi -Politik
Luar Negeri –Pertahanan –keamanan -Yustisi -moneter dan fiscal nasional dan –Agama. 2. Urusan pemerintahan Konkuren, urusan
pemerintah yang dibagi antara pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, urusan
pemerintah yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi
daerah. 3. Urusan pemerintahan Umum,
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Urusan
pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas 1. Urusan
pemrintahan wajib yang meliputi –Pendidikan –Kesehatan –Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang –Perumahan Rakyat –Ketentraman dan –Sosial 2. Urusan pemerintahan Pilihan meliputi –Kelautan
dan Perikanan –Pertanian –Pariwisata –Perdagangan –Kehutanan –ESDM –Perindustrian
–Transmigrasi. Sementara Urusan
Pemerintah konkuren antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada Akuntabilitas, Efisiensi dan
eksternalitas serta Kepentingan strategus Nasional.
Dengan
berhasilnya penandatangan MoU tentang Konsultasi Hukum Pemerintah daerah
Nunukan dengan Prof. Dr Ir Abrar Saleng SH, MH, Asissten I Sekretariat Daerah
Nunukan Abidin Tajang, SH, MSi mengatakan bahwa setiap SKPD dan aparat pemda
Nunukan dapat menghubungi beliau untuk mendapatkan penjelasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
byBakriSupian
Neraca
mengukur kesetaraan beban,
Pembangunan
akan berhasil bila hukum telah dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar