Jumat, 20 Maret 2015

UU 23 TAHUN 2014 GAGAL MERILIS PERATURAN PILKADA DEWAN




NusanTaRa.Com
Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan sebuah produk hukum tentang penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang mencoba untuk meninggalkan semangat reformasi murni yang mengutamakan  penyelenggaraan  otonomi daerah dengan lebih melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan tersebut seperti dalam pemilihan.  Namun nasib produk Undang-undang ini harus mengalami revisi praktisnya hanya sekitar empat bulan setelah pengesahannya  menjadi UU No 1 dan 2 tahun 2015.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pada dasar sebuah undang-undang yang memuat peraturan penyelenggaran Pemerintahan yang bernapaskan semangat reformasi yaitu suatu peraturan yang memberikan keluasan bagi daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menyelenggarakan pungsi pemerintahan yang lebih luas dan penyelenggaraan Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh Rakyat, namun melalui UU 23 Tahun 2014 mengalami perubahan yang sangat siqnifikan.

Setiap aparat pemerintah daerah dan pejabat daerah merupakan penyelenggara administrasi pemerintahan di daerah yang bertugas menyelenggarakaan dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan agar pencapaian pembangunan dapat tercapai sebagaimana mestinya.  Untuk itu hendaklah  setiap aparat dan pejabat daerah memahami tentang Undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan benar, demikian ungkapan Drs. Basri Bupati Nunukan dalam sambutannya pada acara Konsultasi dan Sosialisasi UU No. 23 tahun 2015 di kantor Bupati Nunukan jalan sei Jepun Nunukan (Jum’at, 20 maret 2015).

Drs. Basri dalam sambutan tersebut juga menyampaikan, “ untuk itu maka pemerintah perlu menetapkan rekan konsultasi  hukum  sebagai satu rekanan yang dapat memberikan masukan seputar hukum dan aturan dalam penyelenggaran pemerintah daerah yang benar “, selanjutnya beliau membuka acara konsultasi hukum tersebut dan melanjutkan penandatangan MoU dengan  Konsultan Hukum Pemerintah Daerah Nunukan Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH Guru Besar llmu Hukum  Universitas Hasanuddin.

Pada dasarnya Undang-undang No 23 tahun 2014 bisa dikatakan tidak pernah berjalan dalam rangka misi untuk mengembalikan kejayaan Dewan dalam menetapkan pimpinan eksekutip di tanah air sebagaimana kejayaannya di zaman orde baru, karena melalui undang-undang No. 1 dan 2 tahun 2015 mengalami revisi  dalam hal penyelenggaraan  pemerintah daerah dan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, ujar Prof Abrar Saleng.

Dalam UU No. 23 tahun 2014 Paragraf 3 Pasal 101 ayat 1.d dan Pasal 154 paragraf 3, bahwa DPRD  Provinsi dan Kabupaten dan Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Bupati dan Walikota, namun revisi UU No. 1 tahun 2015 Untuk  menjamin pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat dilaksanakan secara demokratis sesuai UUD 45 maka pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh Rakyat karena pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapat penolakan masyarakat secara luas.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada UU No. 23 tahun 2014, pada Pasal 5 menetapkan bahwa Urusan pemerintahan terdiri atas 1. Urusan pemerintahan Obsulut yang merupakan kewenangan pusat yang meliputi  -Politik Luar Negeri –Pertahanan –keamanan  -Yustisi  -moneter dan fiscal nasional dan –Agama.  2. Urusan pemerintahan Konkuren, urusan pemerintah yang dibagi antara pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi daerah.  3. Urusan pemerintahan Umum, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas 1. Urusan pemrintahan wajib yang meliputi –Pendidikan –Kesehatan –Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang –Perumahan Rakyat –Ketentraman dan –Sosial   2. Urusan pemerintahan Pilihan meliputi –Kelautan dan Perikanan –Pertanian –Pariwisata –Perdagangan –Kehutanan –ESDM –Perindustrian –Transmigrasi.    Sementara Urusan Pemerintah konkuren antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota  didasarkan pada Akuntabilitas, Efisiensi dan eksternalitas serta Kepentingan strategus Nasional.

Dengan berhasilnya penandatangan MoU tentang Konsultasi Hukum Pemerintah daerah Nunukan dengan Prof. Dr Ir Abrar Saleng SH, MH, Asissten I Sekretariat Daerah Nunukan Abidin Tajang, SH, MSi mengatakan bahwa setiap SKPD dan aparat pemda Nunukan dapat menghubungi beliau untuk mendapatkan penjelasan  hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  
byBakriSupian


Neraca mengukur kesetaraan beban,
Pembangunan akan berhasil bila  hukum  telah  dijalankan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...